Daftar Isi
4 min read

Cara Lapor Pajak Online untuk Semua Jenis SPT Tahunan

Tayang 18 Mar 2025
Diperbarui 16 April 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Panduan Cara Lapor Pajak Online untuk Semua Jenis SPT Tahunan
Cara Lapor Pajak Online untuk Semua Jenis SPT Tahunan

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan harus benar sesuai ketentuan. Ketahui cara lapor pajak online untuk semua jenis SPT Tahunan.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan ketentuan cara pelaporan pajak online dari masing-masing jenis SPT Tahunan agar terhindar dari kesalahan yang menyebabkan kegagalan pelaporan pajak.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Ketentuan Pelaporan dan Jenis SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah dokumen yang berisi informasi penghasilan dan kewajiban perpajakan wajib pajak selama satu tahun yang harus dilaporkan.

Ketentuan pelaporan SPT Tahunan pajak diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 yang mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 06/PJ/2018 yang mengatur tentang tata cara pelaporan pajak secara elektronik.

Jenis SPT Tahunan pajak terdiri dari beberapa jenis berdasarkan kategori wajib pajak, di antaranya:

  • SPT Tahunan Pribadi Karyawan: SPT ini digunakan oleh orang/individu yang bekerja atau sebagai karyawan.
  • SPT Tahunan Pribadi Pengusaha: SPT ini diperuntukkan bagi orang/individu yang menjalankan atau memiliki usaha ataupun melakukan pekerjaan bebas.
  • SPT Tahunan Badan Usaha: SPT ini berlaku untuk wajib pajak badan/perusahaan atau badan hukum.

Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunannya paling lambat 31 Maret. Sedangkan wajib pajak badan harus melaporkan SPT Tahunannya maksimal 30 April. Apabila terlambat melaporkan, akan dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga: Terlambat Lapor SPT Tahunan. Apa yang Harus Dilakukan?

Apakah Pelaporan SPT Tahunan 2025 Menggunakan Coretax?

Seperti diketahui Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah meluncurkan sistem Coretax pada awal tahun 2025. Akan tetapi untuk pelaporan SPT tahun 2025 untuk periode tahun pajak 2024 belum menggunakan sistem Coretax.

Proses pelaporan SPT Tahunan masih dilakukaan menggunakan sistem sebelumnya yakni menggunakan e-Filling. Wajib Pajak bisa mengakses situs DJP Online.

Pelaporan SPT secara online bisa Anda lakukan dengan memerlukan EFIN seperti sebelumnya.

Syarat Lapor SPT Tahunan

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pelaporan pajak sesuai masing-masing jenis SPT Tahunannya:

1. SPT Tahunan Pribadi Karyawan

  • Memiliki NIK-NPWP.
  • Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).
  • Menyiapkan bukti 1721 A1 (karyawasan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).
  • Menggunakan formulir 1770S atau 1770SS.

2. SPT Tahunan Pribadi Pengusaha/Pekerjaan Bebas

3. SPT Tahunan Badan Usaha

Cara Lapor Pajak Online

Berikut langkah-langkah cara lapor pajak online sesuai dengan masing-masing jenis SPT Tahunannya:

A. Lapor SPT Tahunan Pribadi Karyawan

Untuk mengetahui tutorial langkah-langkah menyampaikan surat pemberitahuan pajak secara online berstatus pekerja, selengkapnya baca artikel: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Karyawan di e-Filing.

B. Lapor SPT Tahunan Pribadi Pengusaha

Langkah-langkah pelaporan pajak penghasilan dalam satu tahun pajak bagi pelaku usaha individu, selengkapnya baca artikel: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Pengusaha.

C. Lapor SPT Tahunan PPh Badan

Setelah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk lapor pajak penghasilan tahunan badan, lanjukan dengan mengikuti langkah-langkah menyampaikan SPT Tahunan Badan berikut ini:

Kesimpulan

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui panduan cara melaporkan SPT secara online untuk berbagai kategori wajib pajak, seperti karyawan, pengusaha, dan badan usaha tersebut, diharapkan wajib pajak pribadi maupun pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Dengan memanfaatkan layanan Mekari Klikpajak, wajib pajak dapat memahami langkah-langkah pelaporan secara tepat sehingga terhindar dari kesalahan yang berpotensi menyebabkan kegagalan dalam proses pelaporan.

SPT Tahunan berfungsi sebagai dokumen yang mencatat penghasilan serta kewajiban perpajakan wajib pajak selama satu tahun.

Ketentuan pelaporannya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 dan PER-06/PJ/2018 serta PER-02/PJ/2019, yang menetapkan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk badan usaha. Keterlambatan dalam melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perpajakan.

Untuk melaporkan SPT secara online, wajib pajak perlu memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki NPWP dan EFIN, serta mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan melalui situs DJP Online.

Proses ini memungkinkan wajib pajak untuk memilih formulir yang sesuai, mengisi data dengan akurat, dan mengirimkan laporan tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Dengan kemajuan teknologi, pelaporan pajak kini menjadi lebih efisien dan praktis.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-06/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua atas PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan

Kategori : Lapor

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami