Daftar Isi
7 min read

Gagal Update e-Faktur? Ini Alternatif Download e-Faktur 3.0

Tayang 31 May 2021
Last updated 19 Juli 2024
Gagal Update e-Faktur? Ini Alternatif Download e-Faktur 3.0

Sebagai Wajib Pajak (WP) yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), mungkin Sobat Klikpajak kerap menghadapi sejumlah kendala saat menggunakan aplikasi pembuatan Faktur Pajak elektronik. Salah satunya saat harus melakukan update e-Faktur. Mekari Klikpajak akan menunjukkan alternatif download e-Faktur 3.0 di sini.

Seperti kita tahu, sejak akhir 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak yang melakukan transaksi barang/jasa kena pajak membuat Faktur Pajak dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem e-Faktur yang sudah diperbarui.

Sistem e-Faktur yang sudah diperbarui ini memiliki sejumlah fitur otomatis atau biasa disebut prepopulated.

Bagi yang selama ini menggunakan e-Faktur desktop, harus melakukan update e-Faktur versi 3.0 dari sebelumnya e-Faktur versi 2.2. Jika tidak, tentu saja tidak akan bisa membuat Faktur Pajak elektronik.

Lalu, bagaimana jika proses update e-Faktur 3.0 ini mengalami kegagalan? Adakah soluasi atau alternatif download e-Faktur 3.0?

Terus simak penjelasan dari Klikpajak.id tentang alernatif download e-Faktur 3.0 untuk memudahkan Sobat Klikpajak mengelola Faktur Pajak elektronik.

YouTube video

Kewajiban Membuat eFaktur & Alternatif Download e-Faktur

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), membuat e-Faktur merupakan suatu kewajiban yang telah diberlakukan sejak Juli 2016 lalu.

Selain proses yang lebih simpel, salah satu tujuan penggunaan aplikasi e-Faktur ini adalah untuk mengurangi adanya Faktur Pajak fiktif.

Faktur pajak sendiri sangat penting bagi PKP karena dapat digunakan sebagai bukti atau pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat oleh PKP dalam transaksi jual/beli produk dan jasa yang tergolong sebagai Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

e-Faktur merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh DJP untuk memudahkan PKP untuk membuat Faktur Pajak elektronik dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara daring.

Seiring berjalannya waktu, DJP terus melakukan pembaruan sistem pada aplikasi e-Faktur untuk memberikan layanan yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan.

Namun untuk bisa menikmati layanan dari pembaruan sistem tersebut, Sobat Klikpajak harus melakukan update aplikasi e-Faktur versi terbaru.

e-Faktur terbaru adalah e-Faktur 3.0 yang berlaku nasional mulai 1 Oktober 2020.

Wajib Update eFaktur 3.0

Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.

Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Ingat, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.

Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di aplikasi e-Faktur.

Namun ada kalanya update eFaktur 3.0 terbaru ini tak berjalan mulus saat download patch terbaru ini.

Cari tahu mengenai bagaimana cara install eFaktur 3.0 serta setting server client

Tak perlu bingung, karena ada alternatif download e-Faktur 3.0 saat melakukan pembaruan sistem yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.

Tapi sebelum itu, Klikpajak.id juga akan mengulas bagaimana cara update eFaktur 3.0 ini.

Alternatif Download e-Faktur jika Gagal Update eFaktur 3.0Ilustrasi update eFaktur 3.0 dan alternatif download e-Faktur saat gagal update e-Faktur 3.0

Baca juga :eFaktur Error? Ketahui Penyebab ETAX-40001 Tidak Dapat Menghubungi e-taxinvoice Server

Cara ‘Update’ eFaktur 3.0 & Alternatif Download e-Faktur Versi Terbaru DJP Online

Sudah tahu cara update eFaktur 3.0?

Caranya, dengan mengunduh (download) dari patch yang disediakan DJP dan memasang (install) ke perangkat komputer Anda.

Baca juga: Cek Penyebab e-Nofa Login Bermasalah dan Cara Mengatasinya

Berikut langkah-langkah cara update e-Faktur 3.0 yang menggantikan versi e-Faktur 2.2 DJP Online:

  1. Back up e-Faktur versi terdahulu, yakni e-Faktur 2.2 untuk berjaga-jaga apabila terjadi gagal update aplikasi e-Faktur 3.0. 
  2. Lalu siapkan dokumen berupa nomor sertifikat elektronik.
  3. Unduh aplikasi e-Faktur 3.0 pada laman efaktur.pajak.go.id
  4. Apabila sudah terunduh, extract file aplikasi e-Faktur 3.0 itu. Setelah selesai, akan ada tiga file, yakni ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain dan ETaxInvoiceUpd
  5. Copy tiga file tersebut, lalu paste ke dalam folder e-Faktur 2.2 yang akan diupdate
  6. Setelah itu muncul notifikasi, lalu klik replace the files. Kemudian, klik jalankan aplikasi e-Faktur Anda dengan mengklik ETaxInvoice
  7. Anda akan diarahkan untuk memilih database. Silakan klik local database. Lalu klik connect.
  8. Setelah itu, login ke dalam aplikasi e-Faktur. Jika e-Faktur berhasil diupdate maka Anda akan melihat menu baru yaitu prepopulated data
  9. Jangan lupa lakukan setting referensi Sertifikat Elektronik sebelum menggunakan e-Faktur 3.0

Update e-Faktur Gagal, Bagaimana Solusinya?

Tidak dimungkiri, tak jarang saat melakukan proses instalasi e-Faktur itu mengalami kegagalan.

Ada banyak faktor yang membuat proses update e-Faktur gagal.

Mulai dari karena adanya gangguan sinyal dari koneksi internet, klien tidak terdaftar, sistem operasi komputer tidak mendukung, serta file corrupt yang disebabkan oleh koneksi atau adanya virus.

Baca juga: Penyebab Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Gagal dan Cara Mengatasi

Agar terhindar dari kegagalan update e-Faktur, berikut solusi yang bisa Sobat Klikpajak lakukan:

  1. Jangan download e-Faktur pada jam-jam sibuk karena rentan akan gangguan/eror.
  2. Jika gagal, ulangi lagi prosesnya, sebab bisa saja itu dipicu oleh jam-jam sibuk atau koneksi internet yang tidak stabil.
  3. Perbesar bandwith atau jaringan pita lebar, yang merupakan kapasitas maksimum dari suatu jalur komunikasi yang digunakan untuk mengirim data dalam hitungan detik.
  4. Periksa kembali koneksi internet.

Alternatif Download e-Faktur jika Gagal Update eFaktur 3.0Ilustrasi gagal download e-Faktur 3.0

Perhatikan ini Sebelum ‘Download’ e-Faktur DJP Online

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 DJP Online di perangkat komputer atau laptop Sobat Klikpajak, maka terdapat beberapa spesifikasi teknis dan sistem operasi komputer yang harus dipenuhi, di antaranya:

a. Spesifikasi Teknis:

  • Processor Dual Core.
  • Memory 3GB RAM.
  • Kapasitas penyimpan 50 GB Harddisk space.
  • Monitor/layar VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768.
  • Perangkat penunjang untuk jaringan (intranet maupun internet).

Baca juga: Ingat! ‘Update’ e-Faktur Pajak 3.0 Berlaku Tahun ini

b. Spesifikasi Sistem Operasi:

  • Komputer menggunakan sistem operasi Linux/Mac OS/ Microsoft Windows.
  • Sistem operasinya menggunakan versi 32 bit atau 64 bit.
  • Perangkat sudah terinstall Adobe Reader dan Java Runtime Environment (JRE) 7 atau biasa disebut versi 1.7 Jika belum terpasang, Anda dapat menginstall program-program tersebut terlebih dahulu. 

Selain spesifikasi teknis dan sistem operasi komputer, yang tak kalah penting pastikan pula koneksi internet Sobat Klikpajak berjalan mulus agar tak terjadi hambatan saat download e-Faktur atau update e-Faktur 3.0.

Alternatif Download e-Faktur: Cara Mudah Gunakan e-Faktur 3.0 Tanpa ‘Update’ Sistem

Tahukah Sobat Klikpajak, ada cara mudah untuk bisa memanfaatkan fitur baru dalam e-Faktur 3.0.

Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

Jadi, ketika Sobat Klikpajak menggunakan e-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.

“Langsung saja gunakan aplikasinya, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur, pembayaran PPN, hingga pelaporan SPT Masa PPN Sobat Klikpajak dengan mudah hanya dalam satu langkah.”

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Sobat Klikpajak di https://my.klikpajak.id/register.

Baca juga: Poin-poin Aturan Perpajakan di UU HPP

Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga Sobat Klikpajak dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.

Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:

  1. Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
  2. Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur
  3. Cara Menggunakan Prepopulated Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
  4. Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Klikpajak
  5. Apa Saja Kemudahan Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak

Kelola Pajak Lainnya Lebih Mudah & Cepat dengan Klikpajak

Setelah mengetahui alternatif download e-Faktur versi terbaru ini, kini saatnya Sobat Klikpajak mengetahui cara urus perpajakan yang mudah dan cepat hanya di aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Melalui Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat mengurus berbagai kewajiban perpajakan dengan mudah dan cepat karena dapat dilakukan dalam satu platfrom, sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Karena dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak yang Terintegrasi, Anda dapat mengurus semua perpajakan perusahaan atau pajak bisnis hanya dalam satu platform.

Kategori : e-Faktur
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami