Tapping box pajak merupakan sistem yang digunakan untuk memantau transaksi wajib pajak (WP) pada bisnis yang menjadi objek pajak daerah dan sebagai salah satu solusi digital pajak.
Mekari Klikpajak akan mengulas seputar tapping box untuk memudahkan pemahaman mengenai sistem monitor pajak atau pengawasan pajak ini.
Pengertian Tapping Box Pajak
Tapping box pajak adalah alat perekam data transaksi wajib pajak yang terhubung dengan sistem kasir (POS/Point of Sales).
Sistem ini merupakan program Pemerintah Daerah (Pemda) dari masing-masing wilayah yang dipasang pada usaha-usaha di sektor restoran, hotel, hiburan, dan parkir.
Tapping box ini disediakan oleh vendor atau pihak ketiga sebagai penyedia alat perekam transaksi online yang menghubungkan sistem kasir yang digunakan WP dengan sistem Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk memonitor transaksi yang mengandung objek pajak daerah.
Fungsi dan Tujuan Tapping Box
Fungsi utama tapping box pajak untuk memantau dan mencatat setiap transaksi wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir, agar secara otomatis terhubung ke sistem perpajakan pemerintah daerah.
Tujuannya untuk meningkatkan pengawasan pajak dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan kewajiban pajak daerah sesuai aturan yang berlaku.
Bagi pemerintah daerah, alat perekam transaksi ini bertujuan untuk memudahkan pemantauan dari aktivitas WP yang mengandung unsur objek pajak daerah, sehingga dapat diketahui potensi pajak yang akan diterima pemerintah daerah.
Secara umum, dengan adanya tapping box ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi pajak dan akuntabilitas transaksi bisnis, sehingga mengurangi peluang penghindaran pajak.
Dasar Hukum
Penerapan tapping box di Indonesia didasari oleh sejumlah peraturan yang mengatur pemungutan pajak serta penerapan teknologi dalam sistem perpajakan, dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas. Beberapa dasar hukum yang terkait adalah:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Regulasi ini mengatur pemungutan pajak daerah seperti pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Tapping box membantu memastikan bisnis yang dijalankan dilaporkan kewajiban pajak daerahnya secara tepat dan transparan.
- Peraturan Daerah (perda) di masing-masing wilayah
Setiap daerah memiliki perda yang mengatur pelaksanaan pemungutan pajak daerah, termasuk penggunaan teknologi seperti tapping box untuk memantau transaksi penjualan secara otomatis.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP)
Direktorat Jenderal Pajak sering menerbitkan peraturan teknis mengenai integrasi sistem pembayaran pajak dengan teknologi, termasuk penggunaan tapping box atau perangkat serupa.
- Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota
Beberapa gubernur, bupati, atau walikota di beberapa wilayah mengeluarkan aturan tentang penerapan tapping box untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Pajak Restoran dan Hotel: Tarif, Perhitungan, Bayar dan Lapor
Manfaat Penerapan Tapping Box untuk Bisnis
Berikut beberapa manfaat penerapan tapping box pajak untuk bisnis restoran, bisnis hotel, hiburan, dan parkir yang dijalankan:
- Memudahkan pelaporan pajak
Melalui tapping box pajak, data transaksi terekam otomatis sehingga mempercepat dan mempermudah proses pelaporan pajak.
- Mengurangi risiko terkena sanksi
Mengingat proses pelaporan dan pembayaran pajak daerah yang lebih mudah, maka akan meningkatkan kepatuhan terhadap pajak, sehingga mengurangi risiko terkena denda atau sanksi karena kesalahan.
- Meningkatkan efisiensi bisnis
Transaksi yang otomatis terekam memudahkan pemantauan transaksi yang mengandung objek pajak daerah. sehingga pengelolaan keuangan dan pajaknya menjadi lebih efisien.
- Menjaga integrasi perusahaan
Penggunaan alat perekam transaksi menciptakan transparansi transaksi yang berkaitan dengan objek pajak, sehingga meningkatkan integritas perusahaan karena membuat kepercayaan pemerintah daerah kepada perusahaan meningkat.
Cara Kerja Tapping Box Pajak dan Bentuknya
Tapping box pajak terhubung dengan sistem kasir bisnis, sehingga saat transaksi terjadi, data dari struk penjualan akan terhubung secara real time ke server otoritas pajak daerah (BPPRD).
Informasi yang terekam pada teknologi pajak berupa alat perekam ini meliputi jumlah penjualan, jenis barang atau jasa, dan pajak yang dikenakan.
Sistem ini bekerja secara otomatis tanpa campur tangan manual, sehingga meminimalkan risiko kesalahan pencatatan transaksi yang mengandung objek pajak daerah.
Alat perekam atau tapping box berbentuk kotak berwarna hitam yang dihubungkan dengan sistem kasir dan terkoneksi dengan server BPPRD untuk pemantauan transaksi bisnis.
Tantangan dalam Penggunaan Tapping Box
Berikut beberapa tantangan dalam penggunaan tapping box yang menjadi perhatian:
1. Biaya pemasangan dan perawatan
Instalasi teknologi pajak dan perawatan tapping box membutuhkan biaya yang mungkin saja cukup memberatkan bagi usaha kecil.
2. Keamanan data
Setiap pelaku usaha tentunya menginginkan data setiap transaksi yang dilakukan terjamin keamanan dan memastikan tidak disalahgunakan.
Mengingat alat perekam ini disediakan oleh vendor/pihak ketiga, maka pelaku usaha juga menaruh perhatian dalam hal keamanan data.
3. Resistensi dari pemilik bisnis
Proses otomatis yang terkoneksi dengan sistem BPPRD membuat pengusaha masih merasa kurang nyaman karena merasa adanya pengawasan ketat dari pemda.
4. Ketergantungan pada teknologi
Penggunaan tapping box atau alat perekam data transaksi juga dinilai dapat mengganggu operasional bisnis dan pelaporan data ke otoritas pajak apabila terjadi masalah teknis pada sistem tersebut.
Baca Juga: Pajak Konsumsi: Jenis dan Contoh Perhitungan
Tips Mengoptimalkan Penggunaan Tapping Box untuk Bisnis
Berikut beberapa tips yang penting bagi pelaku usaha dalam mengoptimalkan penggunaan tapping box untuk bisnis yang dijalankan:
1. Pahami fungsi dan keuntungannya
Pelaku bisnis harus memahami bagaimana tapping box bekerja dan manfaatnya dalam meningkatkan transparansi pajak agar terhindar atau mengurangi risiko sanksi.
2. Berikan pelatihan pada karyawan
Pastikan karyawan atau staf yang mengoperasikan atau di bagian ini memahami cara kerja sistem dan cara mengatasi masalah teknis.
3. Pantau sistem secara berkala
Lakukan pemeriksaan secara rutin untuk memastikan tapping box berfungsi dengan baik dan semua transaksi tercatat.
4. Lakukan konsultasi dengan ahli pajak
Dapatkan saran dari ahli pajak untuk memastikan administrasi dari bisnis yang dijalan tetap sesuai dengan regulasi perpajakan.
5. Lakukan komunikasi dengan otoritas pajak
Apabila terjadi kendala teknis pada sistem, segera laporkan ke otoritas pajak agar pihak kendala yang dialami dapat menemukan solusinya.
Kesimpulan
Tapping box adalah sistem yang digunakan untuk memantau dan merekam transaksi pada bisnis yang menjadi objek pajak daerah, seperti restoran, hotel, hiburan, dan bisnis parkir.
Alat perekam transaksi ini terhubung dengan sistem kasir dan sistem pada BPPRD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk meningkatkan transparansi dan memastikan kepatuhan pajak.
Penerapan tapping box didukung oleh berbagai regulasi dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, memudahkan pelaporan, serta mengurangi potensi penghindaran pajak.
Meskipun efektif, penerapan alat perekam transaksi ini masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti pemahaman akan manfaat penggunaannya bagi WP, biaya pemasangan, hingga keamanan data yang masih menjadi perhatian bagi pelaku usaha.
Referensi
BKAD Kulonprogokab.go.id. “Kepatuhan Wajib Pajak dan Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah”
Media Center Temanggung.go.id. “BPKPAD Optimalkan Tapping Box untuk Tingkatkan Pendapatan Pajak”
BKAD GunungKidulkab.go.id. “Pemasangan Tapping Box di Objek Pajak Restoran”
BPPRD Tanjungpinangkota.go.id. “BPPRD Mulai Pasal 100 Tapping Box ke Wajib Pajak”
BPPRD Bandarlampungkota. go.id. “BPPRD Bandar Lampung Baru Pasang 102 Tapping Box”
Menpan.go.id. “Tapping Box Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah Kota Batam”
BPPRD Mubakab.go.id. “Tapping Box”
MC TanahBumbukab.go.id. “BPPRD Tanbu Pasang Tapping Box untuk Optimalkan PAD”
Bapenda Sumutprov.go.id. “BPPRD Revolusi Wajah Dispenda”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah“