Lapor PPh 21/26 lebih praktis tanpa perlu download dan install aplikasi e-SPT PPh 21/26. Aplikasi selalu diperbarui sesuai peraturan dari DJP.
Tidak perlu khawatir akan keaslian PPh 21/26 yang dilaporkan, e-SPT Masa dari Klikpajak sudah terdaftar sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, mitra resmi DJP
Klikpajak bersertifikasi ISO 27001, menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda. Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman
Lapor PPh 21/26 lebih praktis tanpa perlu download dan install aplikasi e-SPT desktop. Klikpajak menyediakan fitur e-SPT online yang mudah untuk digunakan
Dengan e-SPT online dari Klikpajak, pengelolaan SPT Masa jadi lebih mudah tanpa perlu download dan install aplikasi
Dengan Klikpajak, buat bukti potong hingga lapor SPT Masa PPh bisa dilakukan dalam satu aplikasi, tanpa perlu pindah aplikasi
Bukti lapor SPT Masa PPh 21/26 yang dilakukan dengan e-SPT Online Klikpajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak
Aplikasi eSPT PPh 21 adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pembuatan dan pelaporan SPT PPh 21. Aplikasi ini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, bendaharawan, dan pemotong/pemungut PPh 21/26.
Mekari Klikpajak telah terdaftar sebagai mitra resmi DJP, dengan lisensi resmi DJP SK KEP-545/PJ/2022. Lapor PPh 21/26 lebih praktis menggunakan aplikasi PPh 21 dari Mekari Klikpajak.
Pelaporan SPT Masa PPh 21/26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 versi 2.5.0.0 adalah update terbaru dari aplikasi sebelumnya yaitu versi 2.4.0.0. Pembaruan pada versi terbaru yaitu penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak orang pribadi sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
Dengan menggunakan layanan Klikpajak, anda dapat menggunakan layanan eSPT Online terbaru sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Aplikasi eSPT PPh 21 dari Mekari Klikpajak berbasis web based, sehingga anda tidak perlu download aplikasi PPh 21. Anda hanya perlu akun Klikpajak untuk melakukan pelaporan SPT PPh 21.
Ya, seluruh layanan pajak online dari Mekari Klikpajak selalu diperbarui, termasuk aplikasi e-SPT PPh 21 menggunakan versi terbaru. Layanan aplikasi pajak diperbarui sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2022.
Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.