Daftar Isi
6 min read

Pajak Usaha Angkutan dan Ketentuan Pengenaannya

Tayang 20 Oct 2023
Pajak Usaha Angkutan dan Ketentuan Pengenaannya

Apa itu Pajak Angkutan?

Pajak usaha angkutan adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan di bidang layanan transportasi angkutan barang maupun penumpang. Ketahui apa saja jenis pajaknya dan ketentuan pengenaannya.

Sebagai pengusaha atau perusahaan jasa transportasi angkutan barang maupun penumpang, penting memahami apa saja jenis pajak yang dikenakan pada bisnis ini.

Sehingga dapat memenuhi kewajibannya dengan baik yang dapat memengaruhi kelancaran dalam mengembangkan dan memajukan usaha angkutan atau layanan jasa transportasi yang dijalankan.

Mekari Klikpajak akan mengulasnya sebagai panduan pengelolaan administrasi perpajakan dalam menjalankan usaha jasa angkutan Anda.

Kewajiban Pajak Perusahaan Transportasi

Perusahaan transportasi atau usaha angkutan memiliki kewajiban perpajakan sebagai berikut:

  1. Menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri

Jenis pajak yang dihitung dan dibayar sendiri oleh perusahaan usaha angkutan tergantung status wajib pajaknya, di antaranya:

  1. Memungut dan/atau memotong pajak
  • Memungut PPN atas penyerahan jasa angkutan
  • Memungut PPnBM apabila sebagai penjual kendaraan
  • Memotong PPh 21 atas gaji karyawannya
  1. Dipungut dan/atau dipotong pajak
  • Dipungut PPN atas pembelian yang dilakukan
  • Dipungut PPnBM atas pembelian kendaraan untuk usaha angkutan
  • Dipotong PPh 23 atas penghasilan jasa angkutan yang diterimanya
  • Dipotong PPh Pasal 15 dari hasil usaha jasa angkutan tertentu
  1. Menyetorkan pemungutan dan/atau pemotongan pajak yang dilakukan
  • Menyetorkan pemungutan PPN atas penjualan
  • Menyetorkan pemungutan PPnBM atas penjualan
  • Menyetorkan pemotongan PPh 21 gaji karyawannya
  1. Melaporkan pemungutan dan/atau pemotongan pajak dan pajak yang dihitung serta dibayar sendiri
  • Melaporkan pemungutan PPN
  • Melaporkan pemungutan PPnBM
  • Melaporkan pemotongan PPh 21
  • Melaporkan PPh Badan
  • Melaporkan PPh Final PP 23/2018

Baca Juga: Selamat! Pengusaha Kapal Pesiar dan Yacht Kini Bebas PPnBM

Pajak Usaha Angkutan dan Ketentuan Pengenaan Pajak Transportasi

Jenis dan Tarif Pajak Usaha Angkutan

Berikut tarif pajak yang dikenakan pada perusahaan transportasi atau usaha angkutan dan tarif dari pajak yang dikelolanya:

1. Tarif PPh Badan

Apabila perusahaan transportasi atau usaha angkutan merupakan wajib pajak badan, akan dikenakan tarif PPh Badan yang berlaku saat ini sebesar 20% dari Penghasilan Kena Pajak sesuai UU HPP.

Contoh perhitungan PPh Badan usaha angkutan:

PT AAA merupakan perusahaan transportasi usaha angkutan yang memiliki pendapatan bruto sebesar Rp55 miliar setahun dengan besar penghasilan kena pajak sebesar Rp10 miliar setahun.

Maka PT AAA akan dikenakan pajak penghasilan badan sebesar:

= Tarif PPh Badan x Penghasilan Kena Pajak

= 20% x Rp10 miliar

= Rp2 miliar

Sehingga PT AAA harus membayar angsuran pajak penghasilan badan (PPh Pasal 25) setiap bulannya sebesar:

= PPh Terutang : 12 bulan

= Rp2 miliar : 12

= Rp166,67 juta

Anda juga dapat melihat contoh perhitungan PPh Badan lainnya pada artikel Rumus dan Cara Menghitung PPh Badan Terutang.

2. Tarif PPh Final PP 23/2018

Bagi usaha angkutan yang mendapatkan fasilitas menggunakan tarif pajak penghasilan sesuai PP 23 Tahun 2018, makan dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Contoh perhitungan PPh Final PP 23/2018 usaha angkutan:

CV BBB merupakan usaha angkutan yang memiliki omzet bruto sebesar Rp4,5 miliar setahun. Maka PPh Final yang harus dibayar CV BBB:

= Tarif PPh Final PP 23/2018 x Omzet Bruto

= 0,5% x Rp4,5 miliar

= Rp22,5 juta

3. Tarif PPh 23

Perusahaan transportasi atau usaha angkutan yang mendapatkan penghasilan atas jasa yang ditawarkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015, dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Contoh perhitungan PPh 23 usaha angkutan:

PT CCC merupakan perusahaan usaha angkutan bidang jasa pelayanan penerbangan yang melakukan kontrak dengan PT DDD yang menggunakan jasanya, dengan nilai kontrak sebesar Rp500 juta.

Sehingga PT CCC akan dipungut PPh 23 sebesar 2% dari penghasilan atas jasa pelayanan penerbangan tersebut oleh PT DDD.

Maka, PT CCC akan menerima penghasilan yang telah dipotong PPh 23 oleh PT DDD sebesar:

= Tarif PPh 23 x Nilai penghasilan

= 2% x Rp500 juta

= Rp10 juta

4. Tarif PPh 15

Tarif PPh Pasal 15 berbeda-beda tergantung bentuk jasa pelayanan dari usaha angkutan atau transportasinya dan status wajib pajaknya, mulai dari 1,2%, 1,8%, hingga 2,64%.

Contoh perhitungan PPh Pasal 15 usaha jasa angkutan:

PT EEE merupakan perusahaan pelayaran Indonesia yang menyewakan kapal dan melakukan kontrak dengan PT FFF senilai Rp250 juta.

Maka PT EEE akan dipotong PPh 15 oleh PT FFF sebagai pihak yang memberikan penghasilan kepada PT EEE sebesar:

= Tarif PPh 15 x Nilai penghasilan

= 1,2% x Rp250 juta

= Rp3 juta

5. Tarif PPN

Perusahaan transportasi atau usaha angkutan yang menyewakan kendaraan di jalan harus memungut PPN dengan tarif sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kepada konsumen atas jasa yang telah diberikan.

Sedangkan tarif PPN untuk jasa angkutan darat atau freight forwarding sebesar 1,1% dengan DPP menggunakan DPP 10% dari jumlah yang ditagih, sesuai ketentuan dalam PMK No. 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), apabila terdapat biaya transportasi (freight charge).

Contoh perhitungan PPN usaha angkutan darat:

PT GGG merupakan usaha angkutan yang memberikan jasa pengurusan transportasi mendapatkan order dari PT HHH dengan nilai sebesar Rp150 juta dan tidak ada biaya transportasi.

Maka, PT GGG akan memotong PPN atas transaksi jasa tersebut dari PT HHH dengan perhitungan berikut:

= 10% x Jumlah Tagihan

= 10% x Rp150 juta

= Rp15 juta (DPP)

PPN dipungut:

= Tarif PPN x DPP

= 11% x Rp150 juta

= Rp16,5 juta

6. Tarif PBBKB

Besar tarif pembelian bahan bakar kendaraan atau BBM ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah melalui Perda (Peraturan Pemerintah Daerah).

Masing-masing daerah dapat menentukan besar tarif pajak pembelian bahan bakar kendaraan untuk industri paling tinggi 10% dari harga bahan bakar kendaraan dan paling sedikit 50% lebih rendah dari tarif kendaraan pribadi untuk bahan bakar kendaraan umum.

Sebagai contoh, tarif pajak pembelian bahan bakar untuk wilayah Provinsi Jawa Barat, ditetapkan sebesar 5%.

Contoh perhitungan PBBKB usaha angkutan:

PT III merupakan perusahaan dari usaha angkutan di Jawa Barat membeli bahan bakar untuk usaha transportasi dari PT JJJ senilai Rp350 juta untuk ratusan kendaraan yang dioperasionalkan.

Maka pajak bahan bakar usaha angkutan yang dipungut oleh PT JJJ dari pembelian oleh PT III adalah:

= Tarif PBBKB x Nilai bahan bakar

= 5% x Rp350 juta

= Rp17,5 juta

7. Tarif pajak penjualan kendaraan bekas

Besar tarif PPN penjualan kendaraan bermotor bekas oleh dealer sesuai PMK No. 65/PMK.04/2007 sebesar 1,1% mulai 2022 dan 1,2% berlaku Januari 2025 sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU HPP tentang PPN.

Contoh perhitungan PPN usaha angkutan penjualan kendaraan bekas:

PT KKK membeli kendaraan bekas untuk usaha angkutan yang dijalankannya ke dealer PT LLL sebanyak 10 unit kendaraan dengan total nilai Rp800 juta pada 2023.

Maka, PT KKK akan dipotong PPN atas pembelian kendaraan bekas oleh PT LLL dengan perhitungan berikut:

= Tarif PPN kendaraan bekas x Nilai barang

= 1,1% x Rp800 juta

= Rp8,8 juta

8. Tarif PPnBM usaha angkutan

Tarif pajak penjualan atas barang mewah sebesar paling rendah 10% dan paling tinggi 200% hingga 0% tergantung jenis barang dan peruntukannya.

Contoh perhitungan PPnBM usaha angkutan atau transportasi:

PT MMM perusahaan jasa transportasi membeli 15 unit mobil bermesin 1.500 cc untuk usaha angkutan yang dijalankannya di dealer PT NNN dengan total nilai harga sebesar Rp3,75 miliar.

Maka, PT MMM akan dipungut PPnBM atas pembelian unit mobil tersebut oleh PT NNN sebesar:

= Tarif PPnBM x Nilai barang

= 10% x Rp3,75 miliar

= Rp375 juta

Mudah Kelola Pajak Usaha Angkutan dengan Mekari Klikpajak

Itulah penjelasan tentang pajak yang dikenakan dan dikelola oleh perusahaan transportasi atau usaha angkutan.

Agar lebih mengelola administrasi perpajakan perusahaan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi.

Bahkan Anda dapat melakukan mengelola Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh Unifikasi lebih cepat karena sistem e-Bupot dan e-Faktur Mekari Klikpajak dapat menarik data invoice otomatis dari software akuntansi online Mekari Jurnal untuk dikelola pajaknya.

Anda juga dapat mengelola administrasi perpajakan perusahaan bersama-sama menggunakan beberapa komputer sekaligus tanpa install aplikasi karena Mekari Klikpajak dilengkapi dengan Fitur Multi User dan Multi NPWP.

Tunggu apalagi? Segera aktifkan akun Mekari Klikpajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak usaha angkutan lebih efektif dan efisien.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak