Daftar Isi
4 min read

BUT: Pahami Kewajiban Pajak & Lapor SPT Tahunan Anda!

Tayang 20 Dec 2018
BUT: Pahami Kewajiban Pajak & Lapor SPT Tahunan Anda!

Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (baik Orang Pribadi atau Badan) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

BUT ini dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, dan sebagainya.

BUT dikenakan pajak atas penghasilan baik yang berasal dari usaha atau kegiatan, maupun yang berasal dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian, semua penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan di Indonesia serta memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan.

Perpajakan bagi BUT

Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, BUT termasuk dalam subjek pajak luar negeri, namun kewajiban perpajakan BUT tidak jauh berbeda dengan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dalam negeri.

BUT yang berkedudukan di Indonesia wajib memiliki NPWP sebagai identitas perpajakan dan juga wajib dikukuhkan sebagai PKP jika BUT tersebut melakukan pemungutan PPN.

Setelah memiliki NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, BUT berkewajiban menjalankan hak dan kewajiban perpajakan yang sama dengan wajib pajak dalam negeri termasuk lapor SPT Tahunan.

BUT wajib menyampaikan SPT PPh Badan, SPT PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 4 ayat (2) dan/atau PPN yang sesuai dengan ketentuan. Terdapat perbedaan mendasar dalam perlakuan PPh antara wajib pajak badan dalam negeri dengan BUT:

  1. Sumber penghasilan BUT yang dikenakan PPh hanya penghasilan dari Indonesia saja. Hal ini dikarenakan BUT termasuk dalam wajib pajak luar negeri.
  2. Adanya perlakuan khusus tentang penghasilan yang menjadi objek pajak BUT dan biaya yang boleh dikurangkan bagi BUT yang telah diatur dalam Pasal 5 UU PPh.

Objek Pajak Penghasilan BUT

  1. Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT serta dari harta yang dimiliki atau dikuasai.
  2. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan BUT, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan di Indonesia.
  3. Penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan yang dimaksud.

Perhitungan Pajak atas BUT

PT Jaya Indonesia yang merupakan BUT di Indonesia mempunyai Penghasilan Kena Pajak dalam tahun 2017 sebesar Rp1.050.000.000. Maka perhitungan pajak atas BUT tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan Kena Pajak = Rp1.050.000.000
  2. PPh terutang = (10% x  Rp50.000.000) + (15% x  Rp50.000.000) + (30% x Rp950.000.000) = Rp297.500.000
  3. Penghasilan Kena Pajak BUT sesudah dikurangi dengan pajak penghasilan = Rp752.500.000

Catatan:

  1. Atas penghasilan tersebut akan dikenakan pajak lagi sebesar 20%, yaitu: 20% x Rp752.500.000 = Rp150.000.000
  2. Namun apabila atas penghasilan kena pajak BUT sesudah dikurangi Pajak Penghasilan tersebut (Rp752.500.000) ditanamkan kembali di Indonesia, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak. Jadi tidak ada pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% atau sebesar Rp150.000.000.

Lapor SPT Tahunan BUT

Kewajiban lapor SPT Tahunan kini lebih mudah dengan cara lapor SPT Tahunan secara online menggunakan sistem e-Filing. Melalui cara ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan badan kapan dan dimana saja.

Sehingga, perusahaan maupun wajib pajak tidak perlu repot lagi untuk melaporkan pajak secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Lapor SPT Tahunan secara online tersebut memiliki keunggulan, diantaranya adalah mencegah denda akibat keterlambatan pelaporan pajak. Sebab dengan menggunakan sistem e-Filing pajak, penyampaian SPT Tahunan badan dapat dilakukan secara online dan real time melalui website DJP atau penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP) lainnya.

Selain lebih menghemat waktu, e-Filing pajak juga lebih unggul karena dapat menghemat biaya operasional untuk keperluan pelaporan pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

  1. Langkah pertama adalah masuk ke akun e-Filing di halaman DJP Online.
  2. Selanjutnya, klik e-Filing lalu pilih “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT.
  3. Jawab pertanyaan yang diberikan dengan lengkap dan benar agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda.
  4. Kemudian isikan secara lengkap formulir yang telah disediakan. Jangan lupa untuk menjawab pertanyaan panduan yang diberikan.
  5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar.
  6. Proses lapor SPT tersebut akan selesai setelah Anda klik tombol “Kirim SPT”.

Proses lapor SPT Tahunan secara online sangat mudah dan menghemat waktu. Selamat mencoba!

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak