Bagi Anda yang bergerak pada industri pertambangan, tentu harus memahami mengenai peraturan perpajakan yang dimiliki oleh industri ini terutama pajak pertambangan timah. Mengapa demikian? Industri pertambangan merupakan industri strategis yang dapat berdampak besar untuk perekonomian suatu negara.
Salah satu pajak yang mungkin perlu Anda perhatikan adalah pajak pertambangan timah dan mineral lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Pembagian Bahan Galian
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, yang dimaksud dengan bahan galian, termasuk di dalamnya timah, adalah unsur-unsur kimia mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam. Bahan galian dalam aturan ini dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu :
- Bahan Galian Strategis, diartikan sebagai bahan galian strategis bagi pertahanan, keamanan dan perekonomian negara. Termasuk di dalamnya adalah minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam, bitumen padat, aspal, batubara, uranium dan bahan radioaktif lainnya, nikel dan timah
- Bahan Galian Vital, diartikan sebagai bahan galian yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak. Termasuk di dalamnya adalah besi, mangaan, wolfram, tembaga, emas, perak, platina, yodium dan belerang
- Bahan Galian Lain, yang tidak termasuk dalam golongan pertama dan kedua diartikan sebagai bahan galian yang sifatnya tidak langsung memerlukan pasaran internasional. Termasuk di dalamnya adalah nitrat, garam batu, asbes, batu permata, pasir kuarsa, batu apung, batu kapur, granit dan andesit
Baca Juga: Peraturan PPh Badan Perbaiki Iklim Investasi Pertambangan
Pajak Pertambangan Timah di Indonesia
Pajak pertambangan timah sendiri masuk ke dalam salah satu bagian dari Pajak Bumi dan Bangunan untuk areal usaha penambangan bahan galiannya.
Pajak Bumi dan Bangunan ini termasuk ke dalam jenis PBB Pertambangan mineral dan batubara atau dikenal dengan sebutan PBB Minerba.
PBB Minerba adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan mineral atau batubara.
Terdapat dua acuan regulasi untuk hal ini, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kedua adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-64/PJ/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012.
Objek dari PBB Minerba, terkait dengan pajak pertambangan timah ini sendiri dibagi menjadi dua.
Pertama adalah permukaan bumi yang meliputi area tanah atau perairan pedalaman atau perairan lepas pantai.
Kedua adalah tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Objek bangunannya sendiri adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada area tersebut.
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah NJOP yang merupakan penjumlahan dari NJOP bumi dan NJOP bangunan yang berada pada area tersebut. Nilai NJOP bumi didapat dengan hitungan sebagai berikut:
Total luas areal yang dikenakan x NJOP bumi per meter persegi
Sedangkan NJOP tubuh bumi nilainya diketahui dengan perhitungan:
Luas wilayah kerja x NJOP bumi per meter persegi
Nilai NJOP bumi per meter persegi sendiri didapatkan dari perhitungan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi NJOP Bumi.
Untuk NJOP bangunan, didapatkan dari perhitungan berikut:
Total luas bangunan x NJOP bangunan per meter persegi
Pajak untuk Kemajuan Negeri
Tentu bagi pengusaha, pajak disikapi beragam. Ada pengusaha yang merasa bahwa pajak, seperti pajak pertambangan timah ini, merupakan satu pemborosan yang sebenarnya tidak diperlukan sehingga tidak perlu dibayarkan.
Pengusaha seperti ini merupakan pengusaha yang tidak baik karena tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Jika dilakukan audit, maka tunggakan kewajiban pajak akan menjadi satu pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.
Di sisi lain, ada juga pengusaha yang merasa bahwa pajak merupakan cara mereka untuk turut berpartisipasi dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Kanal ini bisa berguna untuk membangun negara dan fasilitasnya dalam jangka panjang, dengan nilai yang sebenarnya tidak besar jika dibandingkan dengan penerimaan total yang didapatkan.
Baca Juga: Taat Bayar Pajak & Dapatkan 4 Manfaat Pajak Berikut Ini!
Pertambangan merupakan industri besar yang berkaitan dengan banyak pihak, mulai dari negara, dinas perpajakan, rekanan bisnis, pemerintah daerah dan sebagainya. Pelaku industri ini perlu memahami benar aturan main yang ditetapkan oleh pemerintah, karena belakangan pemerintah tengah menggiatkan gerakan taat pajak agar dapat meningkatkan pemasukan dari sektor pajak.
Pajak pertambangan timah untuk sektor PBB Minerba yang disampaikan di atas diharapkan dapat memberikan sedikit gambaran.
Kewajiban pajak tentu tidak berhenti sampai dengan pembayaran saja namun harus diselesaikan dengan pelaporan.
Untuk membantu Anda pada setiap proses perpajakan, Anda bisa menggunakan Klikpajak sebagai kanal pelaksanaannya. Klikpajak merupakan mitra resmi DJP, sehingga menjadi kanal bersifat resmi dan aman karena diverifikasi langsung oleh DJP.