Klikpajak by Mekari

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Offline

Apakah lapor SPT Tahunan masih bisa dengan cara manual atau tidak secara elektronik? Jika bisa, bagaimana cara lapor SPT Tahunan Badan offline?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Ya, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan bisa dilakukan secara manual atau offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih membolehkan Wajib Pajak (WP) melakukan penyampaian SPT Tahunan secara offline kendati sudah memberikan pilihan pelaporan SPT langsung secara daring.

Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Tahunan Badan Offline

  1. Siapkan seluruh dokumen pendukung lapor SPT Tahunan Badan (NPWP Badan, EFIN Badan, Sertifikat Elektronik, Laporan Keuangan, dan lainnya)
  2. Unduh atau download formulir SPT Tahunan Badan 1771
  3. Isi formulir 1771 sesuai dengan kolom yang tertera
  4. Kunjungi kantor pajak (KPP)
  5. Ambil nomor antrean layanan
  6. Serahkan formulir SPT dan dokumen yang sudah disiapkan ke petugas
  7. Setelah petugas selesai mengurusnya, Anda akan menerima bukti telah melaporkan SPT Tahunan Badan

Selain cara di atas, Anda juga dapat melakukan pengisian SPT offline melalui e-Form. Namun setelah itu Anda harus submit SPT-nya secara online.

Ilustrasi lapor SPT Tahunan Badan offline

Cara Lapor SPT Offline via e-Form

Berikut cara mengisi SPT offline lewat e-Form:

  1. Login ke akun DJP Online www.pajak.go.id
  2. Klik tab “Lapor”, kemudian klik logo “e-Form PDF”
  3. Lanjutkan klik tab “Buat SPT”
  4. Ikuti langkah-langkah pengisian sesuai pertanyaan pada kolom yang tertera
  5. Kemudian klik “Kirim Permintaan”
  6. Maka formulir elektronik SPT 1771 akan diunduh otomatis
  7. Setelah mendapatkan formulir 1771, Anda dapat mengisinya secara offline.
  8. Setelah pengisian SPT selesai, Anda dapat menyambungkan perangkat dengan koneksi internet untuk submit online SPT Tahunan.

Itulah cara yang dapat dilakukan apabila masih menginginkan melakukan pelaporan SPT secara offline.

Anda harus meluangkan waktu lebih untuk mendatangi kantor pelayanan pajak jika memilih lapor SPT Tahunan Badan offline ke KPP.

Apabila ingin lebih praktis, Anda dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan secara online melalui e-SPT Badan Online Klikpajak.

Anda dapat melakukan proses pelaporan secara bertahap untuk menghindari kekeliruan pengisian SPT.

Karena Anda dapat menyimpan draft SPT untuk diperiksa kembali atau dilanjutkan proses pengisiannya sebelum benar-benar dilaporkan.

Setelah SPT diisi dengan benar, Anda dapat submit draft tersebut dan Anda akan langsung memperoleh bukti lapor SPT Tahunan Badan telah selesai dilakukan.

Anda dapat melihat booklet alur lapor SPT Tahunan Badan online untuk mengetahui langkah-langkah pelaporannya berikut ini:.

Alur Lapor SPT Tahunan Badan online

Kategori : Tanya Pajak

PUBLISHED13 Apr 2023
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: