Sebagai Bendahara BOS yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), wajib menyetorkannya ke kas negara. Bagaimana cara menghitung dan cara bayar pajak dana BOS online ini?
Mekari Klikpajak akan mengulas seputar ketentuan hitung dan membayar pajak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Anda.
Kewajiban Bendahara Dana BOS
Bendahara yang ditunjuk satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menerima, menyalurkan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan keperluan belanja negara yang berkaitan dengan program dana BOS.
Cara penggunaan dana BOS dalam pembelian barang diatur dalam peraturan pemajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI.
Bendahara BOS atau instansi pemerintah wajib melakukan pemungutan belanja barang dan/atau jasa dengan tarif 11% dari Dasar Pengenaan Pajak/DPP (sesuai UU HPP) untuk SMA Negeri.
Sedangkan untuk SMA swasta, bendaharawan bukan pemungut PPN, melainkan oleh rekanan.
Sebagai pihak yang memungut pajak, bendahara wajib menyetorkan ke kas negara.
Beberapa Ketentuan PPN Khusus Bendahara BOS
- Pihak yang tidak wajib memungut PPN yakni bendahara sekolah swasta, lembaga pendidikan swasta, pesantren yang diberikan dana BOS oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
- Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rekanan Pemerintah dilakukan pada saat penyampaian tagihan.
- PPN dibayar dan disetor oleh bendahara BOS paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lama tanggal 14 bulan berikutnya.
- Apabila jumlah pembayaran paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000, maka pemungutan dilakukan oleh PKP Rekanan Pemerintah.
- Apabila PKP Rekanan Pemerintah tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka PPN tetap dipungut oleh Bendahara BOS dengan NPWP berisi angka nol kecuali pada kode KPP (Contoh: 00.000.000.0-141.000).
Baca Juga: Pajak Dana BOS : Ketentuan, Jenis dan Cara Lapor
Perhitungan dan Pemungutan Pajak Belanja ATK Dana BOS
Dalam penghitungan pemungutan pajak dana BOS, bendahara yang menggunakan dana APBN/APBD/APBDesa harus memerhatikan hal berikut:
- Nilai belanja barang di atas Rp1 juta termasuk PPN (bendahara wajib memungut PPN).
- Nilai belanja di atas Rp2 juta (bendahara wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari Dasar Pengenaan Pajak/DPP).
- Jika nilai belanja di atas Rp2 juta (bendahara wajib memungut PPN dan PPh 22).
- Jika nilai belanja di atas Rp1 juta tapi masih di bawah Rp2 juta (bendahara hanya memungut PPN).
- Jika nilai belanja di bawah Rp1 juta (PPN tetap ada, tapi dipungut oleh PKP penyedia barang, bukan dipungut bendahara)
Contoh Cara Hitung Pajak ATK Dana BOS
Sekolah AAA melakukan transaksi belanja alat tulis kantor atau ATK dengan harga yang berbeda, di antaranya:
- ATK 1 seharga Rp5.550.000 (harga termasuk PPN)
- ATK 2 seharga Rp1.110.000 (harga termasuk PPN)
- ATK 3 seharga Rp990.000 (Harga termasuk PPN)
1. Cara menghitung pajak PPN dan PPh 22 dana BOS belanja ATK 1
Rincian nilai Faktur Penjualan ATK 1:
Rumus perhitungan pajak ATK dana BOS = Tarif PPN x Harga Barang ATK
Harga = Rp5.000.000
PPN = 11%
= Rp5.000.000 x 11%
= Rp550.000
Harga ATK 1 termasuk PPN = Rp5.000.000 + Rp550.000 = Rp5.550.000.
Sebagai bendahara yang menggunakan APBN/APBD/APBDesa, memiliki kewajiban sebagai wajib pungut atas rincian transaksi faktur tersebut.
Karena nilai transaksi belanja ATK 1 tersebut lebih besar dari Rp1 juta, maka bendahara wajib memungut PPN sebesar Rp550.000 tersebut.
Kemudian, karena nilai transaksi pada faktur tersebut di atas Rp2 juta, maka bendahara juga wajib memungut PPh Pasal 22 atas belanja barang sebesar 1,5% dari DPP.
Rincian PPh 22 belanja ATK 1:
Harga = Rp5.000.000
PPh 22 = 1,5%
= Rp5.000.000 x 1,5%
= Rp75.000
Dengan demikian, bendahara wajib memungut 2 objek pajak yakni PPN dan PPh 22. Sehingga, ketika tagihan tersebut akan dibayarkan ke penyedia barang ATK, maka bendahara akan memungut pajak sebesar:
Rincian pajak ATK 1:
PPN = Rp550.000
PPh 22 = Rp75.000
Total pajak:
= Rp550.000 + Rp75.000
= Rp625.000
Maka, jumlah yang dibayar bendahara ke penyedia barang ATK sebesar:
Jumlah yang dibayar = Rincian Faktur Penjualan – Total Pajak
= Rp5.550.000 – Rp625.000
= Rp4.925.000
Sehingga bendahara memungut PPN dan PPh 22 serta menyetorkannya ke kas negara sebesar Rp625.000
2. Cara menghitung pajak PPN dan PPh 22 dana BOS belanja ATK 2
Rincian nilai Faktur Penjualan ATK 2:
Harga = Rp1.000.000
PPN = 11%
= Rp1.110.000 x 11%
= Rp110.000
Harga ATK 1 termasuk PPN = Rp1.000.000 + Rp110.000 = Rp1.110.000.
Karena harganya di atas Rp1 juta, maka bendahara memungut PPN sebesar Rp110.000 tersebut. Namun belanja ATK 2 ini tidak dipungut PPh Pasal 22 karena nilai transaksinya di bawah Rp2 juta.
Sehingga jumlah yang dibayar bendahara ke penyedia barang ATK sebesar:
= Rincian Faktur Penjualan – Total Pajak
= Rp1.000.000 – Rp110.000
= Rp1.000.000
Sehingga bendahara hanya memungut PPN dan menyetorkannya ke kas negara sebesar Rp110.000.
3. Cara menghitung pajak PPN dan PPh 22 dana BOS belanja ATK 3
Rincian nilai Faktur Penjualan ATK 3:
Harga = Rp900.000
PPN = 11%
= Rp900.000 x 11%
= Rp99.000
Harga ATK 1 termasuk PPN = Rp900.000 + Rp99.000 = Rp990.000.
Namun bendahara tidak boleh memungut PPN belanja ATK 3 sebesar Rp99 ribu tersebut, karena nilainya di bawah Rp1 juta, sehingga berlaku mekanisme wajib pungut bagi bendahara.
Artinya, PPN tidak dipungut oleh bendahara, tapi bendahara membayar PPN ke penyedia barang ATK 3 dan penyedia barang membayarkannya ke kas negara berdasarkan mekanisme umum.
Sehingga bendahara akan membayarkan ke penyedia barang ATK 3 sebesar Rp990.000.
Baca Juga: Kode Akun Pajak PPN dalam Pelaporan Bendahara BOS
Langkah-Langkah Cara Membayar Pajak Dana BOS
Berikut tahapan cara bayar pajak dana bos oleh sekolah penerima bantuan operasional melalui DJP Online:
- Bagi sekolah yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak, lakukan Daftar NPWP terlebih dahulu.
- Kemudian buat akun pajak sekolah dengan Registrasi DJP Online.
- Setelah terdaftar, login ke akun pajak sekolah bersangkutan dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera pada kolom tersedia.
- Setelah masuk ke halaman utama, buat kode billing dengan pilih menu “Bayar”, lalu klik bagian “e-Billing”.
- Kemudian akan masuk ke halaman “Surat Setoran Elektronik”. Pada laman “Form Buat Kode Billing”, isikan data-data pengguna NPWP, seperti identitas dan jenis pajak dan jenis setoran yang akan dibayarkan.
- Lalu isikan tahun pajak pada kolom yang tersedia, jumlah nominal pajak yang akan dibayar dan tuliskan nominal terbilangnya, dan isian uraian jenis pajaknya. Contoh: PPh 23 – SMA Negeri 8 Jakarta Bulan Mei 2023 (untuk jenis pajak dan bulan yang sama bisa digabung).
- Jika semua kolom “Form Buat Kode Billing” sudah selesai diisi, berikutnya klik “Buat Kode Billing”. Lalu, masukkan kode keamanan yang tertera, dan klik “Submit”.
- Maka akan muncul “Ringkasan Surat Setoran Elektronik”. Periksa kembali pengisian form Kode Billing tersebut, jika dipastikan sudah benar, klik “Cetak Kode Billing”.
- Bayar pajak dana BOS yang tertera pada kode billing melalui pos atau bank persepsi.
- Unduh bukti pembayaran pajaknya.
Sebagai tambahan informasi pada poin 5 pembayaran pajak dana BOS tersebut, berikut kode jenis pajak dan kode jenis setorannya:
Kode Jenis Pajak | Kode Jenis Setoran | Masa Pajak |
411121 | PPh Pasal 21 | 402 – Final 21 Honor/dll Pejabat/PNS/TNI/Polri/Pensiun | Pilih sesuai bulan yang akan dibayar |
411124 | PPh Pasal 23 | 104 – Jasa | Pilih sesuai bulan yang akan dibayar |
411211 | PPN Dalam Negeri | 910 – Pemungutan oleh Bendaharawan APBN | Pilih sesuai bulan yang akan dibayar |
Lebih Mudah Cara Bayar Pajak BOS di e-Billing Klikpajak
Anda juga dapat melihat tutorial bayar pajak dana bos online melalui eBilling Klikpajak berikut ini:
1. Login ke akun Klikpajak Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan Registrasi Klikpajak terlebih dahulu.
2. Setelah berhasil masuk ke akun pajak Klikpajak Anda, pada halaman utama pilih menu “E-Billing”, klik “Buat ID Billing”.
3. Kemudian buat ID Billing dengan mengisi semua kolom yang tersedia, seperti Jenis Pajak (KAP dan KJS), kolom NPWP dan Nama Perusahaan (Sekolah) akan terisi otomatis.
- Lanjutkan mengisi kolom Masa Pajak dengan memilih sesuai bulan yang akan dibayar pajaknya dan Tahun Pajaknya.
- Isi kolom “Uraian” sesuai jenis pajak yang akan dibayar.
- Masukkan jumlah yang dibayar.
- Jika semua kolom sudah terisi, klik button “Buat ID Billing”.
4. Selanjutnya akan muncul ringkasan “Pajak siap untuk dibayarkan” beserta nomor Kode Billing. Periksa kembali apakah sudah sesuai, kemudian lanjutkan pembayaran dengan klik “Bayar Pajak”.
5. Lanjutkan proses bayar pajak Dana BOS dengan memilih metode pembayaran, apakah melalui virtual account bank, OVO, ataupun QRIS.
- Apabila memilih metode pembayaran melalui virtual account, pilih jenis bank yang digunakan untuk mentransfer pembayarannya.
- Maka akan muncul rinciannya, lalu klik “Konfirmasi Pembayaran”.
6. Setelah berhasil membayarkan pajak Dana BOS, Anda akan menerima bukti pembayaran elektronik resmi dari Ditjen Pajak.
Setelah sekolah membayarkan pada dana BOS, maka pihak Bendahara keluaran akan mengelolanya seperti pembuatan bukti potong hingga pelaporannya.
Batas Waktu Pembayaran / Penyetoran Pajak Dana BOS
Pajak dana BOS atas pengenaan PPh 21, PPh 23, PPh 4 (2) dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sedangkan pajak dana BOS atas pengenaan PPh 22 yang dipungut KPA atau PPSPM sebagai pemungut PPh 22, dibayarkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP rekanan pemerintah melalui KPPN.
PPh Pasal 22 yang dipungut bendahara pengeluaran disetorkan paling lama 7 hari setelah pelaksanaan pembayaran.
Batas akhir pembayaran pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut PPSPM sebagai pemungut PPN, harus disetorkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP rekanan pemerintah melalui KPPN.
Sedangkan untuk PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut bendahara pengeluaran, wajib disetorkan paling lambat 7 hari setelah tanggal pelaksanaan kepada PKP rekanan pemerintah melalui KPPN.
Secara umum, pembayaran PPh 21, 22, 23, 4 ayat 2, dan PPN melalui aplikasi e-Billing seperti berikut:
Itulah penjelasan tentang perhitungan dan pembayaran pajak dana BOS online, semoga dapat membantu Anda!