
Saat menyampailan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, terkadang tak semulus harapan. Ada saja kendala yang meghambat pelaporan pajak. Mekari Klikpajak akan mengulas apa saja kode error lapor SPT Tahunan 2021 dan cara mengatasinya agar pelaporan pajak Sobat Klikpajak lancar.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mewajibkan seluruh Wajib Pajak (WP), baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan untuk melaporkan SPT pajak secara daring.
Sehingga tidak perlu lagi harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk menyampaikan SPT pajak.
Guna memudahkan pelaporan SPT pajak, DJP menggandeng Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Klikpajak.id sebagai mitra Ditjen Pajak untuk menyediakan plastform pelaporan pajak online.
Melalui Klikpajak, bukan hanya lapor SPT saja tapi Sobat Klikpajak juga dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan seperti membuat Faktur Pajak, Bukti Potong, hitung dan bayar pajak dalam satu platform.
Sobat Klikpajak juga dapat lebih mudah kelola pajak sekaligus keuangan usaha karena terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal.
Pada musim penyampaian SPT Tahunan, tak jarang akses pada e-Filing DJP Online mengalami gangguan atau error yang disebabkan oleh berbagai hal.
Sekadar mengingatkan, batas pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan pada 30 April bagi WP Badan.
Jika Sobat Klikpajak saat ini sedang menghadapi situasi seperti ini, tidak perlu khawatir, berikut Klikpajak.id ulas daftar kode error lapor SPT dan cara mengatasinya.

Daftar Kode Error Lapor SPT Tahunan 2021
DJP telah membuat catatan kode error lapor SPT yang kerap dijumpai wajib pajak dalam perlaporan pajaknya beserta solusinya.
Apa sajakah kode error lapor SPT dan solusinya tersebut?
1. Kode Error Lapor SPT saat Buat SPT
No | Keterangan | Penyebab | Solusi |
1 | ERROR 405 | Wajib Pajak tidak dapat membuat SPT karena status NPWP-nya | Kontak Account Representative di KPP terdaftar untuk konfirmasi status NPWP |
2 | NPWP tidak valid. Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar. | NTPN yang diisi tidak sesuai sistem | a. NTPN harus diisi dengan karakter yang case sensitive
b. Kode jenis setor dan MAP harus sesuai (411125-200) |
3 | Nomor Pemindahbukuan tidak valid. Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar. | Nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai sistem | Nomor Pemindahbukuan harus diisi dengan karakter yang case sensitive dan sesuai formatnya |
4 | Jenis pembayaran tidak dipilih | wajib Pajak tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau Pbk | Wajib Pajak harus memilih dulu data yang akan diisikan apakah NTPN atau Pbk |
5 | Jumlah Penghasilan Bruto Anda (Penjumlahan angka 1, 8 dan 10) Lebih dari Rp60.000.000,00 | SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS, tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00 | Silakan menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S |
6 | NPWP tidak ditemukan saat menginput Bukti Potong (SPT 1770S Lampiran 1-C) | NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak ada dalam sistem | Cek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak masukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka. |
7 | WP tidak lengkap (SPT 1770S Lampiran 1-C) | NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit | Cek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka. |
8 | Error 302, status code 0 atau bad request | a. koneksi internet terputus
b. session timeout (idle time melebihi 30 menit) |
a. Login kembali
b. Apabila isian cukup banyak atau data belum lengkap, dapat menggunakan e-Form sebagai alternatif |
9 | Tidak Dapat Masuk ke Halaman e-Filing | Nomor telepon pada Profil Wajib Pajak belum terisi atau role e-filing tidak ada | Lakukan update Profil pada DJP Online atau hubungi Kring Pajak jika masih belum berhasil masuk |
10 | CSV gagal Decrypt | CSV Corrupt atau terdapat karakter yang tidak dapat diterima database | Wajib Pajak agar membuat ulang CSV |
Baca juga: eFaktur Error Hari ini? Penyebab ETAX-40001 dan Solusi ETAX 40001
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
2. Kode Error Lapor SPT saat “Simpan SPT”
No | Keterangan | Penyebab | Solusi |
1 | SPT Tahunan Tidak Lengkap, dalam kondisi :
a. Nihil |
a. WP tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja
b. WP tidak mengisi daftar harta dengan lengkap c. Kolom Kode Harta pada Tabel Daftar Harta tidak sesuai d. Kolom Kode Utang pada tabel Daftar Utang tidak sesuai |
a. Silakan isi data bukti potong dengan lengkap
b. Silakan isi daftar harta dengan lengkap. Harta harus diisi, dengan nilai tidak boleh 0, dan keterangan harus diisi. c. Pilih Kode Harta dengan benar d. Silakan pilih Kode Utang dengan benar |
b. Kurang Bayar | a. Semua penyebab untuk SPT dengan status Nihil
b. WP belum melakukan pembayaran c. WP sudah melakukan pembayaran, namun nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT d. WP tidak mengisi tanggal pelunasan |
a. Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil
b. Silakan melakukan pembayaran untuk dapat melaporkan SPT c.WP harus melakukan pembayaran sejumlah dengan nilai Kurang Bayar pada SPT d. Silakan isi tanggal pelunasan |
|
c. Lebih Bayar | a. Semua penyebab untuk SPT dengan status Nihil
b. WP belum mengunggah (upload) keterangan atau dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT |
a. Semua penyelesaian untuk SPT dengan status NIHIL
b. WP harus mengunggah (upload) dokumen pendukung dalam bentuk ekstensi.pdf (maksimal 40MB) |
|
2 | Processing terus menerus | Data belum lengkap | a. Cek kembali isian SPT
b. Jika mengambil data harta/utang/daftar keluarga, pastikan tidak ada kolom yang tidak lengkap atau belum terisi. |
Baca juga: Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak: Pemeriksaan & Penyelesaiannya
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
3. Kode Error Lapor SPT saat “Submit SPT”
No | Keterangan | Penyebab | Solusi |
1 | Aktivasi WP NE tidak berhasil | Sistem gagal melakukan aktivasi NE | Silakan coba kembali |
2 | Request Token tidak berhasil, silahkan ulangi kembali atau periksa data SPT Anda | Token tidak terkirim ke email | a. Cek, apakah isian data sesuai dengan penyelesaian pada bagian Kode error simpan SPT
b. Cek email pada aplikasi DJP Online (profil) |
3 | BPS sudah ada | WP mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP | a. Pastikan SPT belum pernah dikirim (melalui channel apapun)
b. Telepon ke Kring Pajak |
4 | BPS sebelumnya belum ada | WP mengirimkan SPT tidak sesuai urutan status pembetulan | Untuk pertama kali, WP harus mengirimkan SPT dengan status Normal (pembetulan 0) |
5 | Invalid Token | Wajib Pajak tidak logout saat terakhir menggunakan aplikasi | Tinggal tunggu beberapa saat, kemudian login kembal. Bisa juga telepon ke Kring Pajak jika error tersebut masih muncul. |
6 | Token tidak sesuai | Wajib Pajak berulang kali minta token, dan token yang digunakan bukan token terakhir | Silakan cek email untuk mencari token terakhir atau minta ulang token kembali |
7 | Data Arsip SPT/Kirim SPT Tidak Muncul | Karena ada data yang null/error | Telepon Kring Pajak |
Itulah daftar kode error lapor SPT yang dapat menjadi panduan Sobat Klikpajak saat menyampaikan laporan SPT Tahunan di DJP Online.
Agar pelaporan SPT Tahunan Sobat Klikpajak lancar, laporkan SPT pajak di e-SPT Klikpajak.
Melalui Aplikasi e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah dan gratis selamanya!
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Tutorial cara lapor SPT Tahunan PPh Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan baca di bawah ini:
Klikpajak by Mekari untuk Kemudahan Kelola Perpajakan
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan.
Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.
Bahkan, Sobat Klikpajak juga dapat kelola pajak lebih mudah dan cepat karena Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Jurnal.id.
Sehingga, dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.
Fitur lengkap apa saja yang membuat pengelolaan perpajakan Sobat Klikpajak lebih efektif dan efisien?