Lupa EFIN saat akan lapor SPT pajak melalui e-Filing? Tidak perlu panik karena Anda dapat menemukan panduan lengkap cara mendapatkan EFIN kembali saat lupa atau EFIN hilang di sini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI untuk sementara waktu masih membatasi melayani Wajib Pajak (WP) secara tatap muka demi menghindari penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam kondisi seperti ini, akses-akses online pun dioptimalkan oleh DJP, termasuk melayani Wajib Pajak (WP) lewat pos.
Lantas, bagaimana jika ingin melakukan aktivasi atau menggunakan e-Filing tapi lupa dengan nomor EFIN?
Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan DJP bagi WP untuk melakukan pelaporan pajak online melalui aplikasi pajak resmi yang disahkan DJP.
EFIN berfungsi sebagai salah satu bentuk autentikasi agar setiap transaksi pajak online bisa terenkripsi.
Dengan begitu, terjamin keamanannya.
EFIN harus segera diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang digunakan, segera setelah mendapatkannya
Sebab jika sudah lebih dari 30 hari tidak diaktivasi, maka WP harus kembali mengulang permohonan nomor EFIN dari awal dan melakukan cara aktivasi eFIN seperti semula.
Jika lupa nomor EFIN, tidak perlu panik. Ada beberapa solusi yang dapat diambil untuk mengetahui nomor EFIN walaupun kantor pajak sedang tutup.
Seperti apa caranya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan Anda.
Pentingnya EFIN Pajak
Dalam perpajakan Indonesia, EFIN berperan sangat penting, baik itu untuk WP Orang Pribadi (OP) maupun Wajib Pajak badan.
Sebab seperti disampaikan sebelumnya, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP Kementerian Keuangan RI supaya WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Aturan mengenai EFIN ini termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan nomor EFIN Pribadi dan EFIN untuk Badan tentu saja tidak sama.
Untuk permohonan nomor EFIN WP OP, tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang mengajukan secara kolektif.
Adapun untuk pengajuan permohonan EFIN Badan online, dilakukan oleh pengurus dalam perusahaan tersebut atau orang yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan atau badan.
Nantinya, pengurus yang ditunjuk perusahaan tersebut yang akan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang semuanya sekarang dianjurkan lewat online demi menghindari penyebaran Covid-19.
Siapkan Data Pengajuan EFIN saat Lupa EFIN Pajak
Bagi WP yang lupa EFIN Pajak atau EFIN hilang, bisa mendapatkan kembali nomor EFIN setelah dengan melakukan konfirmasi beberapa data atau informasi.
Data apa sajakah itu?
Berikut data yang harus Anda siapkan saat mengajukan kembali EFIN ketika lupa EFIN atau EFIN hilang:
1. Kartu tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Panduan lengkap membuat NPWP online:
2. Alamat rumah terdaftar pada saat registrasi EFIN sebelumnya
Panduan lengkap membuat EFIN online:
3. Alamat email atau nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN sebelumnya
4. Tahun pajak SPT terakhir (misalnya, SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT Tahun Pajak 2020, tetapi disampaikan pada Maret 2021, maka jawabannya adalah 2020)
Ilustrasi NPWP untuk mengajukan saat lupa EFIN atau EFIN hilang
Ikuti Langkah Berikut Saat Lupa EFIN Pajak atau EFIN Hilang
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan saat lupa EFIN pajak atau EFIN hilang yang bisa Anda pilih salah satunya.
A. Hubungi Petugas Pajak jika Lupa EFIN Pajak atau EFIN Hilang
Anda dapat menghubungi petugas pajak lewat telepon melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi KPP.
Di mana alamat dan email serta nomor telepon KPP?
Untuk menjadi perhatian, satu panggilan telepon WP hanya untuk satu kali permohonan layanan lupa EFIN.
Pastikan Anda sendiri yang melakukan panggilan (telepon).
Sebab petugas nanti akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
Pengecekan Data
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang Anda diberikan dengan database DJP
Jika semua data sudah sesuai atau cocok, maka petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi melalui email yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.
Satu email WP hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Dalam permohonan lupa EFIN yang diajukan lewat email, harus dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO)
Anda juga harus mengirimkan swafoto atau selfie sambil memegang KTP dan kartu NPWP.
Petugas nanti akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang Anda berikan dengan database DJP.
Apabila semua data sudah sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF ke email Anda.
B. Alternatif jika Lupa EFIN Pajak atau EFIN Hilang
Selain menghubungi petugas pajak lewat telepon, Anda juga dapat mengajukan saat lupa EFIN atau EFIN hilang melalui pilihan berikut:
1. Chat Pajak
Untuk pengjuan saat lupa EFIN atau hilang EFIN melalui Chat Pajak, silakan kunjungi laman situs pajak.go.id.
Pada bagian kanan bawah situs DJP akan muncul logo “Chat Pajak”.
Selanjutnya, Anda hanya tinggal klik logo dan petugas resmi pajak akan melayani melalui fitur chat tersebut.
Sempaikan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT online.
Petugas pajak selanjutnya akan memberikan langkah-langkah kepada Anda untuk mendapatkan kembali nomor EFIN.
Saat yang sama, siapkan juga KTP dan NPWP.
Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online dan Akun Klikpajak
2. Akun Twitter @kring_pajak
Anda juga bisa menghubungi layanan ini saat lupa nomor EFIN.
Layanan pemberian informasi kedua yang dapat diakses bila lupa nomor EFIN pajak atau EFIN hilang adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak.
Anda hanya tinggal mention atau kirim direct message pada username akun tersebut.
Selanjutnya tunggu saja, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui fitur Direct Message (DM) pada Twitter agar kerahasiaan dan keamanan data pajak tetap terjaga.
Ikuti instruksi yang diberikan admin akun Kring Pajak melalui DM dan Anda akan mendapatkan kembali EFIN Anda.
Mengakses live chat, Twitter, dan telepon Kring Pajak hanya dapat dilakukan selama jam operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP, yakni setiap hari kerja (Senin sampai Jumat), pukul 08.00 sampai 16.00.
Tak hanya untuk EFIN, layanan pemberian informasi tersebut juga bisa digunakan untuk mendapatkan informasi kode verifikasi penyampaian SPT bagi WP yang mengalami kendala dalam pengiriman kode verifikasi melalui email.
Anda harus memberikan data yang sama atau sesuai kepada petugas pajak yang melayani lewat Kring Pajak.
Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP, maka Anda akan menerima email dari [email protected] yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF.
File ini terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email sama.
C. Cara Lain Menemukan EFIN Hilang atau Lupa EFIN Pajak
Selain melalui layanan informasi di atas, masih ada beberapa cara lain yang bisa dicoba ketika Anda lupa EFIN pajak atau EFIN hilang, yaitu:
1. Bongkar kembali berkas-berkas perpajakan, mungkin saja kertas nomor EFIN WP terselip di sana.
2. Jika belum ketemu, silakan cek inbox email. Ketika kata kunci “EFIN” pada kolom pencarian (search), barangkali Anda belum menghapusnya email dari DJP.
Proses atau Cara Aktivasi EFIN Pajak secara Online
Sebelum menggunakan EFIN untuk lapor SPT pajak di e-Filing, terlebih dahulu Anda harus melakukan aktivasi EFIN.
Jika Anda belum mengaktifkan EFIN, berikut tata cara melakukan aktivasi EFIN Pajak setelah mendapatkan kembali nomor EFIN saat lupa EFIN pajak atau EFIN hilang:
1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN melalui email resmi KPP
Untuk menjadi pertahian, satu email hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
2. Kirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP melalui email serta persyaratan lainnya
3. Petugas pajak nantinya akan mengecek kesesuaian data yang Anda kirimkan dengan database DJP
4. Jika semua sudah cocok, petugas pajak akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email yang sudah didaftarkan sebelumnya
Di mana alamat dan email serta nomor telepon KPP?
Setelah mendapatkan EFIN dan mengaktifkan EFIN pajak, selanjutnya Anda dapat melaporkan SPT Tahunan pajak melalui e-Filing Klikpajak.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.
Lapor SPT juga gratis selamanya melalui eFiling pajak online Klikpajak.
Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
- Cara Lapor SPT Tahunan Badan di e-SPT Badan
- Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing
- Cara Lapor Pajak Badan Online yang Mudah dan Benar
Aturan Baru Sanksi Tidak/Telat Lapor SPT Pajak
DJP telah menentukan kapan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maupun PPN.
WP yang tidak lapor atau terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.
Sebelumnya, pengenaan sanksi terlambat dan kurang bayar pajak sebesar 2% per bulan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009.
Namun ketentuan diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.
Hasil penghitungan sanksi telat lapor SPT dan kurang bayar pajak terbaru pengenaan sanksi terkait pelaporan SPT jumlahnya bisa lebih rendah dibanding sanksi sebelumnya.
Baca juga: Aturan Baru Membuat e-Faktur dan Mengkreditkan PPN di UU Cipta Kerja
Infografik Lupa EFIN Pribadi
Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak
Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.
Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Lebih Mudah Urus Perpajakan Lainnya di Klikpajak
Bukan hanya fitur lapor SPT pajak di e-Filing saja, Anda juga dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan lainnya di aplikasi pajak online Klikpajak.id dengan lebih mudah.
Sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap untuk mempermudah urusan perpajakan Anda.
Anda dapat membuat Faktur Pajak elektronik maupun Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 hingga penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh maupun PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan cara yang simpel.
Berikut fitur lengkap Klikpajak yang semakin membuat urusan administrasi perpajakan Anda lebih efektif dan efisien.