Daftar Isi
8 min read

Punya Aset Kripto? Begini Cara Lapor NFT di SPT Tahunan

Tayang 24 Feb 2022
Punya Aset Kripto? Begini Cara Lapor NFT di SPT Tahunan

Segala bentuk penghasilan yang diperoleh harus dilaporkan dalam SPT pajak, tak terkecuali kepemilikan aset NFT. Klikpajak by Mekari akan mengulas seputar apa itu NFT dan keharusan melaporkan NFT di SPT Tahunan pajak.

Januari hingga Maret merupakan masa pelaporan SPT Tahunan Pribadi. Dalam proses pelaporan SPT pajak, ada bagian kolom harta yang harus diisi sesuai dengan kepemilikan harta, mulai dari kas dan setara kas hingga investasi lain dalam bentuk NFT.

Kendati belum ada regulasi khusus yang mengaturnya, namun Ditjen Pajak menekankan keharusan melaporkan NFT di SPT Tahunan pajak.

Sebab aset Non-Fungible Token dianggap sebagai harta atau tambahan ekonomi bagi pemilik aset ini.

Sehingga NFT tak ubahnya seperti investasi lainnya yang sudah tercantum dalam ketentuan pengisian kolom harta pada pelaporan SPT Tahunan pajak.

Sebelum lebih lanjut membahas mengenai kewajiban lapor NFT di SPT Tahunan, Klikpajak.id akan mengulas tentang apa itu NFT.

Bicara NFT, tak lepas dari yang namanya Token.

Token juga mewakili suatu aset atau kegunaan dari suatu aset yang berada dalam jaringan blockchain yang memungkinkan pemegangnya dapat menggunakannya sebagai transaksi ekonomi atau investasi.

Token dianggap sebagai media yang mewakili suatu hak dan memiliki nilai terukur atau tangible.

Sebagai gambaran jelasnya dapat dicontohkan, token dalam dunia nyata adalah kartu berlangganan wahana permainan yang memiliki saldo di dalamnya.

Dengan kartu permainan yang dimiliki, maka seseorang dapat menggunakannya untuk bermain berbagai wahana yang ada selama saldo dalam kartu mencukupi.

Token dalam dunia kripto, dapat dicontohkan berupa jenis-jenis NFT dan mata uang kripto (cryptocurrency).

Jenis-jenis Token

Token sendiri dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  • Fungible Token
  • Non-Fungible Token

Fungible Token adalah token yang memiliki nilai sama dan dapat diperjualbelikan. Contoh Fungible Token adalah mata uang dan aset crypto.

Contoh Fungible Token dalam mata uang konvensional adalah:

Rp100 ribu yang dimiliki satu orang, nilainya sama dengan Rp100 ribu yang dimiliki orang lain dalam waktu bersamaan.

Contoh Fungible Token dalam dunia kripto:

Bitcoin, Ethereum, Cardano, Degocoin, dan masih banyak jenis crypto lainnya.

Sedangkan Non-Fungible Token adalah token yang tidak memiliki nilai sama dan tidak dapat tertukar antara satu dengan lainnya begitu saja karena memiliki karakteristik yang berbeda.

Apa itu NFT dan Jenisnya?

Non-Fungible Token atau NFT adalah aset digital yang menggunakan jaringan blockchain dan memiliki kode identifikasi serta metadata unik juga berbeda.

NFT juga disebut sebagai aset digital berbasis blockchain yang mendukung aset kripto lainnya seperti ethereum, bitcoin, dan lainnya untuk merekam transaksi di dalamnya.

Bentuk NFT ini bisa berupa Joint Photographic Experts Group (JPEG), Portable Network Graphics (PNG), Graphics Interchange Format (GIF), dan lainnya yang dibuat dari karya seni, barang koleksi, dan lainnya.

Jadi, Non-Fungible Token ini menjadi satu-satunya aset digital bagi mereka yang membuat dan menjualnya.

Biasanya, aset NFT ini merupakan sarana untuk menilai karya seni yang dihasilkan para seniman, seperti musisi, creator, influencer, artis maupun atlet hingga masyarakat secara umum.

Mereka menggunakan Non-Fungible Token ini untuk menawarkan imbalan atas karyanya pada investor atau pembeli aset digitalnya.

Baca juga tentang Pajak Cryptocurrency di Berbagai Negara & Penerapannya di Indonesia

Sejarah Munculnya NFT

Dunia crypto memang sudah dikenalkan sejak lebih dari tiga dekade lalu. Namun NFT pertama kali dikenalkan pada 2012.

Kemudian pada 2015 NFT mulai digunakan dalam sebuah game yang menggunakan blockchain untuk menerbitkan aset di dalam game tersebut yang semakin populer hingga saat ini.

NFT ini diperjualbelikan di marketplace dengan berbagai jenis marketplace yang berbeda-beda tergantung jenisnya.

Non-Fungible Token Termahal di Dunia

Sama seperti instrumen investasi atau aset lainnya, nilai Non-Fungible Token ditentukan berdasarkan mekanisme pasar, yakni penawaran dan permintaan.

Sehingga harga NFT dapat berubah sewaktu-waktu tergantung permintaan dan penawaran Non-Fungible Token di pasaran.

Popularitas Non-Fungible Token membuat aset ini melambung dengan harga yang fantastis.

Bahkan ada yang berhasil menjual NFT dengan nilai menyentuh hampir tembus USD 100 juta yakni Non-Fungible Token the Merge ciptaan seniman digital dengan nama samaran Murat Pak.

NFT Aset Kripto: Cara Membuat NFT dan Cara Lapor NFT di SPT Tahunan

Bagaimana Cara Membuat NFT?

Karena aset digital ini berupa karya seni dengan format seperti yang disebutkan di atas, yakni JPEG, PNG, GIF dan lainnya, artinya NFT ini dibuat oleh masing-masing pencipta Non-Fungible Token tersebut.

Lalu, bagaimana cara membuat aset digital ini?

Namanya juga aset digital, maka aset Non-Fungible Token bisa dibuat secara online.

Cara membuat aset digital ini biasa disebut “minting NFT” yang dilakukan melalui platform jual beli Non-Fungible Token.

Ada banyak jenis platform NFT di dunia yang telah digunakan para penjual Non-Token Fangible ini.

Perangkat yang digunakan untuk membuat Non-Fungible Token pun mulai dari komputer, laptop, tablet, hingga ponsel.

Tentu masing-masing platform Non-Fungible Token ini memiliki cara pembuatannya berbeda-beda, tergantung juga dengan perangkat yang digunakan dan jenis format yang dibuat.

Baca juga Aturan Baru Pajak Pulsa: PPN Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik dan Voucher

Persiapan dan Langkah-langkah Membuat NFT

Setidaknya, kiat untuk membuat Non-Fungible Token sendiri harus mempersiapkan hal berikut:

1. Memilih item yang akan dijadikan aset NFT

Media atau item yang dapat digunakan untuk pembuatan NFT bermacam-macam, mulai dari foto, video game, lukisan, musik, dan lainnya.

2. Sudah mematenkan hak cipta

Setelah menentukan jenis item apa yang akan dijadikan aset digital, berikutnya adalah memastikan bahwa karya yang dimiliki sudah dipatenkan hak ciptanya sebagai hak kekayaan intelektual.

3. Menentukan blockchain yang dipilih

Blockchain merupakan sistem penyimpanan data digital.

Blockchain pula yang mendasari berkembangnya mata uang kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin, ethereum, dan jenis mata uang crypto lainnya.

Menentukan blockchain dalam pembuatan NFT artinya memilih jenis crypto yang akan digunakan sebagai tempat penyimpanan Non-Fungible Token.

4. Memilih dompet crypto

Setelah menentukan tempat dibuatnya Non-Fungible Token, persiapan pembuatan NFT adalah memilih dompet kripto, seperti Trust Wallet, CoinBase Wallet, dan lainnya.

Dompet kripto digunakan untuk melakukan transaksi atau jual-beli aset ini.

Sebab pembeli Non-Fungible Token hanya bisa membeli aset NFT menggunakan mata uang kripto.

5. Memilih Marketplace NFT

Persiapan berikutnya adalah memilih marketplace atau pasar NFT untuk menjual aset Non-Fungible Token yang dibuat.

Ada banyak marketplace sebagai wadah jual-beli aset digital seperti CryptoPuck, Axia Marketplace, OpenSea, dan lainnya.

6. Mengunggah Non-Fungible Token

Setelah aset Non-Fungible Token berhasil dibuat, selanjutnya aset digital ini siap untuk diperjualbelikan.

Aset digital yang dibuat tersebut harus diunggah (upload) pada marketplace NFT agar calon pembeli dapat hasil karya berupa Non-Fungible Token tersebut.

7. Menentukan harga jual NFT

Setelah aset Non-Fungible Token selesai dibuat dan diunggah ke platform atau marketplace, berikutnya adalah menentukan harga jualnya.

Tentukan harga jual yang dibuat tersebut dan bersiap menerima pembelian karya yang sudah berupa aset digital ini.

Ketahui juga Cara Mengatasi Gagal ‘Submit’ Laporan SPT Tahunan Online

Cara Membuat NFT atau Cara Minting Non-Fungible Token

Setelah mengetahui persiapan dan langkah-langkah memiliki aset Non-Fungible Token dan menjualnya di marketplace aset digital, berikutnya bagaimana cara membuatnya.

Seperti yang sudah disinggung di atas, pembuatan Non-Fungible Token juga disebut minting NFT adalah proses mengubah aset digital menjadi koleksi kripto.

Artinya, menyimpan file digital di blockchain yang siap diperjualbelikan dan menjadi koleksi.

Berikut cara minting aset digital menjadi Non-Fungible Token atau cara membuat NFT di platform marketplace khusus aset digital:

1. Buka gadget atau laptop yang akan digunakan untuk membuat NFT

2. Buka platform Non-Fungible Token yang telah dipilh sebelumnya

3. Lalu buka koleksi yang sudah dibuat dalam bentuk file (JPEG, PNG, GIF, MP3, dan lain-lain)

4. Tambahkan item baru pada kolom yang tersedia

5. Unggah aset Non-Fungible Token dan beri nama NFT tersebut

6. Isikan deskripsi aset digital yang akan dijual

7. Terakhir pilih “create” untuk mengakhiri proses pembuatan aset Non-Fungible Token di marketplace

Bagaimana Cara Menjual NFT?

Sama seperti pembuatannya, aset digital ini diperjualbelikan melalui marketplace Non-Fungible Token.

Jadi, aset digital Non-Fungible Token yang yang sudah dibuat tersebut dapat dijual melalui platform yang sama.

Ada banyak platform yang digunakan untuk pembuatan maupun jual-beli aset Non-Fungible Token ini.

Setidaknya berikut marketplace aset digital atau platform yang digunakan untuk jual-beli NFT yang cukup populer:

· Larva Labs atau CryptoPunks
· OpenSea
· Rarible
· SuperRare
· Nifty Gateway
· Axie Marketplace
· Foundation
· NBA Top Shot Marketplace
· Dan masih banyak lagi lainnya

Tapi ingat, kepemilikan aset NFT juga merupakan bagian dari harta yang harus dilaporkan dalam penyampaian SPT Tahunan pajak.

Bukan hanya aset Non-Fungible Token saja, ada banyak jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT pajak dengan kode harta yang telah ditetapkan DJP.

Apa Saja Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengategorikan atau mengklasifikasikan jenis harta yang wajib dimasukkan dalam pelaporan SPT Tahunan pajak.

Berikut adalah jenis harta yang harus diisikan dalam pelaporan SPT Tahunan:

a. Kas dan setara kas

No. Keterangan Kode
1. Uang Tunai 011
2. Tabungan 012
3. Giro 013
4. Deposito 014
5. Setara kas lain 015

 

b. Harta berbentuk piutang

No. Keterangan Kode
1. Piutang 021
2. Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa 022
3. Piutang lain 029

 

c. Investasi

No. Keterangan Kode
1. Saham yang dibeli untuk dijual kembali 031
2. Saham 032
3. Obligasi perusahaan 033
4. Obligasi pemerintah 034
5. Surat utang lain 035
6. Reksadana 036
7. Instrumen derivatif (right, waran, kontrak berjangka, dan lain-lain) 037
8. Investasi lain 039

 

Karena memang tidak ada penyebutan khusus Non-Fungible Token dalam format jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pajak, maka aset NFT yang dilaporkan dalam SPT adalah pada pilihan “Investasi Lain” dengan kode harta “039”.

Itulah penjelasan seputar aset digital dan pelaporannya dalam SPT Tahunan pajak.

Lalu, yang jadi pertanyaan, bagaimana cara melaporkan harta atau melaporkan NFT di SPT Tahunan?

Selengkapnya baca di sini langkah-langkah Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi.

Klikpajak juga akan menunjukkan bagaimana cara kelola pajak bisnis yang mudah dan cepat dengan Fitur Lengkap Apikasi Pajak Online yang Terintegrasi.

Ingin mengetahui caranya, segera aktifkan akun pajak Anda sekarang juga.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak