Daftar Isi
4 min read

Apa itu SPHP Pajak? Cari Tahu Selengkapnya Disini!

Tayang 20 Mar 2022
Apa itu SPHP Pajak? Cari Tahu Selengkapnya Disini!

Jadi apa itu Pengertian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau SPHP Pajak adalah apa? Blog Mekari Klikpajak akan mengulasnya disini.

Perlu untuk Anda ketahui, terdapat 2 prosedur pemeriksaan pajak yang wajib dilakukan oleh pemeriksa pajak.

Pertama, memberikan SPHP kepada wajib pajak.

Kedua, pemeriksa pajak melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

Kedua prosedur tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36 ayat 1 huruf d Undang-Undang KUP, hasil pemeriksaan pajak dapat dibatalkan apabila salah satu prosedur tidak dilaksanakan dengan baik.

Dengan demikian, apa itu SPHP Pajak? Mari simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

Apa itu SPHP Pajak?

Jadi apa itu Pengertian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau SPHP Pajak adalah apa? Blog Mekari Klikpajak akan mengulasnya disini.

Pengertian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak diatur dalam Pasal 1 ayat 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2015.

SPHP Pajak adalah surat yang berisi mengenai hasil temuan-temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.

Daftar temuan hasil pemeriksaan harus dilampirkan pada saat melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak.

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak merupakan salah satu dari kewajiban pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak.

SPHP Pajak Hasil Pemeriksaan Sementara

Sebenarnya, SPHP merupakan dokumen hasil pemeriksaan sementara. Hasil pemeriksaan final versi pemeriksa pajak merupakan Surat Ketetapan Pajak (SKP), baik meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP) Nihil.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE – 06/PJ/2016, sejak tahun 2016 hasil pemeriksaan pajak dapat direvisi satu kali.

Mengapa SPHP Pajak disebut dengan hasil pemeriksaan sementara?

Karena wajib pajak memiliki hak untuk memberikan sanggahan dan pembahasan dengan pemeriksa pajak tentang hasil pemeriksaan setelah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima.

Bahkan apabila wajib pajak tidak sependapat dengan pemeriksa pajak, dalam jangka waktu pembahasan, wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pembahsan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan Pajak.

Format Surat Pemberitahuan Hasil Pajak

SPHP Pajak memiliki dua format yang berbeda, yaitu format standar dan format SPHP secara jabatan.

SPHP secara jabatan dalam hal penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan berdasarkan norma penghitungan pajak.

Norma penghitungan pajak yang dimaksud berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Sementara itu, SPHP format standar artinya hasil pemeriksaan pajak didasarkan pada pembukuan yang dipinjamkan oleh wajib pajak kepada pemeriksa pajak.

Prosedur Penyampaian SPHP Pajak

Penyampaian SPHP Pajak

Pertama, pemeriksa pajak melakukan pengujian pembukuan dan hasilnya dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pajak.

Wajib Pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak dan lampiran daftar hasil temuan pemeriksaan.

SPHP dan lampiran daftar hasil temuan pemeriksaan disampaikan secara langsung atau dikirim melalui faksimili oleh pemeriksa pajak kepada wajib pajak.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/ PMK.03/ 2015.

Kedua, wajib pajak dapat menolak atas penerimaan SPHP dengan cara membuat dan menandatangani surat penolakan menerima SPHP Pajak.

Apabila wajib pajak atau wakilnya tetap menolak membuat surat, maka pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Penolakan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak.

Ketiga, wajib pajak dapat memberikan tanggapan. Apabila wajib pajak menerima seluruh hasil pemeriksaan, maka dapat langsung mengisi lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan.

Apabila wajib pajak menolak sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan, maka diharuskan membuat surat sanggahan dan disampaikan kepada pemeriksa pajak sebelum surat undangan pembahasan akhir diterima.

Revisi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016, Pemeriksa Pajak dapat melakukan revisi atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap pada saat pengujian.

Revisi atas surat ini dapat dilakukan selama:

  1. Data tersebut baru ditemukan setelah penyampaian SPHP Pajak.
  2. Undangan pembahsan akhir belum disampaiakan kepada wajib pajak.
  3. Masih dalam jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.

Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui eFiling Pajak resmi dari Ditjen Pajak. Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-SPT) dan e Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.

Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan cara online lebih mudah melalui e Filing Klikpajak.

Sebelum pelaporan pajak badan tahunan berakhir pada 30 April nanti, segera penuhi segala kewajiban perpajakan Anda.

Hindari sanksi administrasi karena terlambat lapor.

Simpan dengan baik kode EFIN Anda demi kelancaran pembayaran pelaporan perpajakan Anda.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak