Daftar Isi
6 min read

SPT Tahunan Online Gagal Lapor? Ini Solusinya

Tayang 18 Oct 2023
SPT Tahunan Online Gagal Lapor? Ini Solusinya

Penyebab gagal saat lapor SPT Tahunan online maupun SPT Masa pun beragam, mulai dari gangguan server DJP hingga salah dalam pengisian kolom lapor SPT. Tak perlu panik, karena ada solusi untuk mengatasinya.

Palaporan pajak kini secara online melalui fitur yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Mekari Klikpajak untuk melaporkan SPT pajak.

Namun, ketika melaporkan SPT Tahunan online, terkadang terjadi kendala seperti jaringan internet buruk, server down atau gangguan maintenance dan masih banyak lagi.

Apabila saat ini Anda mengalami pelaporan SPT Tahunan online gagal, Mekari Klikpajak akan menunjukkan apa saja penyebab dan cara mengatasinya untuk Anda.

Jenis Kendala Saat Lapor SPT Tahunan Online dan Solusinya

Meski tergolong mudah, kendala teknis memang tidak bisa dihindari saat melapor SPT Tahunan/Masa Pajak secara online.

Selain itu, wajib pajak juga perlu ketelitian dalam mengisi formulir SPT Tahunan/Masa tersebut.

Berikut beberapa masalah yang menjadi penyebab gagalnya pelaporan SPT Tahunan online maupun SPT Masa Pajak secara daring menggunakan e-Filing beserta solusinya:

A. Gagal Membuat SPT Tahunan Online ataupun SPT Masa

Berikut ini kendala-kendala yang sering terjadi saat membuat SPT Tahunan online maupun SPT Masa dengan e-Filing:

1. Muncul Kode ERROR 405

Penyebab:

  • Gagal membuat SPT karena status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak.

Solusi:

  • Silakan hubungi Account Representative di KPP untuk mengurus NPWP.

2. NTPN tidak valid

Penyebab:

  • Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diisi tidak sesuai dengan sistem.

Solusi:

  • NTPN harus diisi menggunakan karakter yang case sensitive dan Kode Jenis Setor  (KJS) dan Kode Akun Pajak (KAP) harus sesuai.

3. Nomor Pemindahbukuan tidak valid

Penyebab:

  • Nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai sistem.

Solusi:

  • Nomor Pemindahbukuan harus diisi menggunakan karakter yang case sensitive dan sesuai format.

4. Jenis pembayaran tidak dipilih

Penyebab:

Solusi:

  • Wajib pajak harus memastikan data yang ingin diisi, apakah NTPN atau Pbk

5. Mengisi formulir 1770 SS dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta

Penyebab:

  • SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS tidak bisa digunakan bagi WP dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000.

Solusi:

  • Menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang sesuai, yaitu 1770 atau 1770 S.

6. NPWP tidak ditemukan saat input Bukti Potong (Bupot)

Penyebab:

  • NPWP yang dimasukkan ke bagian Bupot tidak ada dalam sistem.

Solusi:

  • Periksa kembali NPWP Pemotong. WP harus memasukkan NPWP dengan benar, terdiri dari 15 digit dan hanya angka.

7. NPWP tidak lengkap

Penyebab:

  • NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit.

Solusi:

  • Periksa kembali NPWP Pemotong. WP harus memasukkan NPWP dengan benar, terdiri dari 15 digit dan hanya angka.

8. Muncul kode error 302, status code 0 atau bad request

Penyebab:

  • Koneksi terputus dan session time out (melebihi 30 menit).

Solusi:

  • Login ulang dan jika isian cukup banyak atau data belum lengkap, WP bisa menggunakan e-Form sebagai alternatif.

9. Tidak dapat masuk ke Halaman e-Filing

Penyebab:

  • Nomor telepon pada profil wajib pajak belum diisi atau role e-Filing tidak ada.

Solusi:

  • WP melakukan update profil pada DJP online, atau hubungi Kring Pajak jika tetap gagal masuk.

10. CSV gagal Decrypt

Penyebab:

  • CSV Corrupt atau ada karakter yang tidak bisa diterima database.

Solusi:

  • WP harus membuat ulang CSV.

Baca Juga: Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770

B. Gagal Menyimpan SPT Tahunan Online

Masalah yang sering terjadi saat menyimpan SPT Tahunan online dengan e-Filing karena data tidak lengkap.

SPT Tahunan tidak lengkap jika dalam kondisi seperti berikut:

1. Nihil

Penyebab:

  • WP tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja.
  • WP tidak mengisi daftar harta dengan lengkap.
  • Kolom Kode Harta pada Tabel Daftar Harta tidak sesuai.
  • Kolom Kode Utang pada tabel Daftar Utang tidak sesuai.

Solusi:

  • WP mengisi data bukti potong dengan lengkap.
  • WP mengisi daftar harta dengan lengkap. Harta harus diisi, dengan nilai tidak boleh 0, dan keterangan harus diisi.
  • WP memilih Kode Harta dengan benar.
  • WP memilih Kode Utang dengan benar.

2. Kurang Bayar

Penyebab:

  • Semua penyebab untuk SPT dengan status Nihil.
  • WP belum melakukan pembayaran.
  • WP sudah melakukan pembayaran, namun nominal yang dibayarkan kurang dari nilai kurang bayar pada SPT.
  • WP tidak mengisi tanggal pelunasan.

Solusi:

  • Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil.
  • WP harus sudah melakukan pembayaran untuk dapat melaporkan SPT.
  • WP harus melakukan pembayaran sejumlah dengan nilai Kurang Bayar pada SPT.
  • WP harus mengisi tanggal pelunasan.

3. Lebih Bayar

Penyebab:

  • Semua peneyebab untuk SPT dengan status Nihil.
  • WP belum mengunggah keterangan atau dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT.

Solusi:

  • Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil.
  • WP harus mengunggah dokumen pendukung dalam bentuk ekstensi .pdf (maksimal 40 MB).

4. ‘Processing’ terus menerus

Penyebab:

  • Data belum lengkap.

Solusi:

  • Cek kembali isian SPT.
  • Apabila mengambil data harta/utang/daftar keluarga, dipastikan tidak ada kolom yang tidak lengkap.

C. Gagal Submit SPT Tahunan Online

Berikut masalah yang sering terjadi saat submit SPT Tahunan online dengan e-Filing:

1. Aktivasi WP NE  tidak berhasil

Penyebab:

Solusi:

  • Ulangi lagi dan coba kembali.

2. Permintaan Token tidak berhasil

Penyebab:

  • Token tidak terkirim ke email.

Solusi:

  • Cek isi data sesuai dengan penyelesaian pada bagian kode error simpan SPT.
  • Cek email pada aplikasi DJP online.

3. BPS sudah tersedia

Penyebab:

  • WP mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP.

Solusi:

  • Pastikan SPT belum pernah dikirim.
  • Lapor ke Kring Pajak.

4. BPJS sebelumnya belum ada

Penyebab:

  • WP mengirimkan SPT tidak sesuai urutan status pembetulan.

Solusi:

  • WP harus mengirimkan dengan status normal atau pembetulan 0.

5. Invalid token

Penyebab:

  • WP tidak logout saat terakhir kali menggunakan aplikasi

Solusi:

  • Tunggu sejenak, lalu login kembali.

6. Token tidak sesuai

Penyebab:

  • Berulang kali meminta token, atau token yang dipakai bukan token terakhir

Solusi:

  • Cek email, cari token terakhir atau minta ulang token kembali

7. SPT/Kirim SPT tidak muncul

Penyebab:

  • Null/error

Solusi:

  • Hubung Kring Pajak

Itulah beberapa kendala serta solusi apabila Anda gagal dalam melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing.

Untuk mengurangi terjadinya kendala, pastikan data-data atau informasi yang Anda isi sesuai dan benar.

Baca Juga: Punya Aset Kripto? Begini Cara Lapor NFT di SPT Tahunan

Laporkan SPT Tahunan Online Tepat Waktu

Itulah penjelasan tentang berbagai macam kendala yang umumnya terjadi saat melakukan pelaporan SPT Tahunan online maupun SPT Masa PPh 21 di e-Filing.

Apabila Anda mengalami kendala tersebut, ketahui penyebabnya sehingga dapat mengatasi gagal lapaor SPT.

Bagi Anda yang merupakan wajib pajak pengelola pajak perusahaan, Anda dapat mengurus administrasi perpajakan melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Anda dapat mengelola pajak perusahaan dengan cara yang mudah dan cepat karena Anda dapat menghubungkan Mekari Klikpajak dengan akuntansi keuangan online yang Anda gunakan.

Bahkan Mekari Klikpajak juga terhubung langsung dengan software akuntansi online Mekari Jurnal, sehingga Anda dapat menarik data invoice secara otomatis untuk dikelola pajaknya.

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Temukan fitur pajak online yanag memudahkan pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan Anda di bawah ini:

Kategori : Lapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak