Daftar Isi
4 min read

Ketentuan Lapor Pajak Online Perusahaan Non PKP

Tayang 04 Jul 2023
Last updated 19 Juli 2024
Ketentuan Lapor Pajak Online Perusahaan Non PKP

Wajib pajak badan terbagi dua, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP. Ketahui perbedaan kewajiban lapor pajak online perusahaan non PKP dan perusahaan PKP.

Kewajiban lapor pajak perusahaan dari dua jenis status wajib pajak badan tersebut berbeda, tergantung status dan jenis pajak yang dikelolanya.

Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda ketentuan kewajiban lapor pajak kedua status wajib pajak perusahaan tersebut untuk Anda.


Kewajiban Perpajakan Perusahaan Non PKP

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 /PMK.03/2013, bahwa pengusaha dengan perolehan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dan memilih tidak mendaftar dan dikukuhkan sebagai PKP, maka tidak diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan seperti halnya yang berlaku bagi PKP.

Karena berstatus non PKP, maka perusahaan tidak perlu memungut PPN atas transaksi barang dan jasa kena pajak yang mereka lakukan.

Sehingga perusahaan tidak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Keuntungannya, biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.

Namun perusahaan non PKP tetap memiliki kewajiban mengelola dan melaporkan pajak penghasilan sesuai aktivitas perpajakannya.

Berikut kewajiban perpajakan bagi perusahaan Non PKP:

  • PPh 4 ayat 2: Mengelola pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 apabila melakukan transaksi sewa tanah dan bagungan serta lainnya.
  • PPh 15: Mengelola pajak penghasilan pasal 15 jika melakukan transaksi berkaitan dengan pelayaran dan penerbangan.
  • PPh 21: Memotong, menyetor dan melaporkan pajak penghasilan pasal 21 atas gaji karyawan.
  • PPh 22: Mengelola pajak penghasilan pasal 22 apabila menerima penghasilan atas impor atau transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
  • PPh 23: Mengelola pajak penghasilan pasal 23 atas penghasilan yang diterima berupa bunga, royalti dan lainnya.
  • PPh 24: Mengelola pajak yang telah dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diperolehnya, untuk dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.
  • PPh 25: Mengelola pajak penghasilan pasal 25 yang merupakan angsuran pembayaran pajak penghasilan selama setahun.
  • PPh 26: Mengelola pajak penghasilan pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan untuk wajib pajak luar negeri.
  • PPh Final: Membayar dan melaporkan pajak penghasilan final apabila menggunakan tarif sesuai peraturan perundangan perpajakan untuk UKM.

Perusahaan Non PKP Tidak Boleh Memungut PPN dan Menerbitkan Faktur Pajak

Perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai PKP, tidak boleh memungut Pajak Pertambahan Nilai serta tidak bisa menerbitkan faktur pajak.

Karena tidak boleh mengelola Faktur Pajak, maka perusahaan Non PKP juga tidak diperbolehkan mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian barang maupun jasa kena PPN.

Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 39A Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Beleid tersebut menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, akan dikenakan sanksi sabagai berikut:

  • Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.
  • Denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sebagai perusahaan non PKP, apabila melakukan transaksi yang termasuk dalam fasilitas insentif pajak, agar tidak dikenakan pajak atas transaksinya dengan lawan transaksi, maka harus memiliki surat pernyataan non PKP.

Begitu juga apabila perusahaan non PKP melakukan transaksi barang ataupun jasa kena PPN, dapat menginformasikan kepada lawan transaksi bahwa pihaknya tidak bisa membuat Faktur Pajak karena belum PKP dengan menyertakan surat pernyataan non PKP tersebut.

Baca Juga: Surat Pernyataan Non-PKP: Fungsi, Contoh dan Cara Membuatnya

Ketentuan Lapor Pajak Online Perusahaan Non PKPContoh surat pernyataan non PKP

Cara Lapor Pajak Perusahaan Non PKP

Bagi perusahaan non PKP yang menggunakan tarif 0,5% dari penghasilan bruto yang dibayarkan setiap bulan, maka ketentuannya sebagai berikut:

  1. Dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
  2. Melampirkan Formulir Rekapitulasi Peredaran Bruto
  3. Melampirkan rekapitulasi PPh Final berdasarkan PP 23/2018 per masa pajak dari masing-masing tempat usaha
  4. Menggunakan Formulir SPT PPh 1771

Sedangkan perusahaan non PKP yang memilih menggunakan tarif pajak penghasilan badan normal, pembayaran dilakukan secara angsuran setiap bulan yang merupakan PPh pasal 25, ketentuan pelaporan pajaknya sebagai berikut:

  1. Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 25 (angsuran pembayaran pajak penghasilan)
  2. Juga melaporkan SPT Tahunan PPh menggunakan Formulir 1771
  3. Melampirkan laporan keuangan saat melaporkan SPT Tahunan Badan

Selengkapnya baca Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar.

Bagaimana cara lapor pajak online perusahaan PKP?

Tak ubahnya dengan perusahaan non PKP, dalam hal pelaporan pajak penghasilan perusahaan PKP juga dilakukan dalam SPT Tahunan Badan.

Hanya saja, untuk perusahaan PKP yang mengelola Faktur Pajak, wajib melaporkan pemungutan pajak pertambahan nilai pada SPT Masa PPN setiap bulannya atau masa pajak.

Pajak yang harus dilaporkan perusahaan PKP dan Non PKP

Baik perusahaan Non PKP maupun yang statusnya sudah PKP, apabila melakukan aktivitas pajak atau transaksi barang maupun jasa yang dikenakan pajak penghasilan, seperti PPh 4 ayat 2, PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, wajib melaporkan setiap masa pajak.

Pelaporan SPT Masa PPh 21 dilakukan melalui aplikasi e-Filing Klikpajak, sedangkan SPT Masa PPh Unifikasi (4 ayat 2, 15, 22, 23, 26) dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Klikpajak.

Itulah penjelasan cara lapor pajak online perusahaan Non PKP dan cara lapor pajak online perusahaan PKP. Semoga dapat membantu Anda dalam mengelola administrasi perpajakan.

Ingin langsung kelola pajak bisnis lebih efektif dan efisien dengan fitur lengkap aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi dan sebagai mitra resmi DJP? Jangan segan menghubungi tim support Mekari Klikpajak!

Kategori : Lapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami