
Perusahaan yang aktif menjalankan bisnis maupun sedang vakum, tetap harus memerhatikan kewajiban pelaporan pajak. Namun, tidak semua jenis pajak harus dilaporkan. Ketahui jenis pajak perusahaan yang tidak perlu dilaporkan.
Mekari Klikpajak akan membahas tentang ketentuan jenis pajak yang dikelola perusahaan dan tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya.
Dasar Hukum Perusahaan Bebas Lapor SPT
Beberapa peraturan menjadi acuan utama pelaporan SPT nihil atau perusahaan tidak perlu melaporkan SPT pajak, di antaranya:
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 yang telah diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021, yang mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan termasuk pelaporan SPT.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.03/ 2014 tentang SPT, yang telah diubah dengan PMK No. 9 Tahun 2018.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2024, yang mengatur tata cara pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, termasuk saat tidak ada pemotongan pajak.
Jenis SPT yang Tidak Perlu Dilaporkan jika Nihil
Beberapa jenis SPT pajak yang tidak perlu dilaporkan oleh wajib pajak atau perusahaan jika nihil di antaranya:
1. SPT Masa PPh 21/26 (sebelum 2024)
Berdasarkan PMK 9/2018, pelaku usaha tidak ada kewajiban menyampaikan SPT Masa pajak, apabila:
- Tidak memiliki pegawai atau seluruh penghasilan karyawan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Tidak ada pembayaran gaji, honor, atau penghasilan lain yang menjadi objek PPh 21/26.
- Tidak ada pemotongan PPh 21/26 sama sekali.
2. SPT Masa PPh 25
Jika dari hasil perhitungan SPT Tahunan nihil atau rugi, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban setor angsuran PPh Pasal 25.
Sehingga apabila perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar angsuran PPh 25, maka perusahaan juga tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh 25.
3. SPT Masa PPN 1107 PUT
Perusahaan atau wajib pajak tidak perlu memungut dan melaporkan SPT Masa PPN 1107 PUT, apabila:
- Tidak ada penyerahan barang/jasa kena pajak.
- Tidak ada transaksi pembelian yang menimbulkan Pajak Masukan.
- Penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM.
- Penyerahan yang tidak terutang PPN/PPnBM.
Hal ini sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2018, bahwa apabila tidak ada transaksi yang wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM pada masa pajak bersangkutan, wajib pajak tidak perlu menyampaikan SPT Masa PPN 1107 PUT.
Baca Juga: Perbedaan PPh 25 dan PPh 29 serta Penerapannya
SPT yang Tetap Harus Dilaporkan Walau Nihil
Beberapa jenis SPT yang tetap harus dilaporkan meskipun nihil di antaranya:
1. SPT Masa PPh 21/26 (setelah 2024)
Melalui PER-2/PJ/2024, SPT Masa PPh 21/26 wajib dilaporkan setiap masa pajak, termasuk apabila nihil.
2. SPT Masa PPh 23/26, PPh 4 (2), PPh 15
Perusahaan memiliki kewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), dan SPT PPh Pasal 15, apabila terdapat transaksi dari objek pajak tersebut walaupun nihil.
3. SPT Tahunan Badan
Setiap perusahaan dengan NPWP aktif, wajib melaporkan SPT Tahunan, meskipun nihil atau tidak ada aktivitas usaha.
Kecuali NPWP perusahaan sudah berstatus Non-Efektif (NE), maka seluruh kewajiban pelaporan SPT masa maupun tahunan menjadi tidak wajib.
Baca Juga: Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar
Contoh Kasus Perusahaan Tidak Wajib Lapor SPT Nihil
Contoh 1:
PT AAA berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun sepanjang tahun perusahaan tidak melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak dan tidak menerima faktur pajak masukan. Maka, PT AAA tidak diwajibkan melaporkan SPT Masa PPN 1170 PUT pada masa pajak tahun bersangkutan.
Contoh 2;
PT BBB tidak beroperasi sepanjang tahun, tetapi NPWP perusahaan masih aktif. Maka, PT AAA tetap harus melaporkan SPT Tahunan Badan dengan status nihil. Kewajiban ini gugur apabika perusahaan mengajukan status non-efektif dan disetujui oleh DJP.
Contoh 3;
PT CCC mengalami kerugian pada tahun pajak sebelumnya, sehingga tidak ada angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulannya pada tahun berjalan. Dalam kondisi ini, PT CCC tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh 25.
Baca Juga: Panduan Cara Penggunaan Deposit Pajak Coretax
Tips Mengelola SPT Perusahaan
Anda dapat mengikuti tips berikut untuk mengelola SPT pajak yang menjadi kewajiban perusahaan:
- Pastikan status NPWP apakah masih aktif atau sudah non-aktif.
- Ikuti perkembangan peraturan pajak terbaru.
- Catat semua transaksi dari aktivitas usaha secara teliti dan lengkap.
- Validasi data pegawai dan transaksi yang berkaitan dengan perpajakan pegawai.
- Gunakan aplikasi pajak online untuk memudahkan mengelola administrasi perpajakan, seperti Mekari Klikpajak, yang sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal untuk proses pengelolaan yang serba otomatis.
- Anda dapat melakukan konsultasi terkait perpajakan dengan kunsultan pajak untuk pemenuhan kewajiban pajak yang benar agar terhindar dari sanksi administrasi pajak.
Kesimpulan
Kewajiban pelaporan SPT Nihil sangat tergantung pada jenis pajak dan status NPWP perusahaan. Dengan memahami aturan terbaru, perusahaan dapat mengelola kepatuhan perpajakan secara efisien, menghindari sanksi, dan memastikan administrasi pajak berjalan lancar.
Selalu ikuti perkembangan informasi, manfaatkan teknologi, dan konsultasikan jika ada keraguan agar bisnis tetap patuh pajak dan bebas masalah.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas PMK No. 243/2014 tentang SPT”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh 21 dan/atau PPh Pasal 26“