Sudahkah Anda mengenal istilah pemeriksaan pajak atau audit pajak? Setiap Wajib Pajak yang menerima informasi dari pihak KPP bahwa akan dilakukan pemeriksaan atas Badan Usahanya harus melakukan persiapan agar tidak ada urusan perpajakan yang dinyatakan salah atau menyimpang. Audit sendiri bertujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dengan memeriksa dokumen-dokumen terkait Pajak Penghasilan Badan dan pelaporan pajak yang sudah dilaksanakan.
Apabila ini kali pertama audit pajak akan dilakukan maka Anda mungkin akan merasa bingung atau khawatir. Oleh karena itu, sebaiknya ketahui terlebih dahulu penjelasan lengkap terkait audit pajak ini.
Pemeriksaan atau Audit Pajak
Pengertian pemeriksaan pajak menurut Waluyo dan Wirawan B.Ilyas adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan keterangan lainnya, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pajak Penghasilan suatu Badan Usaha adalah salah satu hal penting yang akan diperiksa oleh petugas, mengingat suatu Badan pasti memiliki pendapatan atau penghasilan tergantung usaha yang dijalaninya. Biasanya Pajak Penghasilan 21, Pajak Penghasilan 23 dan PPN yang dikenakan pada suatu Badan, meskipun semuanya dapat tergantung pada kebijakan dan pilihan lingkup usaha Badan itu sendiri.
Jenis Pemeriksaan Pajak
Jenis-jenis pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Rutin
2. Pemeriksaan Kriteria Seleksi
3. Pemeriksaan Khusus
4. Pemeriksaan Bukti Permulaan
5. Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi
6. Pemeriksaan Tahun Berjalan
7. Pemeriksaan Terintegrasi
8. Pemeriksaan untuk Tujuan Penagihan Pajak
Objek Pemeriksaan Pajak
Ketika dilakukan audit pajak, terdapat objek yang akan melalui pemeriksaan seperti berikut:
1. SPT lebih bayar, misalnya untuk SPT Masa Pajak Penghasilan 21, PPN dan lain-lain.
2. SPT rugi, misalnya SPT Masa Pajak Penghasilan 21, PPh 23 dan lain-lain.
3. SPT terlambat atau tidak disampaikan.
5. Ketentuan atau syarat dokumen lain yang tidak dilaksanakan oleh Badan sehingga petugas pajak harus melakukan pemeriksaan.
Kiat Badan Usaha Menghadapi Pemeriksaan Pajak
1. Pastikan adanya surat pemeriksaan dan ketahui tujuan dari pemeriksaan tersebut.
2. Siapkan berbagai dokumen yang diperlukan seperti dokumen yang menjadi dasar pembukuan transaksi, buku besar, laporan keuangan dan dokumen pemenuhan kewajiban perpajakan. Pastikan Anda tidak memenuhi persyaratan dari objek pemeriksaan pajak yang tercantum di atas. Apabila memang ada, Anda dapat mempersiapkan SPT atau dokumen Pajak Penghasilan yang rugi, lebih bayar atau terlambat itu untuk melapornya secara jujur.
3. Menyiapkan ruangan khusus untuk petugas pemeriksa selama proses pemeriksaan dilakukan.
4. Gunakan jasa konsultan pajak yang berfungsi sebagai pendamping dan teman diskusi sebelum dan saat pemeriksaan pajak dilakukan.
5. Cek kembali pemenuhan kewajiban perpajakan terdahulu untuk memastikan apakah memang ada kekeliruan (tax review)
6. Persiapkan mental dan tetap berpikir positif, tidak perlu takut kepada petugas pemeriksa pajak tersebut.
8. Respon sikap dan perilaku pemeriksa pajak secara bijaksana.
Demikian penjelasan lengkap tentang pemeriksaan pajak dan kiat penting mempersiapkannya sebagai Wajib Pajak Badan. Semoga dapat membantu Anda sebagai pengusaha saat pemeriksaan pajak akan dilakukan.