Klikpajak by Mekari

Panduan Pengisian SPT Tahunan Badan 2018: Formulir SPT 1771

SPT Tahunan merupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Fungsi lain SPT adalah untuk melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban. Serta untuk melaporkan pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Untuk memudahkan Anda dalam mengisi SPT Tahunan Badan menggunakan formulir SPT 1771, simak panduannya berikut ini.

Persiapkan Dokumen Sebelum Mengisi SPT Tahunan Badan

Untuk memudahkan Anda pada saat pengisian data SPT PPh Badan 1771, sebaiknya Anda mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Dokumen SPT Tahunan PPh Badan 1771.
  2. Dokumen SPT Masa PPN, termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran pada masa Januari hingga Desember.
  3. SPT Masa PPh Pasal 21 mulai dari masa pajak Januari hingga Desember.
  4. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 mulai dari masa pajak Januari hingga Desember.
  5. Bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 impor masa pajak Januari hingga Desember.
  6. Dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari hingga Desember. Apabila Anda termasuk Wajib Pajak dengan kewajiban berdasarkan PP nomor 46 Tahun 2013 (PPh Final 1%), maka Anda harus menyiapkan Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa Januari hingga Desember.
  7. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 masa pajak Januari hingga Desember.
  8. Bukti Pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 masa pajak Januari hingga Desember.
  9. Dan Laporan Keuangan (rugi laba dan neraca), termasuk laporan keuangan hasil audit akuntan publik, serta data pendukungnya, seperti buku besar pendukung Laporan Keuangan, buku besar pembantu pendukung laporan keuangan, rekening koran/tabungan perusahaan, bukti penerimaan dan pengeluaran (kwitansi, bon, nota, dan lain-lain), arsip akta pendirian dan/atau akta perubahannya, serta lampiran SPT Tahunan PPh Badan, seperti Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, daftar nominatif biaya entertainment, biaya promosi, dan lain-lain.

Membuat Formulir SPT Tahunan Badan 1771 Melalui Aplikasi e-SPT

Cara mengisi SPT Tahunan Badan menggunakan formulir 1771 pada software e-SPT dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (klik untuk mendownload) seperti pada langkah-langkah berikut ini:

  1. Instalasi e-SPT Tahunan PPh Badan. Periksalah hasil ekstrak dan carilah file “Cara Instalasi.txt”, didalamnya dijelaskan urutan pemasangan file. Instalasi terlebih dahulu file “1.exe”, lalu instalasi file “2.msi”, dan yang terakhir instalasi file “3.exe”.
  2. Menggandakan Database. Setelah aplikasi e-SPT PPh Badan berhasil di instalasi, Anda dapat menemukan file shortcut-nya pada menu “Start” dengan nama e-SPT PPh Tahunan Badan Rupiah. Setelah dijalankan, Anda akan menemukan 6 jenis isian database, tapi hanya nomor 6 yang dapat digunakan (db1771_2010). Apabila Anda ingin membuat database untuk beberapa perusahaan sekaligus, maka Anda perlu menduplikat database yang  kosong tersebut. Template database yang kosong telah disediakan pada folder hasil unduhan SPT Badan\Database Kosong atau Anda bisa duplikat di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database.
  3. Mengasosiasikan database baru ke e-SPT PPh Badan. Meskipun database telah Anda gandakan dan diganti namanya, namun aplikasi belum mengenalinya sebagai database yang baru. Maka untuk menampilkan database ini di e-SPT Anda perlu menambahkannya di data source Windows. Caranya adalah akses Control Panel\All Control Panel Items\Administrative Tools. Lalu klik pada “ODBC Data Sources (32 Bit)” jika Anda belum punya programnya bisa dicari di C:\Windows\SysWOW64 dan cari/search odbcad32.exe, lalu klik tab “System DSN”. Selanjutnya Klik “Add” lalu pilih jenis “Microsoft Access Driver (*.mdb)” dan klik “Finish”. Isikan nama database yang baru dan masukkan deskripsi (pilihan). Pilihlah direktori tempat database yang baru disimpan atau di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database. Kemudian pada panel bagian kiri pilih DB yang dibuat dan klik “OK” untuk menutup window, lalu klik “OK” lagi.
  4. Menjalankan e-SPT PPh Badan.

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Menggunakan Formulir 1771

  • Mengisi Profil Wajib Pajak

Bukalah aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, lalu buka database Wajib Pajak. Jika database masih baru, Anda akan diminta untuk mengisikan NPWP.

Kemudian akan muncul isian menu “Profil Wajib Pajak”, lengkapilah sampai halaman ke-2, setelah selesai klik “Simpan”.

  • Membuat SPT

Setelah profil Wajib Pajak Anda tersimpan, maka akan tampil dialog box untuk login e-SPT, masukkan username “administrator” dan password “123”. Kemudian buatlah SPT dengan cara klik “Program”, lalu buat “SPT Baru”.

Pilih “Tahun Pajak” dan “Status”, pilih status normal atau pembetulan ke-0, lalu klik “Buat”. Buka SPT dengan cara klik “Program”, lalu pilih “Buka SPT yang Ada”. Pilih tahun pajak, pilih “Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi”, lalu OK.

  • Mengisi Laporan Keuangan

Langkah selanjutnya adalah mengisi berkas SPT fisik pada umumnya, dimulai dari bagian lampiran-lampiran, lalu dilanjutkan pada bagian induk SPT.

Lampiran pertama yang harus diisi adalah Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi.

Nama-nama akun telah ditentukan, apabila terdapat nama akun berbeda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya, agar hasil akhirnya seimbang atau balance.

  • Mengisi Lampiran V dan VI

Mengisi lampiran Khusus dan SSP. Pada menu SPT PPh dapat ditemukan menu lampiran khusus dan SSP, lampiran tersebut dapat diisi ataupun tidak. Jika terdapat data yang terkait, maka lampiran ini perlu diisi.

  • Membuat File CSV

Selanjutnya adalah membuat File CSV dengan cara klik “SPT Tools” lalu Lapor Data SPT ke KPP. Akses direktori penyimpanan database yang terdapat di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database untuk windows 64 bit, lalu klik “Tampilkan Data”.

Setelah data ditampilkan, pilih tahun pajak dan akan tampil ringkasan PPh kurang atau lebih bayar. Pilih “Create File” dan simpan file CSV di folder Anda inginkan.

Cara Melakukan Lapor SPT Tahunan Badan Melalui eFiling Klikpajak

  • Login ke Akun Klikpajak Anda

Silahkan masuk ke aplikasi Klikpajak dengan akses pada link my.klikpajak.id/login. Masukkan alamat email dan password Anda.

Setelah itu, pastikan bahwa EFIN Anda sudah terdaftar di Klikpajak. Klik pada menu Setting dikanan atas, jika masih ada menu untuk Daftar e-Filingberarti Anda belum melakukan registrasi EFIN, maka Anda dipersilahkan untuk registrasi terlebih dahulu.

  • Registrasikan EFIN dan Lakukan Verifikasi

Setelah Anda klik pada daftar e-Filing, maka akan keluar halaman ini. Silahkan isikan data perusahaan Anda dan harap gunakan EFIN yang valid di formulir ini. Setelah itu, cek email Anda dan lakukan verifikasi di email Anda.

  • Kembali ke menu utama dan pilih menu Prepare Tax untuk Lapor SPT Tahunan

Setelah menyelesaikan pendaftaran dan melakukan verifikasi, masuk kembali ke menu utama dengan kembali login di my.klikpajak.id, lalu pilih Prepare Tax pada halaman ini.

  • Isi Form Pelaporan Pajak Sesuai Tipe dan Masa Pajak Anda

Setelah Klik pada Prepare Tax, maka Anda perlu untuk mengisikan formulir sesuai tipe dan masa pajak yang akan Anda laporkan. Pilih Tahunan PPh Badan dan periode tahun yang sesuai untuk pelaporan SPT Tahunan Badan. Klik Lanjutkan.

  • Upload CSV SPT dan PDF yang dibutuhkan sebagai langkah terakhir

Setelah Anda sampai di halaman ini, maka upload file CSV dan PDF yang akan dilaporkan. Harap perhatikan bahwa nama file harus sama dan sesuai dengan NPWP maupun EFIN yang sudah Anda daftarkan.

Setelah itu, klik pada lanjutkan dan proses pelaporan Anda telah selesai. Bukti lapor akan terkirim melalui email Anda dan juga dapat dilihat melalui fitur Tax Manager pada bagian Laporan SPT.

Berikut adalah tampilan bahwa proses lapor pajak melalui eFiling Klikpajak sudah selesai. Pop-up yang akan muncul, akan sesuai dengan tipe dan waktu pelaporan Anda.

upload spt berhasil

Pastikan Anda menyampaikan formulir SPT 1771, beserta lampiran dan dokumen-dokumen tambahannya.

Jangan lupa untuk bayar dan lapor pajak tepat waktu untuk menghindari terkena sanksi berupa denda. Nikmati berbagai fasilitas dan kemudahan dalam urusan perpajakan Anda hanya di Klikpajak. Lapor Pajak melalui Klikpajak sekarang juga!


PUBLISHED21 Jan 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: