Daftar Isi
6 min read

Pajak Komisi Penjualan dan Ketentuan Pengenaannya

Tayang 13 Nov 2023
Diperbarui 19 Juli 2024
Pajak Komisi Penjualan dan Ketentuan Pengenaannya

Pajak komisi penjualan merupakan pengenaan pajak atas penghasilan dari komisi yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Selain berkaitan dengan penghasilan, pajak atas komisi ini juga berhubungan dengan transaksi atas jasa kena pajak.

Bagaimana ketentuan pengenaan pajak komisi penjualan ini dan berapa tarifnya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu Pajak Komisi Penjualan?

Pajak komisi penjualan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari komisi penjualan yang diterima wajib pajak sebagai perantara dalam aktivitas penjualan barang dan jasa.

Sekilas tentang komisi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian komisi adalah imbalan (uang) atau persentase tertentu yang dibayarkan karena jasa yang diberikan dalam jual beli dan sebagainya.

Biasanya hal ini diperoleh dari transaksi atas barang dagangan yang dititipkan untuk dijualkan kepada seseorang.

Dalam skala besar, komisi diberikan atas transaksi jasa yang dilakukan oleh badan usaha.

Atas komisi tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, komisi yang diterima tersebut merupakan objek pajak penghasilan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh, bahwa komisi merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak.

Subjek Pajak dan Peraturan Pajak Komisi

Ketentuan yang mengatur tentang pajak komisi diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Merujuk UU PPh tersebut, pajak komisi penjualan dikenai dua jenis pajak penghasilan, yaitu:

  • PPh Pasal 21 atas komisi
  • PPh Pasal 23 atas komisi
  • PPh atas komisi sesuai PP No. 23 Tahun 2018
  • PPN atas komisi

Kedua jenis pajak komisi tersebut dikenakan terhadap dua subjek pajak yang berbeda.

1. Subjek pajak komisi PPh 21

Sesuai ketentuan dalam UU PPh, yang menjadi subjek pajak PPh 21 yakni wajib pajak orang pribadi.

Karena komisi merupakan objek pajak penghasilan, maka yang menjadi subjek PPh atas komisi penjualan adalah orang pribadi dalam negeri.

Contoh:

Tuan AAA sebagai pekerja bebas menerima komisi atas penjualan produk dari PT Mekari Klikpajak.

Sehingga PT Mekari Klikpajak akan memotong PPh Pasal 21 atas komisi yang diberikan kepada Tuan AAA.

Maka, Tuan AAA merupakan subjek yang dikenakan pajak komisi karena penghasilan yang diterima atas komisi dari PT Mekari Klikpajak yang dipotong PPh 21.

2. Subjek pajak komisi PPh 23

Sedangkan subjek pajak yang dikenakan PPh 23 atas komisi yang diterima sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh ialah wajib pajak badan dalam negeri.

Contoh:

PT Mekari Klikpajak menerima komisi atas penjualan produk dari PT Mekari Jurnal. Atas transaksi jasa tersebut, penghasilan dari komisi yang diterima PT Mekari Klikpajak dikenakan PPh 23.

Sehingga penghasilan yang diterima PT Mekari Klikpajak atas komisi yang diterimanya sudah dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Mekari Jurnal.

Dengan demikian, PT Mekari Klikpajak merupakan subjek yang dikenakan pajak komisi atas penghasilan transaksi jasa yang diterimanya.

3. Subjek pajak komisi PPh PP 23/2018

Kemudian yang menjadi subjek pajak komisi sesuai dengan pengenaan pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2028 ialah wajib pajak orang pribadi ataupun badan yang memperoleh penghasilan dari komisi dengan jumlah bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun.

Contoh:

PT Mekari Jurnal bekerjasama dengan PT Mekari Klikpajak untuk menjual produk PT Mekari Klikpajak.

PT Mekari Jurnal memperoleh komisi setiap produk yang berhasil dijual. Sehingga PT Mekari Jurnal memperoleh penghasilan atas komisi penjualan yang dilakukannya.

Dalam setahun, PT Mekari Jurnal memiliki penghasilan sebesar Rp4,5 miliar setahun.

PT Mekari Jurnal telah memperoleh persetujuan penggunaan PPh Final PP 23/2018 dari DJP.

Sehingga PT Mekari Jurnal merupakan subjek pajak yang dikenakan PPh atas penghasilan dari komisi penjualan yang diperoleh dari PT Mekari Klikpajak tersebut.

4. Subjek pajak komisi PPN

Bukan karena komisinya tapi komisi dalam hal ini sebagai transaksi jasa. Sehingga transaksi tersebut dikenakan PPN.

Maka subjek yang dikenakan PPN dalam hal ini bukan penerima penghasilan dari komisi, melainkan pihak yang menggunakan jasa.

Dengan demikian, apabila subjek yang menerima komisi merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), justru yang harus memungut PPN atas transaksi komisi tersebut dan menerbitkan Faktur Pajak.

Contoh:

PT Mekari Klikpajak melakukan transaksi jasa kena pajak PPN dengan PT Mekari Jurnal sebagai penyedia jasa.

Sebagai PKP, PT Mekari Jurnal harus memungut PPN atas transaksi jasa kena pajak tersebut dari PT Mekari Klikpajak sebagai pihak yang menggunakan jasanya.

Maka, PT Mekari Klikpajak merupakan subjek pajak yang dikenakan PPN atas transaksi jasa tersebut.

Tarif Pajak Komisi Penjualan

Tarif pajak komisi penjualan dalam hal ini dikenakan PPh 21 tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP paling rendah sebesar 5% dari penghasilan kena pajak.

Kemudian tarif pajak komisi yang dikenakan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa sebesar 2% dari jumlah bruto.

Sedangkan tarif pajak penghasilan sesuai PP 23/2018 dari komisi yang menjadi pendapatannya selama setahun sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Untuk tarif PPN atas transaksi jasa kena pajak atau transaksi dari komisi sama seperti tarif pajak pertambahan nilai pada umumnya yang berlaku saat ini sebesar 11% dari dasar pengenaan pajak.

Baca Juga: Panduan Pajak Penghasilan : Jenis, Objek, Subjek, Tarif, Contoh

Kewajiban Pelaporan Pajaknya

Sebagai wajib pajak yang memiliki penghasilan dari komisi atau melakukan transaksi atas jasa kena pajak, harus melaporkan pajak yang dikenakan maupun yang dikelolanya.

Bagi pihak yang memotong PPh 21 atas pemberian komisi, wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 melalui e-Filing.

Kemudian bagi pihak yang memotong PPh 23 atas pemberian komisi, juga harus melaporkan SPT Masa PPh 23 melalui e-Bupot Unifikasi.

Lalu bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan atas komisi dari usaha yang dijalankan, wajib melaporkan SPT Tahunan PPh ke DJP.

Sedangkan pemungut PPN atas transaksi jasa kena pajak dari komisi tersebut juga wajib melaporkan SPT Masa PPN sebagai bukti telah melakukan pemungutan pajak.

Tips Pemenuhan Kewajiban Pajak

Supaya terhindar dari sanksi administrasi pajak akibat tidak memenuhi kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari hasil komisi penjualan maupun mengelola pajak atas transaksi jasa kena pajak, pahami ketentuan pengenaan, cara mengelola, serta perhitungannya dengan baik dan benar.

Agar lebih mudah mengelola pajak penghasilan atau pajak atas transaksi jasa dari adanya imbalan komisi, gunakan aplikasi pajak online yang memiliki fitur lengkap sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Salah satu aplikasi pajak online mitra DJP resmi adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Mekari Klikpajak.

Melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, Anda dapat mengelola pajak komisi penjualan yang Anda pungut atau potong serta menyetorkan dan melaporkan pajaknya lebih mudah dan cepat.

Sebab Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap untuk membuat bukti potong, kelola Faktur Pajak, setor hingga lapor SPT pajak.

Baca Juga: Laporan Keuangan Pajak dan Contoh Pembukuan Perusahaan

Kendala Umum Pengelolaan Pajak Komisi Penjualan

Sebagai pihak yang mengurus administrasi perpajakan perusahaan, tentunya harus tahu cara mengelolanya dengan baik dan benar.

Namun tak jarang dihadapkan kendala dalam mengelolanya yang dipengaruhi oleh berbagai hal, seperti:

    • Belum memahami jenis pajak yang dikenakan atas objek atau transaksi pajak yang dilakukan.
    • Perubahan peraturan pajak yang belum dipahami dengan baik.
    • Perhitungan pajak yang rumit.
    • Penggunaan teknologi untuk kelola administrasi pajak kurang memadai.

Pahami Pajak Komisi dan Mudah Kelola Pajaknya dengan Mekari Klikpajak

Itulah penjelasan tentang pengenaan pajak komisi yang perlu dipahami setiap wajib pajak yang memiliki transaksi berkaitan dengan penghasilan atau aktivitas atas komisi.

Dengan memahami ketentuannya, maka pengelolaan pajak atas penghasilan komisi maupun transaksi dari kegiatan berkaitan dengan komisi dapat dilakukan dengan baik dan benar.

Sehingga terhindar dari sanksi pajak yang seharusnya tidak perlu terjadi hanya karena kelalaian atau ketidaktahuan ketentuan pengenaan yang berlaku.

Segera aktifkan akun Mekari Klikpajak sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak komisi lebih mudah dan cepat.

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak