Daftar Isi
9 min read

Hal yang Wajib Disiapkan Sebelum Lapor SPT Online

Tayang 12 Sep 2022
Hal yang Wajib Disiapkan Sebelum Lapor SPT Online

Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak sudah jadi keharusan bagi setiap Wajib Pajak (WP) Pribadi maupun WP Badan. Ketahui hal yang wajib disiapkan sebelum lapor SPT online yang benar.

SPT Tahunan/Masa merupakan surat dalam bentuk formulir yang dapat digunakan WP untuk menyampaikan laporan perhitungan dan pembayaran pajak sesuai tenggat waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan perundang-undangan Pajak Penghasilan (PPh).

Agar pelaporan SPT online dapat lebih mudah dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan situs web terkait yang disebut DJP Online.

SPT pajak juga bisa dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang merupakan mitra resmi DJP seperti Klikpajak.id.

Melaporkan SPT secara online dapat memberikan berbagai manfaat bagi WP ketimbang lewat cara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Salah satunya, dapat mengakses akun DJP Online kapan dan di mana saja, yang tentunya praktis serta hemat waktu.

Sebelum lapor SPT tahunan online, ada hal yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak. Apakah itu? Simak ulasan Mekari Klikpajak berikut ini.

Persiapkan ini

Situs DJP Online atau aplikasi perpajakan lainnya menyediakan fitur e-Filing untuk membantu wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakan.

Aplikasi e-Filing merupakan portal yang memfasilitasi pelaporan SPT secara online. Untuk itu dapat mengaksesnya, Anda perlu mempersiapkan hal berikut.

Baca juga: Sanksi dan Denda Telat Lapor Pajak Pribadi, Ketahui dan Hindari

EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Agar dapat mendaftarkan akun DJP Online serta mengakses e-Filing, maka dibutuhkan EFIN.

Secara garis besar EFIN adalah merupakan nomor identifikasi wajib pajak yang dikeluarkan oleh DJP.

Bagaimanakah cara mendapatkan EFIN?

Dapatkan Kode EFIN Sebelum Memulai Lapor Pajak Online

Cara Mendapatkan EFIN

Anda dapat memperoleh EFIN dengan mendatangi KPP terdekat tanpa diwakilkan oleh siapa pun dan melakukan langkah-langkah berikut:

  • Anda harus mengakses situs DJP Online dan mengunduh syarat dan formulir permohonan EFIN badan atau pribadi. Namun, formulir ini juga bisa didapatkan di KPP terdekat.
  • Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
  • Siapkan beberapa berkas administrasi yang diperlukan untuk diberikan kepada petugas KPP saat mengurus EFIN. Berkas-berkas tersebut meliputi formulir permohonan aktivasi EFIN yang sudah diisi, alamat email aktif, KTP asli bagi WNI, dan KITAS/KITAP bagi WNA, lalu fotokopi dan NPWP pribadi asli.
  • Serahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas. Lalu, Anda akan memperoleh EFIN.

Ilustrasi melakukan lapor SPT online

Cara mengaktivasi EFIN

Setelah mendapatkan EFIN, Anda harus mengaktivasi nomor tersebut dengan langkah-langkah seperti di bawah ini:

  • Login ke situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id.
  • Kemudian, klik “Daftar di sini”, kemudian masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik “Verifikasi”.
  • Lalu akan muncul halaman di mana nama wajib pajak sudah terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi sudah terisi benar.
  • Setelahnya, di tahap registrasi, masukkan alamat email dan nomor ponsel. Buatlah kata sandi untuk login akun DJP Online.
  • Periksa email yang didaftarkan tadi. Akan ada tautan aktivasi dari DJP Online yang dikirim ke email tersebut. Klik tautan itu untuk mengaktivasi akun DJP Online.
  • Masukklah menggunakan NPWP dan kata sandi yang tadi dibuat.
  • EFIN sudah diaktivasi dan dapat digunakan untuk mengakses e-Filing dan lapor SPT online.

Ilustrasi lupa EFIN saat lapor SPT online

Lupa EFIN, Bagaimana Solusinya?

Saat lapor SPT online, terkadang menghadapi kendala. Salah satunya adalah lupa EFIN sehingga tidak dapat masuk ke akun DJP Online.

Jika itu yang terjadi, maka Anda tidak dapat mengajukan permohonan EFIN lagi karena nomor tersebut hanya diterbitkan satu kali dan berlaku seumur hidup.

Ini solusinya apabila Anda lupa EFIN:

  1. Pertama, bongkar kembali dokumen terkait perpajakan yang Anda miliki. Bukan tak mungkin kertas EFIN terselip di antara dokumen-dokumen itu.
  2. Kedua, apabila tidak ada di antara tumpukan dokumen, maka telusuri jejaknya di inbox email Anda dengan menuliskan kata “EFIN” di kolom pencarian. Jika tidak Anda hapus, seharusnya EFIN akan muncul.
  3. Ketiga, Anda bisa menggunakan fitur “chat pajak” di bagian sebelah kanan paling bawah pada lama resmi DJP.
  4. Keempat, kunjungi akun twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Mention akun tersebut, kemudian kirimkan direct message agar kerahasiaan data tetap terjaga.
  5. Kelima, selain akun twitter, Anda juga bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 sembari menyiapkan data diri serta NPWP Anda.
  6. Keenam, Anda dapat mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak terdekat/terdaftar atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan membawa berkas-berkas yang diperlukan untuk mencetak ulang EFIN.

Agar urusannya tidak rumit, penting bagi Anda untuk menyimpan nomor EFIN dengan aman, supaya tidak hilang atau lupa. Sehingga proses cara laporan SPT Tahunan online dapat dilakukan tanpa hambatan.

Agar lebih mudah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan/Masa pajak, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Contoh fitur aplikasi Klikpajak yang mempermudah Anda lapor SPT online

Keuntungan Menggunakan e-Filing Klikpajak

Anda akan mendapatkan kemudahan cara lapor SPT Tahunan / Masa pajak dengan menggunakan aplikasi e-Filing Klikpajak. Sebab Anda akan dipandu dengan langkah-langkah mudah.

Melaporkan seluruh jenis SPT melalui e-Filing Klikpajak gratis selamanya dan bisa dilakukan kapan saja serta di mana saja, seperti:

  • Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Baca juga: cara mudah lapor SPT Pajak online dan cara membuat ID Billing

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Manfaatkan Fitur Lengkap Klikpajak

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

Contoh fitur membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

e-Faktur Klikpajak

Selain e-Filing, berikut fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan:

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan, mulai dari:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Panduan langkah-langkah cara membuat e-Faktur dan contoh perhitungan PPN serta pelaporan SPT Masa PPN, selengkapnya bisa Anda lihat di SINI.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Baca juga: Scan QR Code e-Faktur : Cara Input Faktur Pajak Masukan Lewat Ponsel

Contoh fitur membuat bukti pemotongan PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

e-Bupot Klikpajak

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Seperti diketahui, pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot yang berlaku mulai 1 Agustus 2020 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020.

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana pun.
  • Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO, yang menjadi standar keamanan sistem teknologi informasi.
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Baca juga: Panduan Lengkap Bukti Potong PPh 23 dan Penggunaan e-Bupot

Contoh BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

e-Billing Klikpajak

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi. Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Contoh fitur aplikasi akuntansi online Jurnal.id yang terintegrasi dengan support system perpajakan Klikpajak.id

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online. Salah satunya adalah Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya. Klikpajak.id, mengerti kebutuhan Anda!

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak