Penyebab gagal lapor SPT Tahunan online maupun SPT Masa cukup beragam, mulai dari gangguan server DJP hingga salah dalam pengisian kolom lapor SPT. Ketahui penyebabnya dan solusi untuk mengatasinya.
Palaporan pajak kini secara online melalui fitur yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Mekari Klikpajak untuk melaporkan SPT pajak.
Namun, saat melaporkan SPT Tahunan online maupun SPT Masa, terkadang terjadi kendala seperti jaringan internet buruk, server down atau gangguan maintenance dan masih banyak lagi.
Apabila saat ini mengalami gagal lapor SPT Masa maupun pelaporan SPT Tahunan online gagal, Mekari Klikpajak akan menunjukkan apa saja penyebab dan cara mengatasinya untuk Anda.
Gagal Membuat SPT Tahunan-Masa Online
Meski tergolong mudah, kendala teknis memang tidak bisa dihindari saat melapor SPT Tahunan/Masa Pajak secara online.
Selain itu, wajib pajak juga perlu ketelitian dalam mengisi formulir SPT Tahunan/Masa tersebut.
Cek beberapa masalah yang menjadi penyebab gagalnya pelaporan SPT Tahunan online maupun SPT Masa beserta solusinya:
1. Muncul Kode ERROR 405
Penyebab:
- Gagal membuat SPT karena status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak.
Solusi:
- Silakan hubungi Account Representative di KPP untuk mengurus NPWP.
2. NTPN tidak valid
Penyebab:
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diisi tidak sesuai dengan sistem.
Solusi:
- NTPN harus diisi menggunakan karakter yang case sensitive dan Kode Jenis Setor (KJS) dan Kode Akun Pajak (KAP) harus sesuai.
3. Nomor Pemindahbukuan tidak valid
Penyebab:
- Nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai sistem.
Solusi:
- Nomor Pemindahbukuan harus diisi menggunakan karakter yang case sensitive dan sesuai format.
4. Jenis pembayaran tidak dipilih
Penyebab:
- Tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau Pemindahbukuan (Pbk).
Solusi:
- Wajib pajak harus memastikan data yang ingin diisi, apakah NTPN atau Pbk
5. Mengisi formulir 1770 SS dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta
Penyebab:
- SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS tidak bisa digunakan bagi WP dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000.
Solusi:
- Menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang sesuai, yaitu 1770 atau 1770 S.
6. NPWP tidak ditemukan saat input Bukti Potong (Bupot)
Penyebab:
- NPWP yang dimasukkan ke bagian Bupot tidak ada dalam sistem.
Solusi:
- Periksa kembali NPWP Pemotong. WP harus memasukkan NPWP dengan benar, terdiri dari 15 digit dan hanya angka.
7. NPWP tidak lengkap
Penyebab:
- NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit.
Solusi:
- Periksa kembali NPWP Pemotong. WP harus memasukkan NPWP dengan benar, terdiri dari 15 digit dan hanya angka.
8. Muncul kode error 302, status code 0 atau bad request
Penyebab:
- Koneksi terputus dan session time out (melebihi 30 menit).
Solusi:
- Login ulang dan jika isian cukup banyak atau data belum lengkap, WP bisa menggunakan e-Form sebagai alternatif.
9. Tidak dapat masuk ke Halaman e-Filing
Penyebab:
- Nomor telepon pada profil wajib pajak belum diisi atau role e-Filing tidak ada.
Solusi:
- WP melakukan update profil pada DJP online, atau hubungi Kring Pajak jika tetap gagal masuk.
10. CSV gagal Decrypt
Penyebab:
- CSV Corrupt atau ada karakter yang tidak bisa diterima database.
Solusi:
- WP harus membuat ulang CSV.
Baca Juga: Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770
Gagal Menyimpan SPT Tahunan-Masa Online
Masalah yang sering terjadi saat menyimpan SPT Tahunan online dengan e-Filing karena data tidak lengkap.
SPT Tahunan tidak lengkap jika dalam kondisi seperti berikut:
1. Nihil
Penyebab:
- WP tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja.
- WP tidak mengisi daftar harta dengan lengkap.
- Kolom Kode Harta pada Tabel Daftar Harta tidak sesuai.
- Kolom Kode Utang pada tabel Daftar Utang tidak sesuai.
Solusi:
- WP mengisi data bukti potong dengan lengkap.
- WP mengisi daftar harta dengan lengkap. Harta harus diisi, dengan nilai tidak boleh 0, dan keterangan harus diisi.
- WP memilih Kode Harta dengan benar.
- WP memilih Kode Utang dengan benar.
2. Kurang Bayar
Penyebab:
- Semua penyebab untuk SPT dengan status Nihil.
- WP belum melakukan pembayaran.
- WP sudah melakukan pembayaran, namun nominal yang dibayarkan kurang dari nilai kurang bayar pada SPT.
- WP tidak mengisi tanggal pelunasan.
Solusi:
- Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil.
- WP harus sudah melakukan pembayaran untuk dapat melaporkan SPT.
- WP harus melakukan pembayaran sejumlah dengan nilai Kurang Bayar pada SPT.
- WP harus mengisi tanggal pelunasan.
3. Lebih Bayar
Penyebab:
- Semua peneyebab untuk SPT dengan status Nihil.
- WP belum mengunggah keterangan atau dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT.
Solusi:
- Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil.
- WP harus mengunggah dokumen pendukung dalam bentuk ekstensi .pdf (maksimal 40 MB).
4. Processing terus menerus
Penyebab:
- Data belum lengkap.
Solusi:
- Cek kembali isian SPT.
- Apabila mengambil data harta/utang/daftar keluarga, dipastikan tidak ada kolom yang tidak lengkap.
Gagal Submit SPT Tahunan-Masa Online
Berikut masalah yang sering terjadi saat submit SPT Tahunan online dengan e-Filing:
1. Aktivasi WP NE tidak berhasil
Penyebab:
- Sistem gagal melakukan aktivasi WP Non Efektif (NE).
Solusi:
- Ulangi lagi dan coba kembali.
2. Permintaan Token tidak berhasil
Penyebab:
- Token tidak terkirim ke email.
Solusi:
- Cek isi data sesuai dengan penyelesaian pada bagian kode error simpan SPT.
- Cek email pada aplikasi DJP online.
3. BPS sudah tersedia
Penyebab:
- WP mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP.
Solusi:
- Pastikan SPT belum pernah dikirim.
- Lapor ke Kring Pajak.
4. BPJS sebelumnya belum ada
Penyebab:
- WP mengirimkan SPT tidak sesuai urutan status pembetulan.
Solusi:
- WP harus mengirimkan dengan status normal atau pembetulan 0.
5. Invalid token
Penyebab:
- WP tidak logout saat terakhir kali menggunakan aplikasi
Solusi:
- Tunggu sejenak, lalu login kembali.
6. Token tidak sesuai
Penyebab:
- Berulang kali meminta token, atau token yang dipakai bukan token terakhir
Solusi:
- Cek email, cari token terakhir atau minta ulang token kembali
7. SPT/Kirim SPT tidak muncul
Penyebab:
- Null/error
Solusi:
- Hubung Kring Pajak
Untuk mengurangi terjadinya kendala, pastikan data-data atau informasi yang Anda isi sesuai dan benar.
Baca Juga: Punya Aset Kripto? Begini Cara Lapor NFT di SPT Tahunan
Gagal Login DJP Online dan Solusi
Berikut beberapa penyebab gagal login DJP Online ketika mengakses e-Filing dan solusinya:
1. Nomor telepon
Penyebab:
- Kode nomor telepon yang terdaftar di DJP tidak sesuai
Solusi:
- Periksa nomor telepon pada profil Anda
- Ubah nomor telepon dengan awalan kode 62
- Jika nomor telah menggunakan awal 62, ubah menjadi 0
- Lanjutkan klik “ubah profil”, ubah kembali ke awal kode 62
- Kemudian klik “ubah profil” lagi dan coba kembali mengakses menu e-Filing
2. Gagal registrasi padahal telah klik tautan aktivasi
Penyebab:
- Koneksi internet tidak stabil
Solusi:
- Lakukan permintaan untuk kirim ulang tautan aktivasi kembali yang terdapat pada halaman DJP Online, klik “Kirim Link Aktivasi”
3. Kode verifikasi salah atau tidak sesuai
Penyebab:
- Kode server yang tertera pada laman DJP Online berbeda dengan yang tertera dalam email
Solusi:
- Periksa email terbaru dan pastikan kembali server code yang tertera sama persis
- Jika kode masih berbeda, lakukan permintaan kirim ulang kode verifikasi
4. Tidak bisa login menggunakan alamat email
Penyebab:
- Kendala pada email yang digunakan
Solusi:
- Lakukan login menggunakan nomor telepon yang telah didaftarkan dan gunakan password yang sesuai
5. Akun DJP Online bermasalah
Penyebab:
- Lupa password akun DJP Online
Solusi:
- Cobalah gunakan fitur lupa ganti (reset) kata sandi yang tertera pada halaman DJP Online
Gagal Pengisian Data dan Solusi
Berikut beberapa penyebab gagal pengisian data pelaporan SPT Tahunan di e-Filing:
1. Notifikasi error saat verifikasi pengiriman SPT
Penyebab:
- Dokumen pelaporan SPT Tahunan belum lengkap
Solusi:
- Periksa kelengkapan dokumen sebelum lapor
- Pastikan pengisian formulir SPT 1770S pada Lampiran I Bagian C dan Lampiran II Bagian B sudah benar
2. Nama tidak muncul padahal NPWP pemberi kerja telah diisi
Penyebab:
- Koneksi internet terputus
Solusi:
- Cobalah hapus SPT, kemudian logout dari akun DJP Online Anda
- Kemudian coba login kembali
3. Bukti penerimaan elektronik (BPE) tidak muncul
Penyebab:
- Terjadi error pada DJP Online
Solusi:
- Periksa kembali menu e-Filing, jika BPE telah muncul, artinya pelaporan SPT Tahunan online berhasil
Kenali Beberapa Kode Error DJP Online
Error code atau kesalahan yang muncul di laman DJP Online seringkali ditemui saat melakukan lapor SPT Online.
Berikut beberapa error code yang sering muncul saat wajib pajak lapor SPT beserta solusinya:
1. Server Not Found 404 atau error 405
Solusinya, coba klik tombol “Back” pada browser atau refresh pada halaman DJP Online dan login ulang dengan akun Anda.
2. Kode Kesalahan: REG008
Apabila Anda menemukan pesan kesalahan REG008 saat melakukan login dengan menggunakan NPWP yang sudah terdaftar, cobalah akses halaman reset password DJP Online.
Kemudian, pada bagian lupa email, klik “Ya” dan masukkan alamat email aktif Anda. Periksa inbox/kotak masuk email Anda, lalu klik tautan yang dikirimkan dan buatlah password baru.
Dengan menempuh solusi ini, maka Anda tidak perlu melakukan daftar ulang kembali.
3. Kode Kesalahan: SO002
Ketika kode kesalahan ini yang muncul, berarti data tidak ditemukan karena Anda belum terdaftar di e-Filing DJP Online.
Cobalah untuk melakukan pendaftaran kembali di halaman registrasi DJP Online.
4. Kode Kesalahan: SO004
Kode kesalahan ini muncul apabila Anda telah menerima email aktivasi yang dikirimkan oleh DJP Online, tetapi Anda belum mengklik tautan tersebut.
5. Error Status Code: 0
Error code ini terjadi dan muncul saat Anda akan mengirimkan SPT.
Solusi untuk error code ini, coba periksa kembali data isian laporan harta.
Jika masih terdapat nilai nol, maka data tersebut harus isi terlebih dahulu.
6. Error 403 atau Error 405
Pesan error ini ditampilkan karena Anda tidak memiliki otoritas unuk mengakses layanan ini.
Coba lakukan clear cache browser Anda dan restart komputer Anda.
Jika belum juga mendapatkan akses, maka Anda perlu datang langsung ke KPP terdaftar.
7. Error 500 atau Error 502
Untuk mengatasi pesan error 500 atau error 502, pastikan dahulu sebelumnya, apakah koneksi internet Anda stabil.
Jangan lupa akses untuk menggunakan browser Google Chrome, Microsoft Edge, atau Mozilla Firefox.
Jika semua telah berfungsi normal, namun tulisan tersebut masih muncul, ini menunjukkan bahwa server DJP Online memang sedang down.
Artinya, server tidak bisa diakses untuk sementara waktu, karena terlalu banyak pengunjung (overload) yang mengakses website bersamaan.
8. Error 500: java.lang.NullPointerException
Jika Anda menemukan error code ini, cobalah update profil Anda terutama bagian nomor telepon yang didaftarkan.
9. Error 732: Internal Server Error
Error code ini akan muncul jika koneksi internet yang digunakan tidak lancar. Solusinya, cukup klik tombol refresh di browser Anda.
10. Muncul tulisan: home?access_token=nul
Pesan error ini muncul pada saat Anda melakukan e-Filing di DJP Online.
Kondisi ini dapat disebabkan oleh dua hal kemungkinan:
- Pertama, Anda terlalu lama membuka halaman situs tanpa melakukan aktivitas apapun (idle).
- Kedua, Anda telah login dengan perangkat atau komputer lain, tetapi lupa untuk logout.
Solusi untuk mengatasi masalah ini, Anda bisa langsung menghubungi call center DJP, yaitu Kring Pajak di nomor 021-1500200.
Laporkan SPT Online Tepat Waktu
Itulah penjelasan tentang berbagai macam kendala yang umumnya terjadi saat melakukan pelaporan SPT Tahunan online maupun SPT Masa PPh 21 di e-Filing.
Apabila Anda mengalami kendala tersebut, ketahui penyebabnya sehingga dapat mengatasi gagal lapaor SPT.
Bagi Anda yang merupakan wajib pajak pengelola pajak perusahaan, Anda dapat mengurus administrasi perpajakan melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Anda dapat mengelola pajak perusahaan dengan cara yang mudah dan cepat karena Anda dapat menghubungkan Mekari Klikpajak dengan akuntansi keuangan online yang Anda gunakan.
Mekari Klikpajak juga terhubung langsung dengan software akuntansi online Mekari Jurnal, sehingga Anda dapat menarik data invoice secara otomatis untuk dikelola pajaknya.
Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Temukan fitur pajak online yanag memudahkan pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan Anda di bawah ini: