Daftar Isi
6 min read

Peraturan Restitusi PPN Terbaru: Rp5 Miliar Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Tayang 17 Jan 2022
Last updated 19 Juli 2024
Peraturan Restitusi PPN Terbaru: Rp5 Miliar Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Pemerintah telah mengubah nilai Pajak Masukan yang dapat dilakukan pengembalian pendahuluan atau restitusi PPN dipercepat. Melalui aturan restitusi PPN terbaru, dengan jumlah restitusi PPN Rp5 miliar dapat diajukan pengembalian pendahuluan.

Apa saja ketentuan dan syarat pengajuan pengembalian Pajak Masukan atau restitusi PPN dipercepat dengan nilai Rp5 miliar ini? Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Sobat Klikpajak.

Seperti diketahui, tidak semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan pengembalian pendahuluan pembayaran PPN. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan restitusi lebih cepat.

Salah satu syarat yang sebelumnya wajib dipenuhi adalah PKP tertentu dan nilai pengembalian pendahuluan dalam jumlah tertentu pula.

PKP tertentu adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan telah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.

Sedangkan batas nilai Pajak Masukan yang dapat dilakukan pengembalian pendahuluan PPN adalah Rp1 miliar.

Lalu, seperti apa ketentuan terbaru terkait restitusi PPN dipercepat atau pengembalian pendahuluan Pajak Masukan, simak ulasan dari Klikpajak.id berikut ini.

Apa itu Pengembalian Pendahuluan & Peraturan Restitusi PPN Terbaru?

Penjelasan umum tentang Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), atau Pasa 9 ayat (4C) UU PPN.

Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak di sini adalah kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Merujuk pada peraturan perundangan perpajakan, pengembalian pendahuluan atau restitusi pajak dipercepat hanya diberikan kepada:

  1. Wajib Pajak kriteria tertentu
  2. Wajib Pajak persyaratan tertentu
  3. PKP berisiko rendah

Baca Juga: Syarat Pengajuan PKP dan Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

a. Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib Pajak Kriteria Tertentu dalam Pasal 17C UU KUP adalah:

  • Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
  • Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

Wajib Pajak Kriteria Tertentu dalam Pasal 17D UU KUP adalah:

  • WP Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • WP Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu
  • Wajib Pajak Badan (WP Badan) dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu
  • PKP yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan jumlah pembayaran dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu

Wajib Pajak Kriteria Tertentu dalam Pasal 9 ayat 4C UU PPN adalah:

  • PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut
  • PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud
  • PKP yang melakukan ekspor JKP

b. Wajib Pajak Syarat Tertentu

Sedangkan pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN maupun PPh berdasarkan wajib pajak syarat tertentu adalah:

  • WP Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar
  • WP Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta
  • WP Badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar
  • PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar

c. PKP Berisiko Rendah

Menurut Pasal 9 ayat 4b Undang-Undang PPN No. 42 Tahun 2009, yang termasuk kriteria Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah adalah:

  • PKP yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut PPN
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut
  • PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud
  • PKP yang melakukan ekspor JKP
  • PKP dalam tahap belum berproduksi

 

DJP Terbitkan SKPKP

Pada saat pengajuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak dipercepat diterima, WP akan mendapatkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).
DJP akan menerbitkan SKPKPP 1 bulan sejak pengajuan pengembalian pendahuluan diajukan.

Itulah penjelasan tentang restitusi pajak atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara umum.

Sesuai dengan tema dari artikel mengenai aturan pengembalian pendahuluan terbaru ini, maka pokok pembahasan terkait restitusi pajak ini berfokus pada pengembalian pendahuluan PPN.

Baca juga Cara Mengajukan Restitusi PPN di e-Faktur dan Syaratnya

Peraturan Restitusi PPN Terbaru : Dasar Hukum Pengembalian Pendahuluan Terbaru

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, ketentuan restitusi PPN dipercepat adalah nilai yang diajukan maksimal Rp1.000.000.000.

Kini, melalui PMK No. 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-39/2018, batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN bagi WP Persyaratan Tertentu menjadi Rp5.000.000.000.

Artinya, jika dulu hanya restitusi PPN senilai Rp1 miliar dapat diajukan pengembalian pendahuluan kelebihan, kini nilai restitusi PPN sebesar Rp5 miliar dapat diajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran.

Jadi, perubahan nilai kelebihan bayar PPN yang dapat diajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai ini terhadap Wajib Pajak Persyaratan Tertentu.

Apa tujuan kenaikan jumlah PPN lebih bayar yang bisa diajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers Nomor SP-4/2022 menyatakan, latar belakang penyesuaian batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak.

“Dengan penyesuaian jumlah Batasan tersebut menjadi lima miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini. Kas dari restitusi dapat digunakan Kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Neilmaldrin.

Aturan Lain bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu dalam PMK 209/2021
Bukan hanya mengatur jumlah restitusi PPN yang dapat diajukan pengembalian pendahuluan, melalui beleid ini pula pemerintah mewajibkan WP yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu untuk:

  • Menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak
  • Harus diaudit oleh akuntan publik atau Lembaga pengawas keuangan pemerintah
  • Memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP)

Jika ketentuan terbaru tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu, maka tidak akan diberi pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai WP Kriteria Tertentu-nya.

Aturan ini dibuat supaya ada kepastian hukum dan keadilan pada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya. Diharapkan, akan terwujud pelayanan perpajakan yang setara (equal), baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai WP Kriteria Tertentu.

“Penyusunan kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan menjamin bahwa WP memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut,” jelas Neilmaldrin.

Manfaatkan Peraturan Restitusi PPN Terbaru hingga Rp5 Miliar, Kelola e-Faktur di Klikpajak

Itulah penjelasan peaturan restitusi PPN terbaru yang bisa dinikmati PKP yang ingin melakukan pengajuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Sebagai PKP yang memiliki kewajiban membuat Faktur Pajak dan bayar PPN terutang serta melaporkan SPT Masa PPN, Kelola e-Faktur yang mudah dan cepat sangat diperlukan.

Ketahui cara Kelola Faktur Pajak elektronik yang efektif dan efisien berikut ini:

Kategori : Regulasi Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami