Klikpajak by Mekari

SPT Tahunan Online: Solusi Gagal saat Pelaporan SPT Tahunan Pajak

Bukan tak mungkin, ada saja yang mengalami gagal saat lapor SPT Tahunan online. Penyebabnya pun beragam, mulai dari gangguan server DJP hingga salah dalam pengisian kolom lapor SPT. Tak perlu panik, simak solusinya di sini.

Pada dasarnya, lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa Pajak online jauh lebih praktis dan fleksibel ketimbang secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Palaporan pajak bisa menggunakan aplikasi e-Filing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Klikpajak untuk melaporkan SPT Tahunan/Masa.

Wajib pajak hanya perlu mengajukan syarat dan mengisi formulir pendaftaran EFIN badan atau pribadi dan aktivasinya untuk dapat menggunakan aplikasi e-Filing.

Namun, terkadang terjadi ketika melaporkan SPT Tahunan secara online, entah jaringan internet buruk, server down atau gangguan maintenance dan masih banyak lagi.

Gagal saat pelaporan SPT Tahunan/Masa Pajak secara online, ketahui solusinya yang Mekari Klikpajak ulas untuk Anda.

Macam-Macam Kendala Lapor SPT Tahunan Online dan Solusinya

Meski tergolong mudah, kendala teknis memang tidak bisa dihindari saat melapor SPT Tahunan/Masa Pajak secara online. Selain itu, wajib pajak juga perlu ketelitian dalam mengisi formulir SPT Tahunan/Masa.

Inilah beberapa masalah yang menjadi penyebab gagalnya pelaporan SPT Tahunan/Masa Pajak secara daring menggunakan e-Filing beserta solusinya.

a. Membuat SPT Tahunan/Masa

Berikut adalah kendala-kendala yang sering terjadi saat membuat SPT Tahunan/Masa dengan e-Filing:

1. Muncul Kode ERROR 405

Penyebab:

  • Gagal membuat SPT karena status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak

Solusi:

  • Silakan hubungi Account Representative di KPP untuk mengurus NPWP

2. NTPN tidak valid

Penyebab:

  • Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diisi tidak sesuai dengan sistem

Solusi:

  • NTPN harus diisi menggunakan karakter yang case sensitive dan Kode Jenis Setor  (KJS) dan Kode Akun Pajak (KAP) harus sesuai

Terkait perpajakan di masa Virus Corona ini, baca selengkapnya Serba-serbi Lapor SPT Tahunan di Tengah Pandemi COVID-19

3. Nomor Pemindahbukuan tidak valid

Penyebab:

  • Nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai sistem

Solusi:

  • Nomor Pemindahbukuan harus diisi menggunakan karakter yang case sensitive dan sesuai format

4. Jenis pembayaran tidak dipilih

Penyebab:

  • Tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau Pemindahbukuan (Pbk)

Solusi:

  • Wajib pajak harus memastikan data yang ingin diisi, apakah NTPN atau Pbk

5. Mengisi formulir 1770 SS dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta

Penyebab:

  • SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS tidak bisa digunakan bagi WP dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000

Solusi:

  • Menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang sesuai, yaitu 1770 atau 1770 S

6. NPWP tidak ditemukan saat menginput Bukti Potong (Bupot)

Penyebab:

  • NPWP yang dimasukkan ke bagian Bupot tidak ada dalam sistem

Solusi:

  • Periksa kembali NPWP Pemotong. WP harus memasukkan NPWP dengan benar, terdiri dari 15 digit dan hanya angka

Ketahui juga kemudahan pepajakan di era 4.0 ini bahwa Berkat Teknologi Cloud, Urus Pajak Bisa Langsung dari Ponsel

7. NPWP tidak lengkap

Penyebab:

  • NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit

Solusi:

  • Periksa kembali NPWP Pemotong. WP harus memasukkan NPWP dengan benar, terdiri dari 15 digit dan hanya angka

8. Muncul kode error 302, status code 0 atau bad request

Penyebab:

  • Koneksi terputus dan session time out (melebihi 30 menit)

Solusi:

  • Login ulang dan jika isian cukup banyak atau data belum lengkap, WP bisa menggunakan e-Form sebagai alternatif

9. Tidak dapat masuk ke Halaman e-Filing

Penyebab:

  • Nomor telepon pada profil wajib pajak belum diisi atau role e-Filing tidak ada

Solusi:

  • WP melakukan update profil pada DJP online, atau hubungi Kring Pajak jika tetap gagal masuk

10. CSV gagal Decrypt

Penyebab:

  • CSV Corrupt atau ada karakter yang tidak bisa diterima database

Solusi:

  • WP harus membuat ulang CSV

SPT Tahunan Online : Solusi Gagal saat Pelaporan SPT Tahunan Pajak

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

b. Menyimpan SPT Tahunan

Berikut masalah yang sering terjadi saat menyimpan SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing:

SPT Tahunan tidak lengkap jika:

1. Nihil

Penyebab:

  • WP tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja
  • WP tidak mengisi daftar harta dengan lengkap
  • Kolom Kode Harta pada Tabel Daftar Harta tidak sesuai
  • Kolom Kode Utang pada tabel Daftar Utang tidak sesuai

Solusi:

  • WP mengisi data bukti potong dengan lengkap
  • WP mengisi daftar harta dengan lengkap. Harta harus diisi, dengan nilai tidak boleh 0, dan keterangan harus diisi
  • WP memilih Kode Harta dengan benar
  • WP memilih Kode Utang dengan bena

2. Kurang Bayar

Penyebab:

  • Semua penyebab untuk SPT dengan status Nihil
  • WP belum melakukan pembayaran
  • WP sudah melakukan pembayaran, namun nominal yang dibayarkan kurang dari nilai kurang bayar pada SPT
  • WP tidak mengisi tanggal pelunasan

Solusi:

  • Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil
  • WP harus sudah melakukan pembayaran untuk dapat melaporkan SPT
  • WP harus melakukan pembayaran sejumlah dengan nilai Kurang Bayar pada SPT
  • WP harus mengisi tanggal pelunasan

Baca juga: Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770

3. Lebih Bayar

Penyebab:

  • Semua peneyebab untuk SPT dengan status Nihil
  • WP belum mengunggah keterangan atau dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT

Solusi:

  • Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil
  • WP harus mengunggah dokumen pendukung dalam bentuk ekstensi .pdf (maksimal 40 MB)

4. ‘Processing’ terus menerus

Penyebab:

  • Data belum lengkap

Solusi:

  • Cek kembali isian SPT
  • Apabila mengambil data harta/utang/daftar keluarga, dipastikan tidak ada kolom yang tidak lengkap

Ilustrasi lapor SPT Tahunan online

c. Submit SPT Tahunan

Berikut masalah yang sering terjadi saat submit SPT Tahunan dengan e-Filing:

1. Aktivasi WP NE  tidak berhasil

Penyebab:

  • Sistem gagal melakukan aktivasi WP Non Efektif (NE)

Solusi:

  • Ulangi lagi dan coba kembali

2. Permintaan Token tidak berhasil

Penyebab:

  • Token tidak terkirim ke email

Solusi:

  • Cek isi data sesuai dengan penyelesaian pada bagian kode error simpan SPT
  • Cek email pada aplikasi DJP online

3. BPS sudah tersedia

Penyebab:

  • WP mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP

Solusi:

  • Pastikan SPT belum pernah dikirim
  • Lapor ke Kring Pajak

4. BPJS sebelumnya belum ada

Penyebab:

  • WP mengirimkan SPT tidak sesuai urutan status pembetulan

Solusi:

  • WP harus mengirimkan dengan status normal atau pembetulan 0

5. Invalid token

Penyebab:

  • WP tidak logout saat terakhir kali menggunakan aplikasi

Solusi:

  • Tunggu sejenak, lalu login kembali.

6. Token tidak sesuai

Penyebab:

  • Berulang kali meminta token, atau token yang dipakai bukan token terakhir

Solusi:

  • Cek email, cari token terakhir atau minta ulang token kembali

7. SPT/Kirim SPT tidak muncul

Penyebab:

  • Null/error

Solusi:

  • Hubung Kring Pajak

Itulah beberapa kendala serta solusi apabila Anda gagal dalam melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing.

Untuk mengurangi terjadinya kendala, pastikan data-data atau informasi yang Anda isi sesuai dan benar.

SPT Tahunan Online : Solusi Gagal saat Pelaporan SPT Tahunan Pajak

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Lebih Mudah Lapor SPT tahunan Online Lewat Klikpajak

Pelaporan SPT Tahunan, perhitungan serta pembayaran pajak akan lebih cepat dan praktis bila dilakukan dengan Klikpajak.id. Klikpajak adalah penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018.

Klikpajak berbasis cloud yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik kapan pun dan di mana pun.

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Mitra Resmi DJP

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Selain menghitung pajak, menyetor dan melaporkan pajak atau seluruh jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak pun dapat dilakukan melalui aplikasi ini dengan cepat dan praktis.

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, yakni:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Berikut langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan secara online:

Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku diKalender Pajak Klikpajak.

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED16 Nov 2022
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: