Klikpajak by Mekari

Work From Home, Layanan Kantor Pajak Online Diperpanjang

Sebagian karyawan Ditjen Pajak (DJP) sudah bekerja di kantor mulai 2 Juni 2020, pelayanan langsung atau tatap muka kepada wajib pajak masih dihentikan sementara. Kantor Pelayanan Pajak memperpanjang waktu pelaksanaan work from home sampai dengan 14 Juni 2020.

Berkaitan dengan itu, Kantor Pajak memberlakukan pelayanan tanpa tatap muka melalui berbagai channel. Mulai 23 April 2020 lalu, 352 kantor pelayanan pajak di Indonesia beserta kantor pelayanan, penyuluhan, serta konsultasi perpajakan telah menambah kurang lebih 10 nomor telepon untuk melayani wajib pajak yang bertanya dan melakukan konsultasi. 

Anda harus berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mengetahui daftar kontak (WA, dll) yang resmi dari masing-masing unit kerja DJP per daerah.

Layanan Tambahan Kantor Pajak selama Work From Home

Layanan perpajakan melalui saluran tambahan disediakan dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan. Sebelumnya, selain menghubungi nomor-nomor tersebut, wajib pajak disarankan untuk menghubungi account representative (AR) masing-masing.  Awalnya, SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020, namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020.

Selain tambahan saluran komunikasi, layanan melalui email dan line telepon kantor, serta chat online juga masih tersedia. Layanan-layanan tersebut meliputi layanan inti yaitu pelaporan dan pembayaran pajak serta layanan lain sebagai berikut:

  • Layanan perubahan data nomor telepon serta alamat email,
  • Layanan surat keterangan, termasuk layanan surat keterangan jasa luar negeri,
  • Layanan validasi surat setoran pajak pengalihan (SSP) hak atas tanah dan bangunan, serta
  • Layanan konfirmasi status wajib pajak (WP) termasuk juga melayani permohonan insentif pajak terkait COVID-19.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan perpajakan walaupun dalam keterbatasan situasi work from home. Keberlangsungan layanan perpajakan sangat penting demi mengumpulkan penerimaan pajak yang saat ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk menanggulangi wabah COVID-19.

Akan tetapi, seperti yang diketahui, pemerintah akan menerapkan skema kenormalan baru atau new normal dalam waktu dekat. Dalam penerapan ini, masyarakat bisa beraktivitas dengan normal di tengah pandemi Corona, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk sebagian orang, new normal tetap mengkhawatirkan. Oleh karena itu, agar menghindari keramaian umum, gunakan aplikasi pajak online seperti Klikpajak.

Baca juga: Kelola Pajak Online saat Work From Home dengan 4 Fitur Aplikasi Ini

Klikpajak, Selesaikan Pembayaran Pajak dalam Sekejap

Dewasa ini, juga terdapat aplikasi perpajakan online atau application service provider (ASP) yang merupakan mitra resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, seperti aplikasi digital KlikPajak. Anda dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk memudahkan administrasi perpajakan di perusahaan Anda. 

Dengan sistem aplikasi yang terintegrasi dalam KlikPajak, Anda dapat menyederhanakan banyak proses sebagai berikut:

  • Perhitungan pajak dapat dilakukan secara otomatis, Anda juga tidak perlu khawatir terhadap dinamika peraturan perpajakan, karena di KlikPajak, Anda akan mendapatkan fitur yang telah up to date dengan peraturan perpajakan terbaru.
  • Pelaporan juga dapat Anda lakukan dengan mudah melalui fitur e-filing di KlikPajak. Dalam aplikasi ini Anda juga bisa mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) sebagai bukti lapor pajak yang resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, 
  • Anda dapat membuat ID Billing untuk semua jenis KAP dan KJS melalui KlikPajak, serta melakukan pembayaran pajak Anda langsung dengan sistem online di Klikpajak.
  • Pendokumentasian file perpajakan perusahaan Anda dapat dilakukan dalam fitur Arsip Pajak di aplikasi ini. Dokumen perpajakan Anda akan disimpan dalam cloud yang handal sehingga aman dan dapat diakses di mana saja.

Baca juga: Berkat Teknologi Cloud, Urus Pajak Bisa Langsung dari Ponsel

Penggunaan Klikpajak pun sangat mudah dan bersahabat dengan pengguna baru. Lakukan pendaftaran dan pembuatan akun, kemudian login dengan akun tersebut. Setelah itu, Anda tinggal memilih layanan apa yang ingin Anda gunakan. Jika perlu bantuan dalam menghitung besaran tanggungan pajak, Anda bisa menggunakan layanan hitung pajak. Begitu pula untuk layanan bayar pajak dan lapor pajak yang juga tersedia dengan lengkap.

Prosedur yang dilakukan cukup mudah dan bisa langsung Anda praktikkan setelah Anda selesai membaca artikel ini.

Satu hal yang pasti, Klikpajak adalah mitra layanan resmi DJP dan dapat digunakan secara gratis seumur hidup.

Kelebihan yang dimiliki adalah pada sistem pengarsipan yang sangat rapih yang disediakan untuk masing-masing akun yang terdaftar. Sistem ini memungkinkan Anda melihat riwayat transaksi yang Anda lakukan selama menggunakan Klikpajak.

Karena memiliki banyak kelebihan, Klikpajak menjadi rekomendasi aplikasi pajak terbaik tahun 2020 yang dapat diandalkan. Klikpajak kini memiliki tampilan yang lebih segar dan ramah pada pengguna. Sehingga sangat direkomendasikan untuk wajib pajak, baik pemula maupun senior. Segera gunakan Klikpajak, dan laksanakan kewajiban perpajakan Anda dengan mudah!

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED03 Jun 2020
Septina Muslimah
Septina Muslimah

SHARE THIS ARTICLE: