Sebelum lapor pajak online, Wajib Pajak Badan harus menghitung penyusutan fiskal dalam laporan keuangan tahunannya. Ketahui tarif penyusutan fiskal dan bagaimana cara menghiitung penyusutan fiskal ini.
Mekari Klikpajak akan mengulas danmenunjukkan contoh perhitungan penyusutan fiskal untuk Anda.
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Business Growth setiap perusahaan.
Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Tentang Penyusutan Fiskal
Dalam laporan keuangan perusahaan ada yang namanya penyusutan fiskal yang nantinya akan diisikan pada kolom pengisian Penyusutan atau Amortisasi pada saat melaporkan lapor SPT Badan Tahunan.
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) di Indonesia mengatur bahwa biaya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, bisa dikurangkan dari penghasilan bruto lewat mekanisme penyusutan.
Lebih lanjut mengenai mekanisme penyusutan harta berwujud ini diatur dalam pasal 11 UU PPh.
Metode penyusutan harta berwujud yang termaktub dalam UU PPh ada dua, yakni:
- Metode garis lurus (straight-line method) sesuai pasal 11 ayat (1)
- Metode saldo menurun (declining balance method) sesuai pasal 11 ayat (2)
Untuk harta berwujud berupa bangunan, cuma bisa disusutkan dengan metode garis lurus.
Harta berwujud selain bangunan, juga bisa disusutkan melalui metode garis lurus atau saldo menurun.
Ketentuan Penyusutan Fiskal
Penyusutan fiskal dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau perolehan harta berwujud, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU PPh.
Sedangkan harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, maka penyusutannya baru dimulai setelah selesainya pengerjaan harta berwujud tersebut.
Kendati begitu, dalam pasal 11 ayat (4) UU PPh dijelaskan Wajib Pajak (WP) diberikan kebebasan melakukan penyusutan saat harta berwujud digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Bisa juga saat bulan, di mana harta tersebut mulai menghasilkan, yaitu bulan mulai berproduksi, sepanjang melalui persetujuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Umumnya setiap perusahaan mempunyai keputusan kebijakan versinya sendiri untuk menentukan masa manfaat atas harta berwujud yang didapatkannya.
Masa manfaat yang ditentukan bisa saja tidak sama dengan masa manfaat yang tertuang dalam pasal 11 ayat (6) UU PPh.
Berdasarkan hal itulah, perhitungan penyusutan harta berwujud tersebut perlu direkonsiliasi secara fiskal lebih dahulu.
Dengan begitu, bisa didapatkan penyusutan harta berwujud.
Baca juga: Koreksi Fiskal: Pengertian dan Jenis Koreksi Fiskal
A. Kelompok Harta dalam Penyusutan Fiskal
Dalam Pasal 11 ayat (11) UU PPh disebutkan, pengelompokan harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaatnya.
Peraturan itu lalu didelegasikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
Macam-macam harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1 sampai Kelompok 4, diatur dalam Lampiran I – Lampiran IV PMK tersebut atau Anda dapat membaca inilah Jenis-Jenis Harta Tidak Berwujud dalam Penyusutan Fiskal.
B. Tarif Penyusutan Fiskal
Penghitungan penyusutan harta berwujud harus mengacu pada masa manfaat dan tarif penyusutan yang diatur dalam pasal 11 ayat (6) UU PPh sebagai berikut:
Kelompok Harta Berwujud | Masa Manfaat | Penyusutan Berdasarkan Ayat 1 | Penyusutan Berdasarkan Ayat 2 | |
I. | Bukan Bangunan | |||
Kelompok 1 | 4 tahun | 25% | 50% | |
Kelompok 2 | 8 tahun | 12,5% | 25% | |
Kelompok 3 | 16 tahun | 6,25% | 12,5% | |
Kelompok 4 | 20 tahun | 5% | 10% | |
II. | Bangunan | |||
Permanen | 20 tahun | 5% | – | |
Tidak Permanen | 10 tahun | 10% | – |
Baca juga: Perbedaan Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif
Ilustrasi penyusutan fiskal
Contoh Perhitungan Penyusutan Fiskal
PT AAA adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengiriman barang.
Dalam laporan keuangan 2023, diketahui nilai perolehan, masa manfaat, nilai buku dan penyusutan harta berwujud yang dimiliki.
Berikut contoh penyusutan fiskal dengan metode garis lurus:
No. | Harta Berwujud | Tgl. Perolehan | Nilai Perolehan | Masa Manfaat | Nilai Buku Per Januari 2020 | Penyusutan Tahun 2020 | Nilai Buku Per Desember 2020 |
1 | Lemari dokumen | 4 Februari 2016 | Rp120.000.000 | 5 tahun | Rp28.000.000.000 | Rp24.000.000.000 | Rp4.000.000 |
2 | Komputer | 2 April 2017 | Rp240.000.000 | 5 tahun | Rp96.000.000.000 | Rp48.000.000.000 | Rp48.000.000 |
3 | Kendaraan operasional | 2 Juni 2013 | Rp640.000.000 | 10 tahun | Rp224.000.000.000 | Rp64.000.000 | Rp160.000.000 |
4 | Pendingin ruangan kantor | 15 Agustus 2019 | Rp60.000.000 | 5 tahun | Rp56.000.000 | Rp12.000.000 | Rp44.000,.000 |
5 | Gedung tempat usaha | 1 Oktober 2001 | Rp2.000.000.000 | 25 tahun | Rp320.000.000 | Rp228.000.000 | Rp440.000.000 |
Total Jumlah | Rp3.060.000.000 | Rp924.000.000 | Rp72.304.000.000 | Rp656.000.000 |
Berapa biaya penyusutan yang dapat dibebankan oleh PT AAA dalam Tahun Pajak 2023?
1. Lemari dokumen
Lemari dokumen merupakan harta berwujud bukan bangunan (Kelompok I).
Mempunyai masa manfaat selama 4 tahun, dengan tarif penyusutan 25%.
2. Komputer
Komputer masuk kategori harta berwujud bukan bangunan (Kelompok I).
Masa manfaatnya 4 tahun, dengan tarif penyusutan 25%.
3. Kendaraan operasional
Kendaraan operasional merupakan harta berwujud bukan bangunan (Kelompok II)
Mempunyai masa manfaat selama 8 tahun, dengan tarif penyusutan 12,5%.
4. Pendingin ruangan kantor
Pendingin ruangan kantor merupakan harta berwujud bukan bangunan (Kelompok II).
Masa manfaatnya berlaku selama 4 tahun, dengan tarif penyusutan 12,5%.
5. Gedung tempat usaha
Gedung tempat menjalankan usaha merupakan harta berwujud bangunan permanen.
Sehingga mempunyai masa manfaat 20 tahun, dengan tarif penyusutan 5%.
Baca juga: Perpajakan bagi Perusahaan Induk dan Anak Perusahaan Selama Spin-off
Penghitungan penyusutan harta berwujud PT AAA dalam tahun pajak 2023 secara fiskal adalah sebagai berikut:
Penyusutan tahun pajak 2020 diketahui masa manfaatnya habis di tahun pajak 2023.
a. Lemari dokumen |
Penyusutan tahun pajak 2020 diketahui masa manfaatnya habis di tahun pajak 2023. |
= 2/12 x 25% x Rp120.000.000 |
= Rp5.000.000 |
b. Komputer kantor |
Penyusutan tahun pajak 2020 adalah: |
= 25% x Rp240.000.000 |
= Rp60.000.000 |
c. Kendaraan operasional |
Penyusutan tahun pajak 2020 adalah: |
= 12,5% x Rp640.000.000 |
= Rp80.000.000 |
d. Pendingin ruangan kantor |
Penyusutan tahun pajak 2020 adalah: |
= 12,5% x Rp60.000.000 |
= Rp7.500.000 |
e. Gedung tempat usaha |
Penyusutan tahun pajak 2020 adalah: |
= 5% x Rp2.000.000.000 |
= Rp100.000.000 |
Baca Juga: Mengapa Rekonsiliasi Fiskal Penting untuk Pelaporan Pajak?
Berdasarkan data di atas, maka rekonsiliasi fiskal atas biaya penyusutan harta berwujud PT AAA seperti berikut:
No | Keterangan | Komersial | Koreksi (+) | Koreksi (-) | Fiskal |
1 | Penyusutan lemari dokumen | Rp24.000.000 | Rp16.500.000 | Rp7.500.000 | |
2 | Penyusutan komputer | Rp48.000.000 | Rp12.000.000 | Rp60.000.000 | |
3 | Penyusutan mobil operasional kantor | Rp64.000.000 | Rp16.000.000 | Rp80.000.000 | |
4 | Penyusutan AC kantor | Rp12.000.000 | Rp5.000.000 | Rp7.500.000 | |
5 | Penyusutan gedung kantor | Rp80.000.000 | Rp20.000.000 | Rp100.000.000 | |
Jumlah | Rp228.000.000 | Rp21.000.000 | Rp48.000.000 | Rp255.000.000 |
Hitung Sesuai Tarif Penyusutan Fiskal dan Kelola Pajaknya dengan Benar
Itulah penjelasan tentang tarif penyusutan fiskal dan contoh perhitungannya, semoga dapat membantu Anda memahaminya.
Agar lebih mudah menyusun laporan keuangan bisnis dan mengelola perpajakan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak yang terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id.
Sobat Klikpajak dapat menarik data transaksi dalam laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Potong Pajaknya secara langsung, dan saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform.
Setelah menghitung penyusutan fiskal dan menyusun laporan keuangan, selanjutnya mulai lakukan cara menghitung pajak badan dan melaporkan SPT-nya secara online.
Berikut llangkah-langkah Cara Laporan SPT Tahunan Badan Online.