Daftar Isi
6 min read

Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak

Tayang 09 Jun 2021
Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi barang/jasa kena pajak, tentunya wajib membuat Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur. Tapi untuk membuat eFaktur, PKP juga harus memiliki NSFP terselbbih dahulu. Klikpajak by Mekari akan menunjukkan bagaimana cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak untuk Sobat Klikpajak yang berstatus PKP.

Tapi sebelum itu, Klikpajak.id akan kembali mengingatkan Sobat Klikpajak pentingnya kelola pajak dan keuangan bisnis yang efektif dan efisien untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan.

“Serahkan semua urusan perpajakan, keuangan perusahaan dan manajemen SDM melalui support system yang lengkap dan terintegrasi untuk mendukung kinerja perusahaan serta perkembangan bisnis yang lebih baik lagi.”

YouTube video

Tentang Faktur Pajak & Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak bagi PKP

Dalam transaksi bisnis yang dilakukan pengusaha, pajak akan selalu menjadi faktor yang harus diperhatikan.

Terlebih untuk pengusaha dengan nilai transaksi besar, atau melibatkan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).

Untuk itu, pengusaha perlu mengetahui cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP melalui aplikasi online atau KPP.

Nomor Seri Faktur Pajak atau yang biasa disebut NSFP, diperlukan dalam pembuatan faktur pajak.

Faktur pajak harus dibuat oleh pengusaha ketika melakukan transaksi yang melibatkan barang kena pajak, misalnya:

  • Transaksi impor dan transaksi yang dilakukan di area kepabeanan negara Indonesia.

Faktur ini dibuat, sebagai bukti bahwa transaksi yang dilakukan telah memperhitungkan dan membayarkan pajak yang menjadi tanggung jawabnya.

Ketahui juga tentang Apa itu Nomor Seri Faktur Pajak Bukan Jatah Penjual?

a. Apa Saja Syarat Mendaftar Menjadi PKP?

Transaksi terkait Barang Kena Pajak, yakni barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melibatkan pihak pengusaha yang disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Status ini tidak didapatkan serta merta, namun perlu melakukan pengajuan status ke Ditjen Pajak dan memenuhi beberapa syarat tertentu.

Pengusaha Kena Pajak nantinya bisa berbentuk perseorangan atau badan, tergantung dari pengusaha itu sendiri.

Syarat untuk menjadi PKP cukup sederhana bagi pengusaha, yaitu:

  1. Memiliki omzet setidaknya Rp4.800.000.000 dalam setahun pajak Indonesia.
  2. Dapat menjalani dan lolos survey yang akan dilakukan oleh KPP atau KP2KP.
  3. Melengkapi dokumen yang disyaratkan, sebagai kelengkapan lapiran pengajuan status PKP.

Selengkapnya tentang status menjadi Pengusaha Kena Pajak ini, baca Syarat Pengajuan PKP dan Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

b. Syarat Mengajukan Kepemilikan NSFP dan Cara Pengajuan

Setelah memahami syarat untuk menjadi PKP, selanjutnya akan dibahas mengenai syarat untuk mengajukan kepemilikan NSFP dan cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak dari Dirjen Pajak. Syarat pengajuan NSFP antara lain :

  1. Menjadi PKP, sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak

Syarat yang satu ini harus dipenuhi untuk mendapatkan NSFP yang diinginkan.

Kode aktivasi akan diberikan pada Sobat Klikpajak setelah menjadi PKP, beserta password yang dipakai untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik pajak.

Nantinya file ini akan berisi tanda tangan digital serta identitas Sobat Klikpajak yang secara resmi dikeluarkan oleh DJP. Setelah memilikinya, unduh dan sematkan Sertifikat Elektronik pada laptop atau komputer Sobat Klikpajak.

Ketahui begini Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik pajak atau Digital Certificate untuk e-Faktur

Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena PajakIlustrasi Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat e-Faktur tahu cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak

Mengajukan Kepemilikan NFSP atau Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak

Setelah Sertifikat Elektronik pajak didapatkan dan dipasang pada perangkat yang Sobat Klikpajak miliki, sertifikat tersebut akan secara langsung terintegrasi dengan mesin pencarian di perangkat tersebut.

Nantinya ketika Sobat Klikpajak mengakses situs e-Nofa, file ini akan secara otomatis dikenali oleh situs tersebut dan Sobat Klikpajak tinggal masuk menggunakan username dan password yang Sobat Klikpajak miliki.

Cara mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak ini jauh lebih praktis daripada harus mengajukannya secara manual melalui KPP terdekat.

Selain harus antri dan membawa berkas-berkas yang diperlukan, Sobat Klikpajak juga harus menghabiskan banyak waktu untuk mendapatkan NSFP yang diperlukan dalam transaksi.

Sistem online jauh lebih diminati karena praktis dan hemat waktu.

Ketahui juga bagaimana Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik yang Kedaluwarsa (Expired)

Mulai Buat Faktur Pajak Setelah Proses Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak

Setelah memiliki NSFP yang baru saja diurus, sebagai PKP, Sobat Klikpajak bisa mulai membuat faktur pajak untuk transaksi yang dilakukan terkait dengan barang atau jasa kena pajak.

Nantinya, faktur ini berisi rincian transaksi yang dilakukan dan jumlah pajak yang termasuk, dihitung, dipotong atau ditambahkan pada setiap transaksi yang terjadi.

Tentu, karena digitalisasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak, pembuatan Faktur Pajak ini juga bisa dilakukan secara daring atau online.

Faktur Pajak yang dibuat secara online cenderung lebih aman, karena prosesnya akan dapat diawasi langsung oleh DJP dan mengurangi risiko penyalahgunaan Nomor Seri Faktur Pajak alias Faktur Pajak fiktif.

Pembuatan Faktur Pajak secara online ini memerlukan instalasi aplikasi e-Faktur pada perangkat yang Sobat Klikpajak miliki jika menggunakan DJP Online.

Buat Faktur Pajak Tanpa Instal Aplikasi di e-Faktur Klikpajak by Mekari

Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.

Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Perhatikan, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.

Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT untuk melaporkan SPT Masa PPN.

DJP memindahkan platform pelaporan SPT Masa PPN ke aplikasi e-Faktur.

Jadi, ingat ya… lapor SPT Masa PPN tidak bisa lagi di e-Filing. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di e-Faktur.

Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

Sobat Klikpajak dapat menemukan langkah-langkah membuat Faktur Pajak elektronik dan mengelola e-Faktur secara efektif dan efisien melalui aplikasi e-Faktur 3.0 Klikpajak.

Jadi, ketika Sobat Klikpajak menggunakan e-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.

Nah, cara meminta nomor seri faktur pajak mudah bukan?

Jika Anda ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Sobat Klikpajak di https://my.klikpajak.id/register.

 

Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga Sobat Klikpajak dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.

Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:

  1. Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
  2. Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur
  3. Cara Menggunakan Prepopulated Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
  4. Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Klikpajak

Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak

Nah, diatas adalah informasi cara meminta nomor seri faktur pajak. Lalu Anda harus tahu kalau kelola Pajak Lainnya Lebih Mudah & Cepat dengan Fitur Lengkap Klikpajak by Mekari. Fitur Klikpajak selengkapnya baca disini.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak