Daftar Isi
4 min read

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Offline

Tayang 12 Apr 2024
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Offline

Apakah lapor SPT Tahunan masih bisa dengan cara manual atau tidak secara elektronik? Jika bisa, bagaimana cara lapor SPT Tahunan Badan offline?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Ya, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan bisa dilakukan secara manual.

Namun pengertian pelaporan SPT secara manual ini dapat diartikan dalam dua cara, yakni:

  • Melaporkan SPT secara offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP); dan
  • Pengisian SPT secara offline melalui e-Form.

Simak penjelasannya di bawah ini untuk mengetahui lebih lanjut persyaratan dan tata cara lapor SPT Tahunan di kantor pajak maupun alternatif lapor SPT offline via e-Form.

Dasar Hukum Lapor SPT di Kantor Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih membolehkan Wajib Pajak (WP) melakukan penyampaian SPT Tahunan secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak (KPP/KP2KP) kendati sudah memberikan pilihan pelaporan SPT langsung secara daring.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan.

Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut diketahui bahwa selain dokumen elektronik, jenis dan bentuk SPT berupa formulir kertas (hardcopy).

Apabila penyampaian SPT menggunakan formulir kertas, maka wajib pajak perlu menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Penyampaian SPT secara manual tersebut harus menyertakan dokumen lain yang diperlukan dan dipersyaratkan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Badan

Syarat Lapor SPT Tahunan Offline

Syarat lapor SPT Tahunan offline secara manual datang langsung ke kantor pajak sejatinya sama saja dengan syarat perlaporan SPT pada umumnya.

Persyaratan yang harus disiapkan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan SPT Tahunanannya secara offline tersebut di antaranya:

  • Siapkan seluruh dokumen pendukung lapor SPT Tahunan Badan (NPWP Badan, EFIN Badan, Sertifikat Elektronik, Laporan Keuangan, dan dokumen lain yang relevan).

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Offline

Berikut langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan di kantor pajak secara offline:

  1. Siapkan seluruh dokumen pendukung lapor SPT Tahunan Badan (NPWP Badan, EFIN Badan, Sertifikat Elektronik, Laporan Keuangan, dan dokumen lain yang relevan).
  2. Unduh atau download formulir SPT Tahunan Badan 1771.
  3. Isi formulir 1771 sesuai dengan kolom yang tertera.
  4. Kunjungi kantor pajak (KPP).
  5. Ambil nomor antrean layanan.
  6. Serahkan formulir SPT dan dokumen yang sudah disiapkan ke petugas.
  7. Setelah petugas selesai mengurusnya, Anda akan menerima bukti telah melaporkan SPT Tahunan Badan.

Selain cara di atas, Anda juga dapat melakukan pengisian SPT offline melalui e-Form. Namun setelah pengisian selesai, Anda harus submit SPT-nya secara online.

Cara Lapor SPT Offline via e-Form

Berikut cara mengisi SPT offline lewat e-Form:

  1. Login ke akun DJP Online www.pajak.go.id
  2. Klik tab “Lapor”, kemudian klik logo “e-Form PDF”
  3. Lanjutkan klik tab “Buat SPT”
  4. Ikuti langkah-langkah pengisian sesuai pertanyaan pada kolom yang tertera
  5. Kemudian klik “Kirim Permintaan”
  6. Maka formulir elektronik SPT 1771 akan diunduh otomatis
  7. Setelah mendapatkan formulir 1771, Anda dapat mengisinya secara offline.
  8. Setelah pengisian SPT selesai, Anda dapat menyambungkan perangkat dengan koneksi internet untuk submit online SPT Tahunan.

Baca Juga: Perbedaan Aplikasi e-Filing dan e-Form untuk Lapor SPT

Itulah cara yang dapat dilakukan apabila masih menginginkan melakukan pelaporan SPT secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak atau menggunakan aplikasi e-Form untuk mengisi SPT secara offline. sebelum di-submit secara online dan real time.

Anda harus meluangkan waktu lebih untuk mendatangi kantor pelayanan pajak jika memilih lapor SPT Tahunan Badan offline ke KPP.

Apabila ingin lebih praktis, Anda dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan secara online melalui aplikasi lapor SPT Tahunan di Mekari Klikpajak.

Anda dapat melakukan proses pelaporan secara bertahap untuk menghindari kekeliruan pengisian SPT.

Karena Anda dapat menyimpan draft SPT untuk diperiksa kembali atau dilanjutkan proses pengisiannya sebelum benar-benar dilaporkan.

Setelah SPT diisi dengan benar, Anda dapat submit draft tersebut dan Anda akan langsung memperoleh bukti lapor SPT Tahunan Badan telah selesai dilakukan.

Panduan Lapor SPT Badan Elektronik

Anda dapat melihat booklet alur lapor SPT Tahunan Badan online untuk mengetahui langkah-langkah pelaporannya. Selengkapnya klik tautan pada banner berikut ini:

Alur Lapor SPT Tahunan Badan online

Kesimpulan

Cara lapor SPT Tahunan offline dapat dilakukan oleh wajib pajak, baik pribadi maupun badan.

Hanya saja, bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT-nya secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak, perlu menyiapkan berkas secara lengkap sebelum ke KPP.

Selain pelaporan secara manual ke kantor pajak, wajib pajak badan juga dapat menggunakan aplikasi e-Form sebagai alternatif pengisian SPT secara offline tanpa harus ke KPP.

Setelah pengisian SPT offline di e-Form, wajib pajak dapat mengunggah draft pengisian SPT tersebut ke sistem DJP secara online dan pelaporan pun selesai.

Referensi

JDIH Kemenkeu. PER-02.PJ.2019

Pajak.go.id. E-Form Versi Baru: Isi SPT Offline, Submit Online

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak