Daftar Isi
6 min read

Apa Saja Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak?

Tayang 08 Jun 2021
Apa Saja Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak?

Bagi Sobat Klikpajak yang berkecimpung di bidang administrasi perpajakan, sepertinya sepakat mengurus pajak, ditambah lagi keuangan perusahaan, tentu tidak sesederhana yang terlihat. Agar transaksi dengan mitra bisnis tak ada kendala, Mekari Klikpajak akan menunjukkan apa saja kemudahan cara buat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak.

Mengirim Faktur Keluaran ke lawan transaksi tepat waktu dan cepat jadi hal krusial yang wajib diperhatikan untuk menjaga kelangsungan bisnis yang dijalankan.

Apa jadinya jika Sobat Klikpajak terlambat mengirimkan Faktur Keluaran ke sebagian besar mitra bisnis hanya karena kewalahan membuat Faktur Pajak Keluaran untuk mereka.

Bukan tak mungkin, mereka justru akan beralih menjalin Kerjasama bisnis ke mitra lain untuk melakukan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya.

Apa dampaknya?

Seperti yang disinggung di atas, kondisi ini tentu saja akan memengaruhi kinerja bisnis Sobat Klikpajak karena menurunnya transaksi barang/jasa perusahaan.

Tak ingin hal ini terjadi dengan bisnis atau perusahaan Sobat Klikpajak, bukan?

Oleh karena itu, membuat Faktur Pajak Keluaran yang mudah akan sangat membantu kelancaran Sobat Klikpajak dalam menerbitkan Faktur Pajak ke lawan transaksi dengan lebih cepat dan tepat waktu.

Semua itu dibutuhkan fitur yang mendukung kemudahan cara membuat Faktur Pajak Keluaran untuk mendukung administrasi perpajakan perusahaan.

Sebelum mengulas lebih lanjut tentang apa saja kemudahan cara membuat Faktur Keluaran di e-Faktur Klikpajak.id, kami akan kembali mengingatkan pentingnya kelola pajak & keuangan bisnis yang efektif dan efisien untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan.

“Serahkan semua urusan perpajakan, keuangan perusahaan dan manajemen SDM melalui support system yang lengkap dan terintegrasi untuk mendukung kinerja perusahaan serta perkembangan bisnis yang lebih baik lagi.”

YouTube video

Berbagai Fitur Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak

e-Faktur Klikpajak memiliki fitur lengkap dan terintegrasi dengan laporan keuangan online Jurnal.id yang tidak diragukan lagi untuk pengelolaan Faktur Pajak elektronik Sobat Klikpajak lebih praktis, efektif dan efisien.

Temukan apa saja kemudahan cara membuat Faktur Pajak Keluaran dan pengelolaan Faktur Pajak elektronik di e-Faktur Klikpajak berikut ini:

1. Mudah Simpan & Upload Faktur Keluaran

e-Faktur Klikpajak dilengkapi dengan fitur yang memudahkan cara simpan dan unggah (upload) Faktur Keluaran Sobat Klikpajak.

Seperti diketahui, pembuatan Faktur Keluaran dibutuhkan penanganan yang detail dan pengerjaannya pun terbilang kompleks.

Mulai dari input data lawan transaksi dan item dari produk/jasa kena pajak yang dilakukan, hingga detail kode isian transaksi dan lainnya yang perlu dilakukan dengan teliti sebelum disimpan dan di-upload.

Oleh karena itu, dibutuhkan cara simpan dan upload Faktur Keluaran yang mudah dan praktis serta cepat untuk mendukung pembuatan Faktur Pajak Keluaran untuk mitra bisnis Sobat Klikpajak.

Sobat Klikpajak dapat menemukan cara mudah simpan & upload Faktur Keluaran melalui fitur e-Faktur Klikpajak yang ramah penggunaan ini.

Selengkapnya berikut adalah Cara Mudah Simpan dan Upload Faktur Keluaran.

2. Pengiriman Otomatis Faktur Keluaran ke Lawan Transaksi

Mengirim Faktur Keluaran ke lawan transaksi juga hal krusial yang perlu diperhatikan.

Hal ini juga demi kelancaran dan menjaga keberlangsungan Kerjasama bisnis yang Sobat Klikpajak jalin dengan para klien atau mitra usaha.

Sebab Faktur Keluaran yang Sobat Klikpajak sangat dibutuhkan oleh pelanggan untuk mereka jadikan sebagai bukti telah dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang mereka lakukan untuk dilaporkan ke DJP dan digunakan untuk mengkreditkan Pajak Masukan.

Jadi, jangan sampai pelanggan harus meminta terlebih dahulu Faktur Pajak Keluaran yang akan Sobat Klikpajak keluarkan untuk mereka, ya?

Agar lebih cepat mengirimkan Faktur Pajak Keluaran ke mitra bisnis Sobat Klikpajak, gunakan fitur kirim otomatis Faktur Keluaran di e-Faktur Klikpajak.

Untuk mengetahui langkah-langkahnya, berikut Cara Kirim Otomatis Faktur Keluaran.

3. Mudah & Cepat Duplikat Faktur Keluaran

Banyak orderan masuk dari lawan transaksi yang sama dengan item produk/jasa yang sama pula?

Sobat Klikpajak dapat gunakan fitur duplikat Faktur Keluaran di e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Sobat Klikpajak membuat Faktur Pajak Keluaran baru dengan template yang ada pada Faktur Keluaran transaksi sebelumnya.

Untuk mengetahui tutorialnya, selengkapnya baca Cara Duplikat Faktur Keluaran di e-Faktur.

4. Lengkap dengan Bulk Download Faktur Keluaran

Bukan hanya proses simpan, upload, dan pengiriman Faktur Pajak Keluaran otomatis saja, Sobat Klikpajak juga dapat memanfaatkan fitur bulk download Faktur Keluaran untuk semakin memudahkan pengelolaan e-Faktur.

Dengan fitur bulk download e-Faktur Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat mengunduh Faktur Pajak Keluaran dalam jumlah banyak sekaligus, bukan hanya ratusan, tapi bisa langsung download ribuan Faktur Keluaran dalam waktu bersamaan.

Penjelasan lengkap tentang fitur bulk download Faktur Pajak Keluaran ini, selengkapnya baca Cara Unduh Ribuan Faktur Keluaran dalam Sekejap.

Alasan Lain Keuntungan Cara Membuat Faktur & Kelola e-Faktur di Klikpajak

Tahukah, dari keempat fitur e-Faktur yang memudahkan pengelolaan Faktur Pajak Keluaran itu sejatinya ada hal lain yang menjadi alasan kenapa e-Faktur Klikpajak by Mekari sangat menguntungkan Sobat Klikpajak.

Sobat Klikpajak dapat menemukan langkah-langkah membuat Faktur Pajak elektronik dan mengelola e-Faktur secara efektif dan efisien melalui aplikasi e-Faktur 3.0 Klikpajak.

Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.

Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Perhatikan, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.

Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT untuk melaporkan SPT Masa PPN.

DJP memindahkan platform pelaporan SPT Masa PPN ke aplikasi e-Faktur.

Jadi, ingat ya… lapor SPT Masa PPN tidak bisa lagi di e-Filing. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di e-Faktur.

Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

Jadi, ketika Sobat Klikpajak menggunakan e-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Sobat Klikpajak di https://my.klikpajak.id/register.

Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga Sobat Klikpajak dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.

Baca Lagi: Cara Login Web-eFaktur Serta Daftar Kode Error eFaktur

Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:

  1. Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
  2. Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur
  3. Cara Menggunakan Prepopulated Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
  4. Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Klikpajak

Kemudahan Kelola Pajak Lainnya dengan Fitur Lengkap Klikpajak by Mekari. Fitur Klikpajak selengkapnya baca disini.

Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak