Daftar Isi
11 min read

Mengenal Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Tayang 17 Sep 2022
Last updated 19 Juli 2024
ukm
Mengenal Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Bisnis merupakan suatu metode dalam memperoleh uang yang banyak. Apabila membahas mengenai bisnis di Indonesia maka tidak terlepas dari UKM. Sayangnya masyarakat Indonesia banyak yang tidak tahu mengenai UKM atau usaha kecil dan menengah. Suatu bisnis dapat dijadikan sebagai jalan untuk memiliki kebebasan finansial. Sehingga tidak heran saat ini banyak anak mudah yang masuk dalam bisnis.

UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah. UKM adalah ragam usaha yang dilakukan dengan skala kecil sampai dengan menengah. UKM tidak menjadi suatu komponen suatu perusahaan baik cabang ataupun anak perusahaan ataupun usaha dengan skala yang besar. Dijelaskan pada Undang-undang No. 20 Tahun 2008 mengenai usaha kecil, mikro, serta menengah.

Di UU No. 20 Tahun 2008 dijelaskan usaha kecil merupakan bisnis yang memiliki pendapatan dari 300 juta hingga 2,5 miliar setiap tahunnya. Usaha menengah merupakan usaha yang memiliki pendapatan 2,5 miliar hingga dengan 50 miliar setiap tahunnya. Karyawan yang dimiliki oleh usaha menengah harus sekitar 30 hingga 100 pekerja.

Sementara pada usaha mikro merupakan bisnis yang mempunyai pendapatan 300 juta setiap tahunnya serta memiliki karyawan sekitar kurang dari 20 orang. Sesuai dengan penjelasan pengelompokan usaha kecil dan menengah tersebut maka pemilik usaha bisa membuat perizinan yang sesuai dengan jenis usahanya.

ukm

Kriteria Usaha Kecil dan Menengah

UKM mempunyai peranan yang penting bagi Indonesia. UKM merupakan suatu penyokong perekonomian di Indonesia. Sehingga dengan begitu, pemerintahan Indonesia saat telah menggalakkan kegiatan untuk membina semua bidang UKM dengan melalui Dinas Koperasi serta UKM yang ada di setiap kota dan Kabupaten di Indonesia.

Pemerintahan telah memberi kualifikasi khusus bagi usaha kecil dan menengah bagi para usahawan yang ada di Indonesia. Kualifikasi tersebut ada pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 diantaranya adalah:

  • Mempunyai harta bersih maksimal sekitar Rp. 200 juta yang tidak mencakup bangunan serta tanah sebagai lokasi membuat usaha.
  • Mempunyai hasil pendapatan maksimal sekitar Rp.1 miliar pada setiap tahunnya.
  • Dimiliki oleh warga negara Indonesia.
  • Merupakan milik perseorangan. Tidak menjadi cabang ataupun anak perusahaan orang lain yang dikuasai, dimiliki, ataupun melakukan afiliasi secara spontan ataupun non spontan bersama usaha besar atau usaha menengah.
  • Usaha merupakan milik perseorangan, tidak mempunyai instansi hukum, ataupun Instansi lainnya yang setara dengan badan hukum, tidak terkecuali koperasi.

Bagi usaha kecil menengah yang mempunyai pendapatan sekitar Rp.300 juta sampai dengan Rp. 4 miliar setiap tahunnya nanti akan diberikan pajak yang nantinya dilakukan pengalihan bagi proyek pembangunan. Ketetapan itu ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diperoleh ataupun diterima wajib pajak.

Ketetapan tersebut diberikan bagi wajib pajak yang mempunyai perputaran bruto khusus ataupun yang biasanya disebut sebagai PPh pada usaha kecil dan menengah. Hal tersebut menjadikan pihak wajib pajak memiliki kewajiban membayarkan pajak penghasilannya senilai satu persen. Aturan lainnya yang membahas mengenai UKM yakni aturan Departemen Perindustrian serta Perdagangan.

Pada kandungan isi peraturan Departemen Perindustrian serta Perdagangan dijelaskan bahwa usaha kecil dan menengah merupakan golongan perindustrian yang tradisional, perindustrian modern, serta perindustrian kerajinan yang memiliki modal, investasi pada peralatan serta mesin-mesin yang dipakai yaitu di bawah nilai Rp. 70 juta.

Pada kandungan isi aturan Departemen Perindustrian serta Perdagangan pun dijelaskan bahwa UKM merupakan usaha yang memiliki resiko investasi tenaga kerja atau modal di bawah nilai Rp. 625.000 serta bisnisnya merupakan milik warga negara Indonesia yang menjadi bisnis perseorangan.

Peran Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia

Usaha kecil dan menengah merupakan sebuah bisnis yang mempunyai pengaruh yang sangat besar pada peningkatan perekonomian Indonesia. UKM memiliki peran pada perluasan peluang lowongan pekerjaan serta terserapnya calon tenaga kerja. Peranan terpenting dari UKM semakin terlihat dengan didirikannya suatu Produk Domestik Bruto.

Peranan UKM bukan hanya dapat terasa pada perekonomian bangsa yang telah maju tetapi pengaruh dari adanya usaha kecil pun bisa dirasakan di negara yang berkembang. UKM akan melakukan penyerahan tenaga kerja yang cenderung banyak dibandingkan usaha yang telah besar. Adanya UKM pada PDB memberikan pengaruh yang besar bagi Indonesia.

Klasifikasi Usaha Kecil dan Menengah

Berdasarkan pada perkembangan usahanya, UKM dikelompokkan menjadi beberapa kelompok yaitu di antaranya:

1. Livelihood Activities

Livelihood Activities adalah usaha kecil dan menengah yang umumnya dimanfaatkan untuk peluang pencarian pekerjaan yang biasanya disebut sebagai aspek informal. Contoh dari usaha ini adalah pedagang yang ada di pinggir jalan. Golongan tersebut biasanya disebut sebagai aspek informal. Bisnis yang masuk dalam golongan ini terbilang sangatlah tinggi di Indonesia.

2. Macro Enterprise

Macro Enterprise adalah usaha kecil dan menengah yang mempunyai karakteristik kerajinan namun tidak mempunyai karakteristik berwirausaha. Golongan usaha kecil dan menengah ini terbilang sangat tinggi di Indonesia sebab banyak masyarakat Informasi yang tidak mempunyai jiwa berbisnis namun banyak yang memiliki jiwa pengrajin.

3. Small Dynamic Enterprise

Small Dynamic Enterprise adalah UKM yang sudah mempunyai karakteristik berwirausaha serta dapat menyetujui pekerjaan ekspor serta subkontrak. Terdapat banyak bisnis dengan skala besar serta menengah berada di golongan usaha jenis ini terlebih dulu. Apabila diberikan pendidikan serta pelatihan maka akan banyak golongan usaha ini yang menjadi besar.

4. Fast Moving Enterprise

Fast Moving Enterprise adalah usaha kecil dan menengah yang sudah mempunyai karakter berwirausaha serta nantinya berubah untuk dijadikan usaha dengan skala yang besar. Golongan usaha ini memiliki populasi yang cenderung sedikit dari usaha kecil dan menengah dalam golongan dua serta golongan satu.

Jenis Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia

Sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2008, UKM tersusun atas tiga klasifikasi yaitu di antaranya:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro merupakan bisnis milik perseorangan serta instansi usaha yang dimiliki oleh perseorangan. Bisnis ini mempunyai jumlah aset maksimum sekitar Rp. 50 juta yang tidak mencakup bangunan serta tanah lokasi usaha. Usaha jenis ini mempunyai omset maksimum yaitu sekitar Rp. 300 juta pada setiap tahunnya.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan bisnis yang didirikan secara mandiri, bukan menjadi cabang ataupun anak usaha dari bisnis besar maupun menengah. Usaha golongan ini mempunyai aset sebesar Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta di samping bangunan serta tanah lokasi usaha. Usaha jenis ini memiliki penghasilan dari Rp. 300 juta hingga Rp. 2,5 miliar setiap tahunnya.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah merupakan usaha milik perseorangan ataupun instansi usaha yang dimiliki perseorangan. Usaha dalam golongan ini tidak menjadi anak ataupun cabang dari usaha lainnya. Total aset pada golongan usaha ini ialah Rp. 500 juta hingga Rp. 10 miliar. Sementara jumlah omset yang diperoleh yakni Rp. 2,5 miliar hingga Rp. 50 miliar setiap tahunnya.

Jenis UKM di Indonesia

Berikut jenis-jenis UKM di Indonesia berdasarkan kategori usahanya:

1. UKM Kuliner

Usaha kuliner merupakan usaha yang diminati paling banyak di Indonesia. Usaha ini memiliki peluang yang besar selama manusia hidup dan memerlukan makanan. Usaha kuliner dapat dilakukan pengembangan secara mendalam. Modal yang diperlukan agar bisa mendirikan bisnis ini tergolong sangat sedikit. Kunci dari kesuksesan bisnis ini adalah harga, rasa, layanan, dan teknik marketing.

2. UKM Fashion

Di samping bisnis kuliner, bisnis pada aspek Fashion pun sangat banyak di Indonesia. Usaha ini dapat memberikan profit yang sangat banyak khususnya pada hari besar misalnya natal serta hari lebaran. Fashion yang ada sekarang akan selalu bertransformasi mengikuti perkembangan zaman. Kunci kesuksesan dari bisnis ini adalah terus berinovasi sesuai dengan fashion trend yang ada.

3. UKM Pendidikan dan Pelatihan

Usaha pada aspek pendidikan contohnya pelatihan ataupun kursus masih sangat lebar peluangnya. Hal tersebut disebabkan pendidikan merupakan suatu kepentingan primer masyarakat. Pendidikan diperlukan dimulai sejak masih dini, remaja, mahasiswa sampai dengan tenaga kerja kantor. Agar bisa mendirikan usaha pendidikan maka seseorang perlu mempunyai keahlian basic pendidikan.

4. UKM Agribisnis

Bidang agribisnis seperti sayur, daging, sampai dengan telur merupakan keperluan utama manusia. Tetapi bisnis di bidang agribisnis masih sangat sedikit di Indonesia dan mayoritas pelaku usahanya merupakan orang tua. Teknik pemasaran yang biasanya dipakai pun cenderung tradisional yang menjadikan usaha ini sangat sulit berkompetisi di dunia usaha. Contoh bisnis ini adalah budidaya.

5. UKM Tour & Travel

Indonesia merupakan negara yang mempunyai objek wisata yang sangat indah dan beragam. Hal tersebut dapat dijadikan peluang untuk membuka usaha pariwisata. Terdapat banyak wilayah di Indonesia yang kurang dikenal masyarakat lokal maupun internasional. Sehingga dengan begitu bisnis usaha ini memiliki peluang yang sangat tinggi untuk dibuka.

7. UKM Produk Kreatif

Produk kreatif contohnya adalah kerajinan tangan merupakan sebuah bidang usaha yang memberikan keuntungan tinggi. Besaran nilai penjualan barang kerajinan sangatlah menguntungkan. Kekuatan dari produk kreatif terletak pada kreativitasnya. Produk kreatif pun memiliki banyak variasinya, seperti ialah produk kecantikan, aksesoris, fashion, ornamen rumah tangga, dan lainnya.

6. UKM Teknologi & Internet

Berkembangnya teknologi yang sangat pesat menjadikan bisnis di konteks teknologi dan internet dapat melakukan perkembangan secara pesat. Usaha ini sangatlah diperlukan oleh seluruh manusia yang ada di dunia sebab komunikasi merupakan kepentingan primer sehingga kepentingan internet serta teknologi menjadi hal yang sangat penting. Contoh bisnis ini adalah perusahaan smartphone.

7. UKM Layanan Kebersihan

Keperluan kantor menjadikan masyarakat Indonesia merasa repot saat menjaga kebersihan di lingkungan. Contohnya adalah kegiatan menyetrika, cuci baju, hingga membersihkan debu yang menghabiskan banyak waktu dan energi. Sehingga dengan begitu, usaha kecil dan menengah di bidang layanan kebersihan contohnya layanan penyedot debu dan laundry menjadi usaha yang menjanjikan.

Tips Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah

Berikut tips-tips dalam melakukan pengembangan Usaha Kecil dan Menengah:

1. Mengenai Kompetitor

Berdasarkan keputusan presiden No. 9 Tahun 1998 menjelaskan bahwa definisi usaha kecil dan menengah merupakan bisnis kecil yang membutuhkan lindungan agar bisa memberikan pencegahan terhadap munculnya kompetisi yang negatif. Dengan mengenal siapa kompetitor usaha, maka dapat dijadikan informasi agar menciptakan usaha yang memiliki ciri khas serta unik.

2. Memperluas Networking

Suatu bisnis akan kian melakukan perkembangan apabila pelaku usaha membuka franchise ataupun cabang. Pelaku usaha juga bisa bekerja sama dengan para investor serta pihak yang memiliki minat untuk melakukan kolaborasi serta melakukan kerja sama dengan suatu usaha. Hal tersebut akan membuat bisnis yang dikembangkan semakin berkembang.

3. Meningkatkan Sumber Daya

Secara mendasar, definisi usaha kecil dan menengah bermula dari bisnis yang kecil. Apabila pelaku usaha menginginkan usahanya berkembang, maka pelaku usaha harus membuka mindset agar dapat berinovasi. Suatu cara agar dapat memberikan peningkatan terhadap sumber daya ialah mengembangkan produk sampai dengan merekrut sumber daya manusia yang telah profesional.

3. Melayani Konsumen Secara Optimal

Disamping terus melakukan upaya dalam perluasan target dan pasar, maka upaya menjaga loyalitas pembeli menjadi sangat penting. Untuk menjaga interaksi yang positif dengan konsumen maka dibutuhkan pelayanan konsumen yang dapat melakukan pengembangan terhadap usaha yang dijalankan agar semakin membesar serta terus berlanjut.

Permasalahan Umum Usaha Kecil dan Menengah

Berikut permasalahan umum yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah:

1. Kekurangan Modal

Permainan usaha kecil dan menengah yang biasanya terjadi adalah kekurangan modal bisnis. Biasanya pelaku usaha merasa sulit ketika melakukan pencarian modal agar bisa menumbuhkan total produksi sehingga dapat meraih omset yang tinggi. Sulitnya mencari modal untuk usaha disebabkan karena banyak syarat yang perlu dipenuhi untuk meminjam dana.

Untuk mengatasi permasalahan ini adalah menggunakan program dari instansi penyedia dana dengan basis sistem equity crowdfunding. Dengan program tersebut maka pelaku usaha dapat memperoleh dana dari pihak yang memiliki minat untuk memberikan pembiayaan pada sebuah usaha tidak terkecuali usaha kecil dan menengah.

2. Tidak Mengetahui Cara Mengembangkan Usaha

Masalah usaha kecil dan menengah selanjutnya adalah pelaku usaha kekurangan wawasan mengenai cara memanajemen usaha kecil dan menengah yang benar serta baik. Banyak pemilik usaha kecil dan menengah hanyalah memusatkan kefokusan pada produksi barang dengan tidak mempertimbangkan strategi usaha yang perlu dilakukan untuk mengembangkan usaha.

Hal tersebut mengakibatkan para pelaku usaha kecil dan menengah merasa sulit untuk mengembangkan tingkatan usahanya. Bisnis yang telah dijalankan tidak akan berkembang serta omset yang diperoleh tidak menimbulkan perkembangan jika tidak dapat mengembangkan usaha yang dijalankan.

Kelola pajak online lebih praktis menggunakan Klikpajak. Coba Sekarang!

Untuk mengatasi permasalahan ini maka pelaku usaha perlu melakukan up to date secara terus menerus melalui perkembangan strategi yang up to date dengan belajar serta membaca informasi yang ada. Pelaku usaha dapat mencari informasi dengan melalui situs website, buku, internet, workshop, seminar dan kegiatan lainnya agar meningkatkan wawasan serta pengalaman usaha.

3. Tidak Berinovasi

Untuk menambah nilai dan daya saing dalam suatu usaha maka pelaku usaha kecil dan menengah pun akan mengalami hambatan untuk berinovasi. Salah satu faktor dari kesulitan melakukan inovasi produk UKM di antaranya ialah minimnya daya saing suatu produk. Terlebih lagi apabila dilihat berdasarkan konteks harga, produk lokal memiliki kualitas yang sangat rendah.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka para pemilik UKM perlu meningkatkan kreativitas serta inovasi untuk memproduksi barang yang unik. Pelaku usaha pun perlu memberikan penawaran produk yang tidak sama dengan produk lainnya di luar negeri. Apabila pelaku usaha sulit dalam berinovasi, maka pemilik usaha perlu terus berusaha.

Para pelaku usaha perlu memiliki sifat yang terbuka serta ikut serta dalam latihan-latihan yang disediakan oleh Kementerian Koperasi serta UKM dan bahkan usaha-usaha yang memberikan penyediaan layanan usaha tertentu terhadap UKM. Pelaku usaha pun perlu mengimplementasikan formula terbaru yang unik.

Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai Usaha Kecil dan Menengah atau singkatan dari UKM. Dalam membuat usaha maka pelaku usaha perlu mengetahui informasi-informasi seputar usaha khususnya UKM. Hal tersebut perlu dilakukan agar dapat mengembangkan usaha menjadi bisnis yang besar dan maju.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami