Daftar Isi
6 min read

Lupa EFIN dan Cara Mendapatkannya Kembali

Tayang 09 Feb 2024
Last updated 19 Juli 2024
Lupa EFIN dan Cara Mendapatkannya Kembali

Jika lupa EFIN maka otomatis tidak dapat melanjutkan lapor SPT pajak maupun mengakses layanan perpajakan elektronik lainnya.

Namun tidak perlu panik apabila lupa atau EFIN hilang, Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana cara mendapatkannya kembali melalui layanan yang disediakan Ditjen Pajak.


DJP Tutup Layanan Lupa EFIN Melalui X/Twitter

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menutup layanan lupa nomor EFIN bagi wajib pajak yang ingin menanyakannya melalui akun Kring Pajak di X atau Twitter.

Penutupan layanan keluhan lupa EFIN melalui akun Kring Pajak ini disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya.

Melalui pengumuman tersebut, DJP mengimbau agar wajib pajak menggunakan layanan email untuk menyampaikan lupa EFIN.

“Lupa EFIN? Tinggal kirim email. Mulai 5 Februari 2024, layanan lupa EFIN beralih dari X/Twitter Kring Pajak ke email.” -@ditjenpajakri

Layanan Lupa EFIN yang Disediakan DJP

Kini Ditjen Pajak hanya membuka layanan lupa WFIN melalui beberapa saluran.

A. Layanan lupa EFIN untuk wajib pajak pribadi:

  • Saluran telepon 1500200
  • Live Chat di www.pajak.go.id
  • Email ke lupa.efin@pajak.go.id
  • Aplikasi M-Pajak
  • Datang ke KPP/KP2KP terdekat

B. Layanan lupa EFIN untuk wajib pajak badan:

  • Telepon 1500200
  • Live Chat www.pajak.go.id
  • Datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat

Pelayanan dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB untuk layanan telepon, Live Chat, email.

Sedangkan pelayanan lupa EFIN yang dibuka pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat adalah layanan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Contoh Nomor EFIN Pajak

Lupa EFIN Pajak atau EFIN Hilang? Ini Cara Mendapatkannya lagi

Baca Juga: Cara Daftar Akun DJP Online

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan layanan lupa EFIN, wajib pajak harus menyapkan dokumen yang diperlukan untuk dilakukan verifikasi dan proses konfirmasi data atau informasi.

Berikut data yang harus Anda siapkan saat mengajukan kembali EFIN ketika lupa EFIN atau EFIN hilang:

1. Kartu tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

3. Alamat rumah terdaftar pada saat registrasi EFIN sebelumnya

4. Alamat email atau nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN sebelumnya

5. Tahun pajak SPT terakhir (misalnya, SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT Tahun Pajak 2022 yang disampaikan pada Maret 2023, maka jawabannya adalah 2022)

Baca Juga: Permohonan EFIN Badan: Syarat dan Cara Membuatnya

Pilihan Cara Mengatasi Lupa EFIN Pajak

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan saat lupa EFIN pajak atau EFIN hilang yang bisa Anda pilih salah satunya melalui layanan yang tersedia dari DJP.

1. Hubungi KPP melalui telepon

Anda dapat menghubungi petugas pajak lewat saluran telepon melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi KPP.

Untuk mengetahui alamat dan email serta nomor telepon resmi KPP, selengkapnya temukan di sini: Daftar Unit Kerja DJP

Perlu diperhatian, satu panggilan telepon WP hanya untuk satu kali permohonan layanan lupa EFIN.

Pastikan Anda sendiri yang melakukan panggilan (telepon). Sebab petugas nanti akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan penelepon merupakan pihak yang melakukan permohonan lupa EFIN.

Proses Pengecekan Data:

  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang Anda diberikan dengan database DJP.
  • Jika semua data sudah sesuai atau cocok, maka petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi melalui email yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.
  • Satu email WP hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
  • Dalam permohonan lupa EFIN yang diajukan lewat email, harus dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO).
  • Anda juga harus mengirimkan swafoto atau selfie sambil memegang KTP dan kartu NPWP.
  • Petugas nanti akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang Anda berikan dengan database DJP.
  • Apabila semua data sudah sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF ke email Anda.

2. Permohonan Melalui Live Chat

Selain menghubungi petugas pajak lewat telepon, Anda juga dapat mengajukan lupa EFIN atau EFIN hilang melalui layanan Live Chat DJP.

  • Untuk pengajuan saat lupa EFIN atau hilang EFIN melalui Live Chat Pajak, silakan kunjungi laman situs pajak.go.id.
  • Setelah masuk ke laman utama DJP, pada bagian kanan bawah situs DJP akan muncul logo “Tanya Fisko”.
  • Selanjutnya, klik logo Live Chat Pajak tersebut, kemudian pilih identitas Anda (wajib pajak yang ber-NPWP/NIK atau Non-NPWP).
  • Kemudian klik “Selanjutnya”, lalu isi data identitas Anda pada kolom yang tersedia (NPWP/NIK, Nama, Email, Telepon).
  • Lalu pilih jenis pertanyaan yang akan diajukan, dan klik “Mulai Percakapan”.
  • Petugas resmi pajak akan melayani melalui fitur chat tersebut.
  • Sempaikan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT online.
  • Petugas pajak selanjutnya akan memberikan langkah-langkah kepada Anda untuk mendapatkan kembali nomor EFIN.

3. Mengajukan Melalui Email

Wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan lupa EFIN ke email: lupa.efin@pajak.go.id, dengan cara berikut:

  • Gunakan email yang terdaftar, buat permohonan dengan subjek email: “Lupa EFIN”.
  • Cantumkan NPWP, Nama wajib pajak, Alamat terdaftar, Nomor telepon/handphone terdaftar.
  • Juga melakukan afirmasi dengan mengetik: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

4. Melalui Aplikasi M-Pajak

Anda juga dapat menggunakan llayanan lupa EFIN melalui saluran M-Pajak DJP, caranya:

  • Unduh dan install aplikasi M-Pajak di Google Play bagi pengguna Android, atau M-Pajak di App Store jika menggunakan iOS.
  • Setelah ter-install, buka aplikasi M-Pajak, pada halaman utama klik menu “EFIN”.
  • Masukkan data yang diminta dengan benar.
  • Ikuti instruksi pengambilan swafoto dan lakukan konfirmasi data wajib pajak.
  • Setelah foto wajib pajak tervalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email Anda yang terdaftar.
  • Apabila validasi foto diri tidak sesuai, sistem akan mengirim kode verifikasi ke nomor ponsel Anda yang terdaftar.
  • Kemudian masukkan kode vrifikasi tersebut, jika kode sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke email terdaftar.

5. Datang ke Kantor Pajak Terdekat

Apabila Anda memilih untuk datang langung ke kantor pajak untuk mengurus lupa EFIN, berikut langkah-langkahnya:

  • Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan yang disyaratkan.
  • Cari alamat KPP terdekat dengan cek Unit Kerja DJP.
  • Datang langsung ke kantor pajak terdekat.
  • Lakukan pedaftaran layanan pada loket pelayanan terpadu.
  • Serahkan berkas dan petugas akan memeriksanya.
  • Jika data sudah lengkap dan benar, EFIN akan dikirimkan ke email Anda yang terdaftar.

6. Cara Lain jika Lupa EFIN

Selain melalui layanan informasi di atas, masih ada beberapa cara lain yang bisa dicoba ketika Anda lupa EFIN pajak atau EFIN hilang, yaitu:

1. Bongkar kembali berkas-berkas perpajakan, mungkin saja kertas nomor EFIN WP terselip di sana.

2. Jika belum ketemu, silakan cek inbox email. Ketika kata kunci  “EFIN” pada kolom pencarian (search), barangkali Anda belum menghapusnya email dari DJP.

Infografik Lupa EFIN Pribadi

Klikpajak_Lupa EFIN Infografik

Segera Laporkan SPT Pajaknya

Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Anda juga dapat mengelola pajak lainnya lebih mudah dan cepat di Mekari Klikpajak karena memiliki fitur lengkap aplikasi pajak online dan terintegrasi.

Kategori : AdministrasiEdukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami