Setiap tahun, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib dilakukan oleh setiap wajip pajak yang memiliki penghasilan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan lapor pajak ini, yakni secara online. Begini 3 tahapan penting pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.
Metode pelaporan SPT Tahunan Pajak secara daring ini memberikan banyak keuntungan, salah satunya adalah hemat waktu dan tenaga. Anda tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk lapor SPT Tahunan PPh.
Berbekal kecanggihan teknologi, lapor SPT Tahunan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa khawatir terlambat melalui e-Filing. Begini cara mudah pelaporan SPT Tahunan Pajak melalui e-Filing yang Mekari Klikpajak rangkum.
Pentingnya e-Filing
Secara sederhana, pengertian e-Filing adalah cara pelaporan SPT Tahunan Pajak melalui layanan DJP online atau saluran aplikasi pajak e-Filing mitra resmi Ditjen Pajak.
Dengan adanya e-Filing, tidak perlu lagi mengantre di KPP untuk lapor SPT Tahunan. Layanan e-Filing adalah sebuah transformasi administrasi di bidang perpajakan yang mampu mempermudah wajib pajak maupun pihak DJP dalam melakukan pengawasan.
Lalu, apa pentingnya e-Filing?
Inilah pentingnya penggunaan e-Filing bagi wajib pajak:
- Lapor SPT dapat dilakukan secara cepat dengan proses penerimaan datanya secara online dan realtime
- Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terdapat akses internet
- Penggunaan e-Filing dapat menghemat biaya. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendatangi KPP dan mencetak dokumen secara fisik
- Layanan e-Filing mampu mendorong wajib pajak untuk lebih taat pajak. Hal ini karena layanan ini dapat diakses secara mudah dan gratis
Fitur e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
3 Tahap Utama e-Filing Pajak
E-Filing DJP online menyediakan layanan penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (1770, 1770S, dan 1770SS) maupun SPT Tahunan badan (1771). Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S, DJP menyediakan formulir pengisian langsung pada lama web e-Filing.
Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan pajak lainnya seperti SPT 1770 maupun 1771, DJP memberikan dua pilihan. Pertama, mengisi dan upload file berformat CSV beserta lampirannya dari aplikasi pelaporan pajak. Atau kedua, dengan mengisi formulir online yang dikenal dengan layanan e-form.
Ketahui lebih mengenai cara lapor spt tahunan badan online di e-Filling Klikpajak.
Tiga Hal yang Harus Diketahui dalam Gunakan e-Filing
Dalam menggunakan layanan e-Filing, terdapat 3 hal penting yang perlu dilakukan, di antaranya:
1. Wajib Memiliki NPWP dan EFIN
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah hal utama yang perlu Anda persiapkan saat akan lapor SPT. Identitas dalam NPWP sangat diperlukan untuk proses pengisian e-Filing.
Selain itu WP harus memiliki Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi pajak secara online.
EFIN sendiri merupakan kode identitas yang didapatkan dengan melakukan pengajuan ke kantor pajak untuk mendaftarkan akun pada sistem eFiling yang dikelola DJP.
Selain EFIN, Anda juga bisa menggunakan sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas Anda.
Sertifikat ini biasanya akan didapatkan jika Anda memiliki status PKP yang secara rutin menggunakan faktur pajak dalam transaksi jual beli dan pembayaran pajak.
Langkah yang harus Anda lakukan adalah mengunduh formulir permohonan sebagai syarat pengajuan EFIN badan atau pribadi.
Kemudian lengkapi persyaratan yang diperlukan, seperti KTP asli dan salinannya jika Anda berkewarganegaraan Indonesia, Paspor atau KITAS jika Anda warga negara asing, NPWP, dan surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dan alamat email yang aktif.
Terakhir, aktifkan EFIN melalui pengiriman formulir online atau dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat.
Biasanya pihak kantor pajak juga melakukan upaya membuka stand atau booth perpajakan di pusat keramaian.
2. Akun DJP Online
Untuk melakukan registrasi akun DJP Online, begini langkahnya.
- Masuk ke link https://djponline.pajak.go.id/account/login, kemudian klik menu ‘Anda belum terdaftar? Daftar di sini’.
- Masukkan nomor kartu NPWP dan EFIN yang Anda miliki, dan klik ‘Verifikasi’.
- Pada panel selanjutnya akan ditampilkan identitas Anda, periksa setiap data yang tertera dan klik ‘Simpan’ jika setiap data sudah tepat.
- Kunjungi email Anda, dan periksa bagian kotak masuk. Anda akan mendapati email berisikan nomor identifikasi dan kata sandi serta link aktivasi. Klik link tersebut untuk aktivasi.
Ilustrasi fitur lapor pajak melalui e-Filing
Untuk tutorialnya, Anda bisa cek Cara Mengisis eFiling 1770s Untuk Lapor SPT Tahunan Pribadi
3. Pembayaran Pajak Online eFiling Lapor Pajak
Setelah terdaftar dan memiliki akun, lanjutkan proses pelaporan pajak Anda dengan langkah-langkah berikut.
- Login ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dan masukkan NPWP dan kata sandi Anda.
- Klik ‘E-Filing’ kemudian masuk ke panel ‘Daftar SPT’.
- Klik ‘Buat SPT’ untuk menuju ke panel selanjutnya. Pilih SPT yang Anda ingin laporkan, 1770, 1770S, atau 1770SS.
- Isi setiap kolom yang tersedia sampai halaman terakhir dengan data yang sebenarnya. Klik ‘Disini’ untuk meminta kode verifikasi. Kode ini akan dikirim ke email Anda.
- Klik ‘Kirim SPT’, setelah itu simpan data dengan klik ‘Simpan’.
- Selanjutnya, Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirimkan melalui e-mail Anda.
Dengan demikian, pelaporan SPT Anda sudah dapat terlaksana dengan sah dan valid. Nantinya, bukti pelaporan akan Anda miliki dan bisa disimpan sebagai berkas kelengkapan jika di masa yang akan datang diperlukan untuk pengecekan silang oleh DJP bila diperlukan.
Dapatkan informasi lengkap mengenai pajak online lainnya dan fitur-fitur apa saja yang bisa Anda manfaatkan seperti fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah.
Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.
Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.
Untuk kemudahan dan kelancaran perpajakan Anda, daftarkan email Anda di www.klikpajak.id. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!