Pemerintah daerah kembali membuka program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB tanpa dikenai sanksi administrasi seperti denda keterlambatan.
Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak secara lebih ringan dan tidak terbebani biaya tambahan. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah.
Pemutihan PBB berlaku untuk objek pajak tertentu dan dalam periode yang telah ditetapkan. Bagaimana syarat dan cara pengajuan pemutihan pajak PBB , berikut ulasan Mekari Klikpajak.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bicara soal PBB ada baiknya kita melihat lagi mengapa masyarakat harus membayar pajak jenis ini dan apa saja objeknya.
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pungutan atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari bangunan atau tanah tersebut.
PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan sehingga besarnya jumlah pajak terutang ditentukan dari kondisi objek tanah atau bangunan tersebut.
Sedangkan keadaan subjeknya (pemilik bangunan) tidak ikut menentukan besarnya barang.
Objek Pajak PBB
Berikut objek pajak PBB untuk kategori bumi diantaranya:
- Sawah
- Ladang
- Kebun
- Tanah
- Pekarangan
- Tambang
Baca Juga: Jenis Tarif Pajak, Pengelompokan Tarif Pajak dan Contohnya
Berikut objek pajak PBB untuk kategori bangunan diantaranya :
- Rumah
- Gedung tempat usaha
- Gedung bertingkat
- Pusat perbelanjaan
- Pagar mewah
- Kolam renang
- Jalan tol
Bukan Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Tidak semua tanah dan bangunan yang ada dapat menjadi objek dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ada beberapa objek yang dikecualikan dan tidak masuk dalam objek PBB hal ini lihat berdasarkan manfaat dan kegunaannya juga digunakan untuk melayani kepentingan umum dan tidak digunakan untuk mencari keuntungan, berdasarkan pasal 3 UU PBB berikut objek yang dikecualikan dari objek PBB diantaranya:
- Digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial, ibadah, kesehatan, kebudayaan, pendidikan dan sejarah.
- Digunakan untuk kepentingan menjaga flora dan fauna seperti hutan suaka alam, hutan lindung dan taman nasional.
- Digunakan untuk kepentingan negara atau organisasi internasional seperti konsulat dan kedutaan.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
- Mempunyai hak atas bumi
- Mendapat manfaat atas bumi
- Memiliki dan menguasai bangunan
- Memperoleh manfaat atas bangunan.
Ilustrasi rumah yang dikenakan pajak PBB
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Akan tetapi untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga : Pajak Pertambangan Timah dan PBB Minerba di Indonesia
Ilustrasi yang dikecualikan dari pengenaan pajak PBB
Tarif PBB dan Cara Mendaftarkan Objek PBB
Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 5 UU No. 12 tahun 1985 dan Undang-undang No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah 0,5%.
Adapun untuk mendaftarkan objek PBB, baik individu ataupun badan, caranya sama, yakni:
- Mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan didaftarkan
- Selanjutnya, isi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disediakan KPP dan KP2KP
Kaitannya NJOP dengan Pajak PBB
Hal lain yang perlu diketahui dari tarif dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.
NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar dari sebuah transaksi jual beli tanah.
Biasanya setiap tahun Menteri Keuangan dengan mendengarkan pertimbangan bupati dan walikota menetapkan NJOP.
Penetapan tersebut didasarkan pada hal-hal seperti berikut:
a. Dasar Penetapan NJOP Bumi
- Letak
- Pemanfaatan
- Peruntukan
- Kondisi Lingkungan
Baca Juga: Apa Saja Pajak yang Ditanggung Developer Properti?
b. Dasar Penetapan NJOP Bangunan
- Bahan yang digunakan dalam bangunan
- Rekayasa
- Letak
- Kondisi lingkungan
Ilustrasi material bangunan
c. Dasar Penetapan NJOP Saat Tidak Ada Transaksi
Ada juga dasar penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli. Itu bisa terjadi dengan kriteria sebagai berikut:
1. Perbandingan Harga dengan Objek Lainnya
Objek lain yang dimaksud merupakan objek yang masih sejenis, baik dari sisi lokasi dan fungsi yang sama dengan objek lain, yang sudah diketahui nilai jualnya sehingga NJOP yang ditetapkan pun memiliki hitungan yang benar.
2. Nilai Perolehan Baru
Penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yang dimaksud adalah dengan menghitung biaya yang sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak.
Penilaian tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan seperti penyusutan pada kondisi fisik objek pajak.
3. Nilai Jual Pengganti
Ini adalah penetapan NJOP berdasarkan hasil produk objek pajak. Dengan begitu, nilai jualnya didasarkan pada keluaran yang dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri.
Ilustrasi jual-beli properti yang dikenakan NJOP
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak.
Besarnya NJOPTKP di masing-masing wilayah tidak sama.
Namun, NJOPTKP untuk setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya Rp12.000.000.
Ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap WP memperoleh pengurangan NJOPTKP hanya 1 kali dalam 1 Tahun Pajak.
- Apabila WP punya lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki.
Ilustrasi pajak properti
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP juga dikenal sebagai assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang sehingga NJKP bagian dari NJOP.
Berdasarkan KMK Nomor 201/KMK.04/2000, persentase NJKP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
- Objek pajak perkebunan 40%
- Objek pajak pertambangan 40%
- Objek pajak kehutanan 40%
- Objek pajak lainnya seperti Pedesaan dan Perkotaan dilihat dari nilai NJOP-nya. Apabila NJOP > Rp1.000.000.000,00, maka persentase NJKP 40%. Namun jika NJOP < Rp1.000.000.000 maka persentase NJKP sebesar 20 persen.
Ilustrasi NJOP
Cara bayar PBB ‘Online’
Seiring dengan perkembangan teknologi, membayar PBB saat ini pun sudah semakin praktis dengan pembayaran via online.
Ini artinya, Wajib Pajak (WP) tidak perlu lagi antri lama untuk membayar PBB. Sistem pembayaran online lebih menghemat waktu dan tenaga.
Berikut cara membayar PBB secara online:
- Salah satu cara membayar PBB lewat online adalah dengan mengakses situs resmi PBB online. Website ini resmi milik pemerintah, sedangkan untuk mengetahui situs pajak resmi setiap daerah, gunakan browser, dengan mengetikkan format: “pbb online (nama daerah WP)”.
- Klik cek pajak => masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak. Namun sebelum informasi yang dicari muncul, biasanya akan ada permintaan kode verifikasi.
- Setelah informasi diperoleh, bayar pajak ke tempat pembayaran elektronik seperti ATM, lewat teller bank, mobile banking, atau internet banking.
- Simpan bukti pembayaran pelunasan PBB.
Ilustrasi bayar pajak PBB online
Bagaimana Syarat dan Cara Mengajukan Pemutihan Pajak PBB?
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan perpanjangan pemutihan pajak PBB kali ini, penuhi persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah kota tempat Anda tinggal. Namun yang pasti, dokumen yang wajib ada adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen kepemilikan properti, NPWP, dan lainnya.Setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan pemutihan pajak PBB tersebut, ajukan ke dinas daerah setempat.
Berikutnya, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan dan persyaratan dengan beberapa ketentuan teknis. Tentunya, bukan hanya terkait pajak PBB saja yang menjadi kewajiban bagi WP, tapi ada sejumlah pajak-pajak lainnya yang harus dibayarkan. Seperti Pajak Penghasilan (PPh), pajak atas transaksi barang/jasa kena pajak (PPN) dan lainnya.
Semua itu bisa dilakukan dengan cara yang mudah.
Cara Cek PBB Apakah Ada Pemutihan di Daerah Anda
Pemutihan PBB tidak bersifat rutin dan tersedia setiap saat, sehingga anda perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah ada pemutihan di wilayah anda dengan cara sebagai berikut :
- Cek situs resmi pemerintah daerah seperti website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di setiap masing-masing provinsi atau kabupaten dengan mencari bagian pengunguman, berita maupun layanan terkait pajak di situs tersebut.
- Kunjungi kantor PBB/ Pajak daerah dan tanyakan langsung untuk mendapatkan informasi apakah di daerah anda terdapat pemutihan atau tidak dan jika ada petugas akan memberikan detail terkini mengenai pemulihan baik itu persyaratan dan tata cara.
- Media massa lokal. Pemerintah seringkali mengumumkan program pemutihan melalui media lokal seperti koran, portal media online daerah maupun radio.
- Cek situs media sosial resmi Pemda. Pemerintah daerah seringkali membagikan informasi mengenai pemutihan di media sosial resmi mereka dalam bentuk feed, story maupun reels.
Cek secara berkala untuk mendapatkan informasi seputar pemutihan, dikarenakan pemutihan merupakan kegiatan non rutin dan memiliki tengat waktu masa berlakunya.
Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan
Ilustrasi mengajukan pemutihan pajak PBB
Fitur Lengkap Mekari Klikpajak
Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Anda untuk urusan perpajakan?
Anda dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Mekari Klikpajak.
Karena Mekari Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Anda inginkan.
a. Anda Dapat Membuat e-Faktur Tanpa ‘Install’ Aplikasi
Karena berbasis web, Anda dapat membuat e-Faktur tanpa harus melakukan update atau menginstal aplikasi terlebih dahulu.
Seperti diketahui, mulai 1 Oktober 2020 DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur client desktop harus update e-Faktur 3.0 karena e-Faktur versi 2.2 telah ditutup.
Baca Juga: Wajib Update e-Faktur Terbaru, Apa Perbedaan eFaktur 3.0 & eFaktur 2.2?
Melalui e-Faktur Mekari Klikpajak, Anda tidak perlu repot-repot download patch terbaru e-Faktur ini karena Anda bisa langsung menggunakannya dan memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur pada versi 3.0 ini.
“Langsung gunakan aplikasinya, biar Mekari Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN Anda.”
Di e-Faktur Mekari Klikpajak, Anda juga dapat mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.
Bahkan pembuatan dan pengelolaan e-Faktur Anda semakin cepat karena salah satu kelebihan Klikpajak adalah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Mekari Klikpajak
Anda dapat menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan Mekari Jurnal tanpa harus keluar masuk platform lagi.
Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu Anda, bukan?
Untuk mengetahui bagaimana cara membuat e-Faktur, bayar PPN dan melaporkan SPT Masa PPN, lihat tutorialnya di SINI.
Berikut panduan langkah-langkah membuat berbagai jenis Faktur Pajak melalui e-Faktur ‘Online’.
Contoh fitur membuat Faktur Pajak di e-Faktur Mekari Klikpajak
b. Anda Bisa Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot
Mekari Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah.
Bahkan melalui fitur e-Bupot Mekari Klikpajak, Anda dapat langsung menarik data laporan keuangan elektronik yang akan dibuatkan bukti pemotongan pajaknya maupun pelaporan SPT PPh 23/26.
Wajib e-Bupot
Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020.
Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.
Baca Juga: E Bupot DJP Online VS e-Bupot Klikpajak Bagus Mana?
Keunggulan e-Bupot Mekari Klikpajak
Berikut keunggulan e-Bupot Mekari Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:
- Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
- Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
- Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
- Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
- Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP.
- e-Bupot Mekari Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Mekari Jurnal, sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong.
- e-Bupot Mekari Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
- Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
- Fitur e-Bupot Mekari Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.
Contoh fitur membuat bukti potong PPh 23/26 di e-Bupot Mekari Klikpajak
c. Bisa Membuat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing
Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.
Melalui e-Billing Mekari Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.
Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Mekari Klikpajak.
Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.
“Mekari Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa harus keluar dari platform. Karena e-Billing Mekari Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”
Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP.
Baca Juga: Cara Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak Online Bisa di Klikpajak
Contoh fitur membuat kode billing dan bayar billing di e-Billing Mekari Klikpajak
d. Lapor SPT Pajak di e-Filing Mekari Klikpajak Gratis!
Melalui e-Filing Mekari Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.
Lapor SPT pajak di e-Filing Mekari Klikpajak juga gratis selamanya, seperti:
- SPT Tahunan Pajak Badan
- SPT Masa (Bulanan) Pajak
- SPT Tahunan Pajak Pribadi
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak
Tak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.
Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Mekari Klikpajak.
Bagaimana dengan Keamanan Data?
Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan nyaman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.
Sebab Mekari Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.
Ilustrasi keamanan data dan keamanan sistem cloud yang berlapis
Administrasi Perpajakan Makin Mudah karena Terhubung Mekari Jurnal
Agar semakin mudah dan praktis dalam melakukan administrasi perpajakan Anda, gunakan juga pembukuan dan laporan keuangan dalam aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal
Karena aplikasi pajak online Mekari Klikpajak terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal.
Anda dapat menarik data transaksi dalam laporkan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Pemotongan pajaknya serta langsung saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform.
Integrasi dengan Mekari Jurnal ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.
Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap seperti:
- Neraca keuangan
- Arus kas
- Laba-rugi
Dan lainnya yang memudahkan Anda mengelola faktur, biaya, stok barang, cash link atau transfer langsung dalam aplikasi, hingga melihat ringkasan bisnis dari smartphone Anda.
Baca Juga:Kelola Perpajakan di Aplikasi Pajak Terintegrasi Akuntansi Online
Contoh fitur aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal yang terintegrasi dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak
Tim ‘Support’ Mekari Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!
“Fitur Mekari Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”
Sebagai mitra resmi DJP, Mekari Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda.
Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!
Ingin melihat bagaimana Mekari Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?
“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan Anda. Mekari Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”
Kesimpulan
Program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kebijakan pemerintah daerah yang memberi kesempatan wajib pajak melunasi tunggakan tanpa dikenai sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Tujuannya meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan, dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. PBB sendiri merupakan pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan, dengan tarif umumnya 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Tidak semua objek dikenakan PBB, karena ada pengecualian untuk kepentingan umum, lingkungan, dan diplomatik.
Pemutihan berlaku terbatas untuk objek dan periode tertentu, sehingga masyarakat perlu memeriksa informasi resmi daerahnya sebelum mengajukan, dengan melengkapi dokumen seperti KTP, KK, bukti kepemilikan properti, dan NPWP. Pembayaran maupun pengecekan dapat dilakukan secara offline maupun online
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Pajak Bumi dan Bangunan”