Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mewajibkan semua wajib pajak yang sudah memiliki NPWP untuk lapor pajak SPT Tahunan. Ngomong-ngomong soal lapor SPT, lebih baik secara online atau datang langsung ke KPP?
Setiap tahun, penyampaian SPT Tahunan diberikan batas waktu hingga tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan (WP Badan) adalah tanggal 30 April.
Sebelum masuk tenggat waktu, sebaiknya Anda mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam penyampaian SPT Tahunan. Lantas, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk lapor pajak SPT Tahunan untuk WP Pribadi maupun Badan?
Lalu, sebaiknya pilih lapor pajak online atau datang langsung saja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)? Berikut Mekari Klikpajak ulas untuk Anda.
Dokumen Lapor Pajak SPT Tahunan Pribadi
Dokumen penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi ini terbagi menjadi dua.
Data dari dokumen-dokumen berikut ini harus Anda persiapkan sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan pribadi:
Baca juga PPh Pasal 4 ayat 2 dan Penggunaannya bagi Perusahaan
Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770
No | Dokumen yang Dibutuhkan | Keterangan |
1 | Bukti bayar PPh 29 dan/atau bukti pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak (SSP), atau bukti administrasi lain | Jika terdapat kurang bayar |
2 | Bukti potong PPh 21 dan/atau fotokopi formulir 1721 A1 atau A2 | |
3 | Laporan neraca dan laba rugi | Untuk wajib pajak yang melakukan pembukuan |
4 | Laporan keuangan yang telah diaudit | Jika memiliki laporan keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) |
5 | Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan/atau biaya | Untuk wajib pajak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto |
6 | Perhitungan dan peredaran bruto dan pembayaran PPh 25 OPPT | Wajib pajak merupakan orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT) |
7 | Surat kuasa khusus (Konsultan Pajak) | Jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak |
8 | Surat kuasa khusus (karyawan wajib pajak) | Jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan wajib pajak |
9 | Surat keterangan kematian | SPT ditandatangani oleh ahli waris |
10 | Perhitungan kompensasi kerugian | SPT memperhitungkan kompensasi kerugian |
11 | Perhitungan PPh terutang bagi wajib pajak yang Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT) | Status perpajakan wajib pajak PH atau MT |
12 | Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran final PP No. 46 Tahun 2013 dan PP No. 23 Tahun 2018 | Wajib pajak menggunakan perhitungan sesuai PP No. 46 dan/atau PP No. 23 |
13 | Bukti pemotongan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib | SPT memperhitungkan sumbangan wajib keagamaan |
14 | Penyusutan dan amortisasi fiskal | Ada penyusutan dan biaya amortisasi fiskal dalam laporan keuangan wajib pajak |
Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S
No | Dokumen yang Dibutuhkan | Keterangan |
1 | Bukti bayar PPh 29 dan/atau bukti pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak (SSP), atau bukti administrasi lain | Jika terdapat kurang bayar |
2 | Bukti potong PPh 21 dan/atau fotokopi formulir 1721 A1 atau A2 | |
3 | Surat kuasa khusus (Konsultan Pajak) | Jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak |
4 | Surat keterangan kematian | SPT ditandatangani oleh ahli waris |
5 | Perhitungan PPh terutang bagi wajib pajak yang Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT) | Status perpajakan wajib pajak PH atau MT |
6 | Bukti pemotongan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib | SPT memperhitungkan sumbangan wajib keagamaan |
Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770SS
No | Dokumen yang Dibutuhkan | Keterangan |
1 | Bukti bayar PPh 29 dan/atau bukti pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak (SSP), atau bukti administrasi lain | Jika terdapat kurang bayar |
2 | Surat kuasa khusus (Konsultan Pajak) | Jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak |
3 | Surat kuasa khusus (karyawan wajib pajak) | Jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan wajib pajak |
4 | Bukti pemotongan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib | SPT memperhitungkan sumbangan wajib keagamaan |
Dokumen Lapor Pajak SPT Tahunan Badan
Berdasarkan modul pengisian SPT Tahunan formulir 1771 bagi Wajib Pajak Badan, dokumen lampiran yang harus disediakan untuk cara lapor pajak Badan Tahunan online ini adalah sebagai berikut:
No | Dokumen yang Dibutuhkan |
1 | Rekapitulasi Omzet Tahunan |
2 | Bukti Penyetoran PPh Final PP 23 Tahun 2018 |
3 | Laporan Keuangan (Laba/Rugi dan Neraca) |
4 | Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal |
Baiknya Online atau Datang Langsung ke KPP?
Lapor pajak SPT Tahunan bisa dilakukan dengan cara online maupun datang langsung ke KPP terdekat. Nah, yang jadi pertanyaan adalah, sebaiknya dilakukan secara daring atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Masing-masing pilihan tentu memiliki kekurangan dan kelebihan. Namun, di era modern dan teknologi yang semakin canggih ini, tentu saja cara lapor pajak SPT Tahunan secara online dinilai lebih praktis.
Hal ini karena melalui sistem online, Anda dapat lapor SPT melalui e-Filing kapan saja dan di mana saja. Selama dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah Anda lengkapi, proses lapor SPT secara online tidak akan memakan waktu yang lama.
Agar lebih mudah menyampaian SPT Tahunan secara daring, lakukan aplikasi pajak online Klikpajak.id.
Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018.
Ilustrasi lapor pajak SPT Tahunan online lewat e-Filing Klikpajak
Lapor SPT Lewat e-Filing Klikpajak
Klikpajak berbasis cloud yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik kapan pun dan di mana pun.
Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak.
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, yakni:
- SPT Tahunan Pajak Badan
- SPT Masa (Bulanan) Pajak
- SPT Tahunan Pajak Pribadi
Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.
Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak
Temukan kemudahan kelola pajak bisnis dengan fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak: