Daftar Isi
5 min read

Syarat dan Cara eFiling Pajak SPT 1770S Orang Pribadi

Tayang 08 Mar 2019
Last updated 19 Juli 2024
Syarat dan Cara eFiling Pajak SPT 1770S Orang Pribadi
Syarat dan Cara eFiling Pajak SPT 1770S Orang Pribadi

Setiap satu tahun sekali, setiap wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi secara online melalui eFiling. Batas pelaporan pajak adalah tanggal 31 Maret setiap tahun pajak atau 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Terdapat beberapa jenis Formulir SPT Pajak Pribadi yang dapat Anda pilih sesuai dengan status pekerjaan atau jenis penghasilan yang akan Anda laporkan.

Terdapat 3 formulir yang dapat digunakan berdasarkan kategori penghasilan serta pekerjaan, yaitu Formulir 1770, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770 SS. Pada artikel ini akan membahas cara e-Filing Pajak melalui pengisian Formulir SPT 1770S (Sederhana) yang diperuntukkan bagi pegawai atau karyawan yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun.

Pengguna Formulir 1770S Orang Pribadi

Pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan menggunakan Formulir SPT 1770S secara online melalui eFiling diwajibkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan:

  • Dari satu atau lebih pemberi kerja
  • Dalam negeri lainnya
  • Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
  • Jumlah total penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta setahun

Syarat Lapor SPT Tahunan 1770s Orang Pribadi dengan eFiling

Pelaporan online SPT Tahunan Pribadi melalui eFiling dapat dilakukan melalui Klikpajak. Sebelum melakukan lapor SPT Online, Anda wajib memenuhi syarat untuk laporan SPT Tahunan secara online, di antara lain:

  1. EFIN Pajak, sebagai syarat utama lapor SPT Pajak Online melalui eFiling.
  2. Formulir SPT Pribadi (Klik disini untuk melihat cara membuat e-SPT Pajak Pribadi) Panduan lengkap membuat SPT 1770 pada aplikasi
  3. Formulir 1721-A1 (Jika Anda bekerja di perusahaan)
  4. Akun aplikasi e-Filing (Klik untuk buat akun e-Filing)

Cara Pengisian Formulir SPT 1770S Orang Pribadi

A. Detail Data Pribadi Anda

  1. TAHUN PAJAK

Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak. Contoh : Tahun Pajak 2014

Kotak SPT Pembetulan diisi dengan tanda silang (X) dan “ Ke-….” diisi dengan angka banyaknya melakukan pembetulan jika Wajib Pajak menyampaikan Pembetulan SPT. Jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Normal maka kotak SPT Pembetulan dan “ Ke-….” tersebut tidak perlu diisi.

  1. IDENTITAS NPWP

Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.

  1. NAMA WAJIB PAJAK

Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.

  1. PEKERJAAN

Diisi sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara lengkap.

  1. KODE LAPANGAN USAHA (KLU)

Mungkin banyak yang bertanya, bagaimana cara mengisi kode KLU NPWP Online? Bagi yang mendaftar NPWP, kode KLU akan ditentukan oleh petugas pajak. Biasanya ini berlaku untuk yang belum bekerja.

Sedangkan WP yang sudah bekerja diisi sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012.

  1. NOMOR TELEPON DAN FAKSIMILI
  2. STATUS PERPAJAKAN SUAMI-ISTRI
  • KK yaitu suami-istri yang menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara gabungan. Istri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.
  • HB yaitu penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
  • PH yaitu penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan oleh suami-istri.
  • MT yaitu penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
  1. NPWP ISTRI / SUAMI

Diisi sesuai dengan NPWP suami atau istri dalam hal Wajib Pajak telah kawin dengan status perpajakan suami-istri HB, PH atau MT.

  1. PERUBAHAN DATA

Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan tertulis perubahan data dengan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dengan dilengkapi dokumen yang disyaratkan, secara terpisah dari pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

B. Detail Pajak Anda

Huruf A: PENGHASILAN NETO

Angka 1 – Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan

Angka 2 – Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya

Angka 3 – Penghasilan Neto Luar Negeri

Angka 4 – Jumlah Penghasilan Neto

Angka 5 – Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib

Angka 6 – Jumlah Penghasilan Neto Setelah Pengurangan Zakat/Sumbangan Yang Sifatnya Wajib

Huruf B: PENGHASILAN KENA PAJAK

Angka 7 – Penghasilan Tidak Kena Pajak

Angka 8 – Penghasilan Kena Pajak

Huruf C: PPh TERUTANG

Angka 9 – PPh terutang

Angka 10 – Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 Yang Telah Dikreditkan

Angka 11 – Jumlah PPh Terutang

Huruf D: KREDIT PAJAK

Angka 12 – PPh Yang Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain/Ditanggung Pemerintah Dan/Atau Kredit Pajak Luar Negeri Dan Atau Terutang Di Luar Negeri

Angka 13 – PPh Yang Harus Dibayar Sendiri Atau PPh Yang Lebih Dipotong / Dipungut

Angka 14 – PPh Yang Dibayar Sendiri (PPh Pasal 25 Dan Pokok Pajak Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25)

Angka 15 – Jumlah Kredit Pajak

Huruf E: PPh KURANG/LEBIH BAYAR

Angka 16 – PPh Yang Kurang Dibayar (PPh Pasal 29) Atau PPh Yang Lebih Dibayar (PPh Pasal 28a)

Angka 17 – Permohonan

Huruf F: ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA

Angka 18 – Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya

Huruf G: LAMPIRAN 1770s Orang Pribadi

Huruf a – Fotokopi Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 atau Bukti Potong PPh Pasal 21

Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja. Upload bukti potong 1721-A1 dan CSV Formulir 1770

Huruf b – Surat Setoran Pajak Lembar ke-3 PPh Pasal 29

Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak, kecuali apabila tidak ada setoran akhir.

Huruf c – Surat Kuasa Khusus (Bila dikuasakan)

Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang menunjuk seorang kuasa untuk mengisi dan menandatangani SPT.

Huruf d – Perhitungan PPh Terutang Bagi Wajib Pajak Kawin dengan status perpajakan suami istri PH atau MT

Segera lapor SPT Tahunan Pribadi Anda melalui e Filing Klikpajak dengan mudah, cepat, dan GRATIS selamanya. eFiling Klikpajak resmi dari Dirjen Pajak digunakan untuk efiling pajak online untuk semua jenis SPT Tahunan Pajak. Klikpajak mengeluarkan bukti lapor resmi dari Dirjen Pajak (DJP Online). Rekam seluruh riwayat lapor pajak Anda melalui Arsip Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Registrasi di sini untuk menggunakan layanan perpajakan dari klikpajak.

Kategori : AdministrasiLapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami