Pada tahun 2016, masyarakat sempat ramai dengan sebuah dokumen yang bernama Panama Paper. Dokumen ini berisi daftar nama tokoh ternama negeri ini yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan.
Salah satu yang menjadi pro-kontra adalah penggunaan jasa firma tersebut untuk membentuk dan mengelola perusahaan di negara lain dalam rangka penghindaran pajak. Panama sendiri sampai tahun 2020 oleh Tax Justice Network Inggris dinyatakan sebagai negara tax havens atau salah satu yurisdiksi suaka pajak.
Pengertian Yurisdiksi Suaka Pajak
Yurisdiksi suaka pajak adalah suatu daerah/wilayah tempat berlakunya suatu hukum, dimana dapat dijadikan suaka atau perlindungan pajak. Hal ini disebabkan tempat-tempat tersebut menerapkan pajak yang sangat rendah, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengurangi atau bahkan menghindari kewajiban perpajakan tertentu di negara asalnya serta menyediakan tempat penyimpanan aset.
Dalam wilayah suaka pajak, umumnya mereka menawarkan beberapa manfaat kepada para penghindar pajak yaitu:
- Peluang diversifikasi investasi
- Penangguhan beban pajak
- offshore banding dengan keleluasaan dan privasi
- Imbal hasil lebih besar
- pengurangan beban pajak
- menghindari restriksi mata uang
- peluang mengembangkan bisnis baru.
Ciri-ciri Yurisdiksi Suaka Pajak (Tax Havens)
Tidak semua negara yang menerapkan tarif pajak sangat rendah atau bahkan tidak menerapkan pajak sama sekali adalah yurisdiksi suaka pajak atau tax havens. OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) mendefinisikan yurisdiksi suaka pajak dalam tiga ciri khas sebagai berikut:
- menerapkan tarif pajak rendah atau bebas pajak,
- kurangnya transparansi (lack of transparency),
- kurangnya pertukaran informasi perpajakan (lack of effective exchange of information), dan
- persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan.
Jadi jika ada yurisdiksi yang menerapkan tarif sangat rendah pajak rendah namun mau bekerja sama dalam pertukaran informasi antar negara, maka dapat dikatakan yurisdiksi tersebut bukanlah suaka pajak.
Tax Justice Network pada pertengahan 2019 menerbitkan The Corporate Tax Haven Index (CTHI). Dalam index yang diterbitkan sekali dalam dua tahun ini, daftar negara dan yurisdiksi suaka pajak untuk perusahaan multinasional diurutkan berdasarkan seberapa agresif dan seberapa luas kontribusi untuk membantu perusahaan multinasional dunia terhindar dari pembayaran pajak.
Baca juga: Optimisme Penerapan Pajak Digital di Indonesia
Langkah Pemerintah Indonesia Menghadapi Penghindaran Pajak
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, menyatakan harapannya agar tidak ada lagi negara tax havens. Setelah deklarasi negara G-20 membuka kerahasiaan bank pada 2009, Indonesia sendiri turut bergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan merasakan adanya meningkatkan kualitas sektor perpajakan akibat adanya transparansi tersebut. Indonesia telah menyepakati lebih dari 6.100 perjanjian pertukaran informasi antar negara (bilateral). Dengan adanya informasi tersebut, proses pengumpulan pajak dapat menjadi lebih efisien.
Selain perjanjian tentang transparansi, di tahun 2020, akan ada 70 persetujuan perjanjian bilateral tentang penghindaran pajak berganda (P3B), atau yang juga dikenal dengan tax treaty, yang berlaku efektif. Perjanjian tersebut berisi pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak yang merupakan warga asing. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Hal yang sama juga sedang dilakukan oleh 93 yurisdiksi lain yang menandatangani Multilateral Instrument (MLI) pada pertemuan OECD di tahun 2017. Diperkirakan ada kurang lebih 3.000 P3B terkait MLI.
Hal ini tentu saja adalah kabar yang baik, juga bagi para pelaku usaha dan pemilik UMKM. Adanya transparansi pajak dan juga tax treaty, diharapkan akan memberikan keadilan, kepastian hukum serta menjaga iklim industri yang kompetitif antara usaha kecil dan perusahaan multinasional. Karena semakin kecil peluang untuk melakukan penghindaran pajak, maka persaingan yang sehat di dalam negeri akan lebih terjaga.
Simak diskusi dari tim editorial kami, Opini: Apresiasi Pemerintah Menyiasati Pajak Produk Digital dari Luar Negeri
Lapor SPT Pajak dengan e-Filing Klikpajak
Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.
Bukan hanya e-Filing, platform pajak online Klikpajak juga memiliki fitur lengkap, mulai dari e-Billing yang memungkinkan Anda menerbitkan ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
contoh fitur e-Filing Klikpajak
Kemudian fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, hingga faktur pajak retur.
Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Selain bisa menghemat waktu dan biaya karena pengelolaan pajak hanya dilakukan dalam satu platform, kelebihan Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.
Teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah dengan pemakain Klikpajak.id. Sehingga proses pembuatan, pembayaran, pelaporan pajak jadi makin gampang dan tepat.
Anda akan lebih mudah melakukan pembetulan SPT apabila dibutuhkan sewaktu-waktu secara online dan bisa langsung terupdate secara otomatis. Karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity, yang memudahkan Anda mengecek kembali file mana saja perlu pembetulan atau statusnya masih kurang bayar maupun lebih bayar.
Tunggu apalagi, lakukan urusan perpajakan Anda sekarang juga. Cukup daftarkan alamat email Anda di www.klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dengan mudah dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP. Tinggal klik, urusan perpajakan Anda langsung terupdate secara otomatis!