
Bisnis digital seperti reseller dan dropshipper semakin diminati kalangan pelaku usaha karena dinilai lebih mudah dijalankan. Sebagai pelaku usaha pada model bisnis ini, pahami bagaimana perlakuan pajak bagi reseller dan dropshipper.
Mekari Klikpajak akan membahas tentang kewajiban perpajakan transaksi bagi pelaku bisnis reseller dan dropshipper serta penjelasan singkat terkait model bisnis ini.
Perbedaan Reseller dan Dropshipper
Berikut perbedaan proses bisnis antara reseller dan dropshipper:
1. Reseller
Proses bisnis reseller melibatkan tiga pihak utama: pemasok, reseller, dan konsumen. Dalam sistem ini, reseller menjual produk dari pemasok ke konsumen dengan cara membeli barang dari pemasok (supplier) terlebih dahulu.
Dengan demikian, reseller harus memiliki modal terlebih dahulu untuk membeli produknya, kemudian dijual ke konsumen. Sehingga reseller harus mengelola stok sendiri dan mengirimkan ke pembeli.
2. Dropshipper
Model bisnis dropship juga sama dengan reseller, yakni pemasok, dropshipper, dan konsumen. Namun, dropshipper menjual produk dari pemasok kepada pelanggan tanpa harus menyimpan stok barang, karena hanya sebagai perantara antara pemasok dan konsumen.
Dropshipper bekerja sama dengan pemasok untuk menjual dan mempromosikan produk melalui toko online atau platform media sosial miliknya.
Pada saat terjadi pembelian dari konsumen, maka dropshipper akan meneruskan pemesanan tersebut kepada pemasok. Berikutnya, pemasok mengemas dan mengirimkan produk langsung ke konsumen, namun pengiriman barang tersebut tertera atas nama dropshipper.
Jadi, peran dropshipper di sini hanya memasarkan produk dengan nama tokonya sendiri dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut namun tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pemasarannya.
Baca Juga: Pentingnya Tax Planning saat Memulai Usaha, Bisa Hemat Pajak!
Tabel Perbedaan Reseller dan Dropshipper
Dasar Hukum Pajak Reseller dan Dropshipper
Baik reseller maupun dropshipper sama-sama memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, segala bentuk penghasilan dan transaksi barang maupun jasa kena pajak, maka di dalamnya mengandung kewajiban pajak yang dikenakan atau dikelola.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Baca Juga: Punya Bisnis Online? Ini Lho, Kewajiban Pajaknya!
Kewajiban Perpajakan Reseller dan Dropshipper dan Contoh Perhitungan
Berikut pengenaan pajak perpajakan atas transaksi bagi reseller dan dropshipper:
1. PPh Final 0,5%
- Bagi reseller dan dropshipper yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5% (sesuai PP No. 55 Tahun 2022).
- Jika omzet tahunan kurang dari Rp500 juta, maka tidak dikenakan pajak.
Contoh Perhitungan:
Toko Online AA sebagai dropshipper barang elektronik memiliki omzet sebesar Rp100 juta per bulan, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:
- PPh Final = Rp100 juta x 0,5% = Rp500 ribu
2. PPh Umum
- Bagi dropshipper dan reseller yang berbentuk badan usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar setahun, maka dikenakan tarif PPh Badan 22% dari penghasilan kena pajak.
- Sedangkan bagi reseller dan dropshipper individu, dikenakan tarif umum PPh Pasal 17 dengan tarif progresif dengan lapisan tarif mulai dari 5% hingga 35% dari penghasilan kena pajak.
Contoh Perhitungan:
Contoh 1:
PT AAA sebagai reseller pakaian anak memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp8 miliar, maka perhitungan PPh Badan atas penghasilan dari bisnis tersebut sebesar:
- Rp8 miliar x 22% = Rp1,76 miliar
Contoh 2:
Tuan A seorang dropshipper perlengkapan rumah tangga dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp2 miliar, maka perhitungan pajaknya sebagai berikut:
- Rp60 juta x 5% = Rp3 juta
- Rp190 juta x 15% = Rp28,5 juta
- Rp250 juta x 25% = Rp62,5 juta
- Rp1,5 miliar x 30% = Rp450 juta
Maka, pajak penghasilan yang dikenakan terhadap Tuan A sebesar:
- Rp3 juta + 28,5 juta + 62,5 juta + 450 juta = Rp544 juta
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Reseller dan dropshipper akan dikenakan PPN pada saat membeli barang dari pemasok (supplier) yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Supplier akan menerbitkan Faktur Pajak elektronik yang diberikan kepada reseller dan dropshipper atas pemungutan PPN.
Apabila reseller dan dropshipper berstatus PKP, maka Faktur Pajak yang diterimanya dapat digunakan untuk kredit pajak masukan.
3. Kewajiban Pajak Lainnya
Reseller dan dropshipper juga memiliki kewajiban mengelola jenis pajak lainnya atas operasional bisnisnya, seperti:
- PPh Pasal 21: Memotong pajak penghasilan atas gaji karyawan.
- PPh Pasal 23: Dikenakan atas sewa kendaraan.
- PPh Pasal 4 ayat (2): Memotong pajak penghasilan atas sewa gedung.
Tips Kelola Pajak Reseller dan Dropshipper
Simak beberapa tips berikut untuk memudahkan pengelolaan kewajiban perpajakan usaha Anda sebagai reseller maupun dropshipper:
-
Pahami Kewajiban Pajak Anda
Sebagai pelaku usaha reseller atau dropshipper, penting untuk memahami kewajiban pajak yang berlaku bagi bisnis Anda, seperti PPh dan PPN. Jika omzet tahunan Anda kurang dari Rp4,8 miliar, maka Anda dikenakan PPh Final sebesar 0,5%.
Namun, jika omzet di atas nilai tersebut, Anda diwajibkan untuk mendaftar sebagai PKP dan mulai memungut PPN atas setiap transaksi yang dilakukan.
-
Gunakan Aplikasi Pajak Online
Penghitungan perpajakan yang menjadi kewajiban harus benar dan akurat untuk menghindari sanksi administratif maupun denda pajak akibat kesalahan perhitungan ataupun pelaporannya. Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk memudahkan pengelolaannya.
-
Manfaatkan Software Akuntansi
Untuk mempermudah pengelolaan keuangan dan perpajakan bisnis Anda, gunakan software akuntansi. Software ini dapat membantu menghitung pajak secara otomatis, menyimpan catatan transaksi dengan aman, serta mempercepat proses pelaporan pajak.
Dengan teknologi ini, risiko kesalahan dapat diminimalkan dan waktu kerja menjadi lebih efisien. Anda dapat menggunakan software akuntansi Mekari Jurnal untuk pengelolaan lebih efektif dan efisien karena terintegrasi aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
-
Konsultasikan dengan Profesional Pajak
Karena aturan perpajakan sering kali kompleks, Anda dapat berkonsultasi dengan profesional pajak atau konsultan pajak.
Saran yang sesuai dengan kondisi bisnis Anda akan sangat membantu memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, serta memberikan solusi untuk mengoptimalkan penghematan pajak secara legal.
-
Rencanakan Pembayaran Pajak Secara Teratur
Agar tidak kewalahan saat jatuh tempo pembayaran pajak, siapkan anggaran khusus untuk membayar pajak secara berkala.
Buat perkiraan bulanan berdasarkan omzet yang diperoleh agar dana untuk pajak selalu tersedia. Perencanaan yang baik akan membantu Anda mengamankan kelancaran arus kas bisnis di tengah memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Pajak TikTok Shop: Panduan Lengkap untuk Penjual Online
Kesimpulan
Bisnis digital seperti reseller dan dropshipper semakin populer karena kemudahan dalam menjalankannya. Namun, penting bagi pelaku usaha untuk memahami kewajiban perpajakan yang berlaku. Baik reseller maupun dropshipper memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak sesuai dengan penghasilan dan transaksi yang dilakukan, baik itu PPh maupun PPN.
Reseller harus memerhatikan bahwa mereka perlu memiliki modal untuk membeli barang dan mengelola stok, sedangkan dropshipper dapat beroperasi tanpa harus menyimpan barang.
Meskipun keduanya berbeda dalam cara operasional, keduanya tetap terikat oleh peraturan perpajakan yang sama. Kewajiban pajak ini diatur dalam UU No. 36/2008 tentang PPh dan UU No. 42/2009 tentang PPN dan peraturan perpajakan lainnya yang berlaku.
Untuk mempermudah pengelolaan kewajiban pajak, sebaiknya reseller dan dropshipper menggunakan aplikasi pajak online dan software akuntansi yang sudah terintegrasi.
Selain itu, berkonsultasi dengan profesional pajak dapat membantu memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta memberikan solusi untuk optimasi pajak. Dengan perencanaan yang baik, sebuah bisnis dapat dijalankan dengan lebih efisien dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”