Daftar Isi
4 min read

Ketentuan Jenis Pajak Perusahaan yang Bebas Pelaporan SPT Nihil

Tayang 08 Nov 2018
Ketentuan Jenis Pajak Perusahaan yang Bebas Pelaporan SPT Nihil

Status Nihil terjadi pada jenis pajak perusahaan apabila tidak atau belum melakukan suatu kegiatan usaha, status pajaknya Final, ataupun pajak kurang bayar. Status Nihil sangat erat kaitannya dalam hal pelaporan pajak yakni saat Wajib Pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

SPT dibagi menjadi dua, yakni SPT Masa dan SPT Tahunan. Sesuai dengan namanya, SPT Masa harus dilaporkan pada masa tertentu, dalam hal ini setiap bulan. Sedangkan SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun.

Ada kalanya status SPT bisa Nihil. Meski Nihil, perusahaan tersebut tetap diharuskan membuat laporan SPT Nihil. Hal ini sesuai dengan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Namun belakangan, Pemerintah menerbitkan aturan baru yakni PMK Nomor 9/PMK.03/2018 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Tujuan diterbitkannya aturan ini untuk menyederhanakan administrasi pengelolaan SPT untuk mendukung kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) dan memberikan kepastian hukum dalam penerimaan SPT.

Dalam peraturan ini, salah satu perubahan yang menonjol adalah adanya perubahan ketentuan pelaporan SPT Nihil. Pada Pasal 10 dijelaskan bahwa Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Masa Nihil, kecuali karena adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile), SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil Masa Desember, dan adanya potongan PPh Pasal 21/26 Final.

3 Jenis Pajak Perusahaan yang Bebas Pelaporan SPT Nihil

1. PPh Pasal 21/26

PPh Pasal 21/26 merupakan salah satu pajak yang terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Nihil. Kedua jenis pajak ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Per-32/PJ/2015, PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Sedangkan PPh Pasal 26 menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Terdapat tiga hal yang menyebabkan PPh Pasal 21/26 bisa terjadi SPT Masa Nihil, yakni

  1. Karyawan yang statusnya sebagai karyawan kontrak ataupun bukan tetap.
  2. Tidak adanya pembayaran gaji sekalipun terdapat karyawan.
  3. Semua karyawan mendapat penghasilan yang nilainya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dengan adanya PMK Nomor 9 /PMK. 03/2018, maka Wajib Pajak yang terkena pemotongan PPh Pasal 21/26 tidak lagi diharuskan untuk membuat laporan SPT Masa Nihil.

2. PPh Pasal 25 (Surat Setoran Pajak)

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

Angsuran pajak ini bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam urusan perpajakannya. Dalam PMK Nomor 9 /PMK.03/2018, PPh Pasal 25 tidak lagi diharuskan untuk membuat laporan SPT Masa Nihil.

Adapun penyebab SPT Masa Pasal 25 bisa Nihil adalah sebagai berikut:

  1. SPT Tahunan sebelumnya nihil.
  2. Nihil jika dilihat dari laporan berkala.
  3. Laporan keuangan per triwulan nihil.
  4. Perhitungan Wajib Pajak Tertentu.

3. Jenis Pajak Perusahaan-Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis pajak yang tidak lagi diharuskan membuat laporan nihil adalah formulir SPT Masa PPN 1107 Excel PUT. PPN adalah pajak yang dikenakan atas barang dan jasa tertentu yang meliputi:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha.
  2. Impor Barang Kena Pajak.
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha.
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean.
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean.
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak dan
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

SPT Masa PPN bisa nihil karena tidak adanya transaksi yang terkena PPN, termasuk:

  1. Penyerahan yang tidak terutang PPN/PPnBM.
  2. Penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM.
  3. Penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM.

Urusan Pajak Menjadi Lebih Mudah

Sebelum dikeluarkannya PMK Nomor 9/PMK.03/2018, Wajib Pajak diharuskan untuk melaporkan SPT Masa Nihil. Hal ini sedikit banyak akan merepotkan dalam urusan perpajakan.

Namun sejak keluarnya peraturan baru tersebut, SPT Masa Nihil tidak lagi harus dilaporkan. Sehingga urusan perpajakan pun menjadi lebih mudah. 

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak