Daftar Isi
3 min read

Ini Alasan Penting Anda Wajib Menghindari Tax Evasion

Tayang 24 Dec 2018
Ini Alasan Penting Anda Wajib Menghindari Tax Evasion

Perilaku Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya oleh Bernard P. Herber, dibedakan menjadi tiga yakni tax evasion, tax avoidance dan tax delinquency. Artikel ini akan mengulas ketidakpatuhan perpajakan yang secara bersamaan dapat menimbulkan upaya menghindarkan pajak secara melawan hukum atau tax evasion.

Pengertian Tax Evasion

Dapat dipahami bahwa tax evasion adalah perbuatan melanggar Undang-Undang. Misalnya, termasuk kategori pelanggaran ringan, menyampaikan di dalam Laporan SPT Tahunan jumlah penghasilan yang lebih rendah daripada yang sebenarnya (understatement of income) atau melaporkan biaya yang lebih besar daripada yang sebenarnya (overstatement of the deductions). Wajib Pajak terlambat melunasi atau melaporkan kewajiban perpajakan sesuai tempo yang ditentukan dan tidak melengkapi persyaratan dalam administrasi perpajak.

Bentuk tax evasion yang lebih berat adalah apabila Wajib Pajak menerbitkan faktur pajak palsu, pendirian perusahaan fiktif bahkan sama sekali tidak melaporkan penghasilannya (non-reporting of income). Perbuatan ini melanggar baik jiwa atau semangat maupun pokok kepatuhan dalam Undang-Undang Perpajakan.

Di Indonesia perbuatan yang termasuk dalam tax evasion ditindak mulai dengan menggunakan metode soft appoarch, misalnya dengan memberikan surat himbauan atau sosial. Tindakan tegas juga dilakukan mulai dari pemeriksaan awal hingga penyidikan yang berujung ancaman hukuman pidana fiskal yang diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP 2000.

Penyebab Tax Evasion

Beberapa penyebab munculnya tindakan tax evasion:

Sisi Wajib Pajak

  1. Rendahnya kesadaran pajak. Faktor penyebabnya di antara lain: pajak dianggap sebagai beban dan adanya ketidakpercayaan pada otoritas pajak.
  2. Biaya ketaatan pajak yang dinilai tinggi, terbukti dengan besarnya nominal pajak yang harus ditanggung Wajib Pajak.

Sisi Pemerintah

  1. Penggalian potensi perpajakan yang kurang maksimal dan optimal.
  2. Praktik-praktik pelanggaran pajak oleh oknum wajib pajak luput dari pendeteksian dini.
  3. Instabilitas pelaksanaan perpajakan karena kebijakan yang cepat berubah.

Pencegahan Tindakan Tax Evasion

Adapun cara-cara mencegah Wajib Pajak melakukan tax evasion antara lain dapat berupa: 

1. Pemeriksaan Pajak (Tax Audit)

Pemeriksaan atau audit pajak dilakukan oleh petugas untuk menyelidiki dan mengawasi setiap Wajib Pajak.

2. Integrasi Sistem Informasi

Pencegahan ini berupa dialog dan saling tukar pandangan antara Wajib Pajak dan fiskus yang harus tetap diadakan melalui berbagai sarana yang telah tersedia.

3. Administrasi Pajak

Cara pencegahan dalam artian sebagai prosedur meliputi tahap-tahap pendaftaran, penetapan, dan penagihan Wajib Pajak.

4. Penegakan Hukum Pajak (Tax Law Enforcement)

Cara pencegahan ini pada hakikatnya terkait dengan penegakan hukum pajak atau serta tingginya tarif pajak, rasa keadilan yang tak terpenuhi dan pemanfaatan dana pajak.

Upaya-upaya Pemerintah di seluruh dunia untuk mengurangi tax evasion sesungguhnya telah lama diadakan. Untuk Indonesia, pada tahun 1972 melalui SGATAR (Study Group on Asian Tax Administration and Research) telah disidangkan di Jakarta dengan salah satu tema utama yaitu Some Aspects of Income Tax Avoidance or Evasion. Selain itu, upaya untuk mengurangi penghindaran pajak lebih dini pada tingkat yang lebih mengglobal telah diadakan oleh IFA pada tahun 1980 di Paris dengan tema yang lunak yakni The Dialogue between the Tax Administration and the Taxpayer up to the Filing of the Tax Return.

Jadilah Wajib Pajak yang taat bayar pajak. Hindari segala bentuk usaha pelanggaran pajak atau tax evasion dengan memenuhi kewajiban perpajakan secara penuh. Untuk membantu memenuhi segala kewajiban perpajakan Anda, coba layanan perpajakan Klikpajak.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak