Pajak sewa bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi persewaan di bidang properti seperti tanah, gedung atau bangunan.
Bagaimana ketentuan pengenaan pajak sewa bangunan ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda beserta contoh hitungnya.
Penjelasan Apa itu Pajak Sewa Bangunan
Pajak sewa bangunan adalah pajak atas transaksi atau penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Jenis persewaan tanah dan/atau bangunan ini berupa:
- Tanah
- Rumah
- Rumah susun
- Apartemen
- Kondominium
- Gedung perkantoran
- Pertokoan
- Gedung pertemuan termasuk bagiannya
- Rumah kantor
- Toko
- Rumah toko
- Gudang
- Bangunan industri
Sebagai pihak yang berkepentingan dalam melakukan transaksi, baik itu penyewa maupun yang menyewakan, sebaiknya memahami ketentuan pengenaan pajaknya.
Sebab, baik pihak penyewa maupun yang menyewakan sama-sama memiliki kewajiban perpajakan atas sewa tanah dan bangunan yang harus dikelola.
Baca Juga: Pajak Sewa Kendaraan: Jenis, Tarif, Cara Hitung Pajak Sewa Mobil
Apa Saja Jenis Pajak dalam Sewa-menyewa Bangunan?
Jenis pajak yang dikenakan pada sewa bangunan di antaranya:
Ketentuan pengenaan pajak sewa bangunan seperti apartemen diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang mana keduanya telah diperbarui terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain itu juga diatur dalam peraturan pelaksana perpajakan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2017 tentang PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Berikut ketentuan pengenaan pajak sewa gedung atau bangunan dan tarif pajaknya:
1. PPh 4 ayat 2 sewa bangunan
- Tarif PPh sewa bangunan dan/atau tanah dikenai pajak penghasilan bersifat final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Pihak penyewa harus memotong PPh Final 4(2) dan harus memberikan bukti pemotongan pajak ke pemilik gedung dan/atau bangungan, serta menyetorkan pemotongan pajak ke kas negara.
- Penyewa yang wajib memotong PPh 4(2) sewa bangunan dan/atau tanah apabila penyewa adalah penyelenggara kegiatan, badan pemerintahan, kerja sama operasi, BUT, Perwakilan Perusahaan Luar Negeri, orang pribadi yang ditetapkan DJP.
- Jika penyewa adalah wajib pajak pribadi atau bukan subjek pajak, maka pemilik wajib membayar sendiri PPh Final 4(2) atas penghasilan dari menyewakan yang diperolehnya.
2. PPN sewa bangunan
- Tarif PPN untuk sewa bangunan sama dengan tarif pajak pertambahan nilai umumnya yang saat ini sebesar 11% dari seluruh biaya sewa.
- Pemilik tanah dan/atau bangunan harus memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak serta menyetorkan pemungutan pajaknya hingga melaporkan SPT Masa PPN.
Contoh Perhitungan Pajak Sewa Bangunan
Agar lebih mudah memahami pengenaan pajak sewa gedung dan bangunan, simak contoh berikut:
2. Hitung PPh 4 ayat 2 sewa gedung dan/atau bangunan
PT AAA sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyewakan gedung perkantoran kepada PT BBB dengan biaya sewa sebesar Rp500 juta per tahun.
Maka kewajiban PT BBB sebagai penyewa harus memotong PPh 4(2) atas penghasilan sewa gedung dan/atau bangunan yang diterima PT AAA tersebut dengan perhitungan seperti berikut:
= Tarif PPh 4(2) x Jumlah biaya sewa
= 10% x Rp500 juta
= Rp50 juta
2. Hitung PPN sewa bangunan dan/atau gedung
Kemudian PT AAA sebagai PKP yang menyewakan gedung perkantoran, wajib memungut PPN dari PT BBB, dengan perhitungan berikut:
= Tarif PPN x Jumlah biaya sewa
= 11% x Rp500 juta
= Rp55 juta
Baca Juga:
Berapa Tarif Service Charge PPh Pasal 4 Ayat 2 dan Perhitungannya?
Proses Pelaporan Pajak Sewa Bangunan
Masih dari contoh kasus di atas, maka kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak sewa bangunan yang harus dipenuhi wajib pajak bersangkutan sebagai berikut:
PT BBB sebagai pemotong PPh 4(2) harus menerbitkan bukti potong pajak yang dibuat melalui e-Bupot Unifikasi.
Bukti potong tersebut harus diserahkan ke PT AAA sebagai bukti bahwa pihaknya telah memotong PPh 4(2) atas sewa gedung perkantoran tersebut.
Kemudian PT BBB wajib menyetorkan pemotongan PPh 4(2) tersebut ke kas negara melalui e-Billing dan melaporkan SPT Masa PPh-nya melalui e-Bupot.
Penyetoran PPh 4(2) atas sewa gedung perkantoran tersebut dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Sedangkan pelaporan SPT Masa PPh sewa bangunan atau gedung tersebut harus dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Begitu juga dengan PT AAA, sebagai pihak yang memungut PPN atas sewa gedung perkantoran tersebut, wajib membuat Faktur Pajak dan memberikannya kepada PT BBB sebagai bukti telah melakukan pemungutan pajak.
Berikutnya, PT AAA harus menyetorkan pemungutan PPN atas sewa gedung perkantoran tersebut melalui e-Billing dan melaporkan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Klikpajak.
Penyetoran PPN bagi PKP harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Sedangkan batas waktu pelaporan PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Bagaimana jika penyewa gedung perkantoran milik PT AAA tersebut merupakan orang pribadi atau bukan subjek pajak penghasilan?
Maka, sesuai ketentuan dalam UU PPh dan peraturan turunan yang berlaku, pihak yang menyewakan atau pemilik gedung dalam hal ini PT AAA, harus membayarkan sendiri PPh atas penghasilan yang diperolehnya.
Pembayaran PPh 4(2) harus dilakukan oleh PT AAA sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Cara Bayar Pajak Sewa Bangunan
Cara bayar dan/atau setor PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPN sewa bangunan kurang lebih sama seperti pembayaran jenis pajak lainnya.
Hanya saja, pada kolom jenis pajak dan kode pajak harus diisi sesuai dengan KAP dan KJS untuk sewa bangunan.
Detail langkah-langkah caranya selengkapnya baca artikel Cara Bayar Pajak Online di e-Billing Klikpajak.
Cara Lapor Pajak Sewa Bangunan
Begitu juga dengan cara lapor pajak atas transaksi sewa bangunan atau gedung perkantoran tidak berbeda dengan pelaporan jenis transaksi lainnya yang dikenakan PPh 4(2) dan PPN.
Pelaporan pajak sewa bangunan berupa PPh pasal 4 ayat 2 dilakukan melalui e-Bupot Unifikasi dan pelaporan PPN dilakukan melalui e-Faktur.
Untuk mengetahui langkah-langkah pelaporannya, selengkapnya baca artikel berikut:
Mudah Kelola Pajak Sewa Gedung/Bangunan dengan Mekari Klikpajak
Itulah penjelasan tentang apa itu pajak sewa gedung dan bangunan yang harus dipahami penyewa maupun pemilik.
Anda sebagai pihak yang menyewa ataupun yang menyewakan gedung dan bangunan, dapat mengelola administrasi pajaknya lebih mudah melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak mitra DJP resmi.
Melalui Mekari Klikpajak, Anda dapat menggunakan satu akun e-Faktur di beberapa komputer sekaligus tanpa install aplikasi karena dilengkapi dengan fitur Multi User & Multi NPWP.
Anda juga dapat lebih mudah dan cepat mengelola bukti potong pajak melalui e-Bupot Mekari Klikpajak karena terhubung dengan software akuntansi online Mekari Jurnal.
Urus pajak bisnis Anda lebih efektif dan efisien hanya dengan Mekari Klikpajak. Ingin langsung memanfaatkan kemudahan kelola perpajakan perusahaan sekarang juga? Segera aktifkan akun dengan Registrasi Mekari Klikpajak sekarang juga.