Daftar Isi
14 min read

Aturan Baru: Tarif PPnBM LCGC & Jenis Kendaraan Bebas PPnBM

Tayang 26 Oct 2021
Aturan Baru: Tarif PPnBM LCGC & Jenis Kendaraan Bebas PPnBM

Jika sebelumnya jenis mobil LCGC berbahan bakar minyak bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seiring berlakunya peraturan terbaru, kendaraan ini tidak lagi bebas PPnBM. Berapa tarif PPnBM LCGC dan apa saja jenis kendaraan bebas PPnBM? Klikpajak by Mekari akan mengulas aturan baru tarif PPnBM kendaraan LCGC (Low Cost and Green Car) dan tarif DPP PPnBM kendaraan bermotor terbaru untuk Sobat Klikpajak.

Menilik kembali aturan yang terbit delapan tahun silam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, kendaraan roda empat kategori LCGC dikenakan PPnBM dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0% alias bebas pajak.

Beleid tersebut sempat diubah dengan PP No. 22 Tahun 2014. Hingga akhirnya era mobil murah bebas pajak berakhir, seiring dicabutnya PP 22/2014 dan digantikan dengan PP No. 73 Tahun 2019 tentang BKP yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Melalui PP No. 73/2019 ini, mobil LCGC yang dahulu bebas PPnBM kini dikenakan pajak yang berlaku mulai 2 tahun sejak PP 73/2019 diundangkan pada 15 Oktober 2019.

Jika merujuk beleid tersebut, artinya mobil LCGC dikenakan PPnBM mulai 16 Oktober 2021. Begini bunyi aturannya yang tertuang dalam Pasal 47 PP 73/2019:

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Akan tetapi, pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru tentang PPnBM kendaraan bermotor ini sebelum mulai berlakunya PPnBM untuk LCGC dalam PP 73/2019 tersebut, melalui PP No. 74 Tahun 2021.

Perubahan ini seiring dengan kebijakan terbaru tentang Pajak Karbon (carbon tax) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPnBM kendaraan bermotor tersebut diatur kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari ketentuan perundangan perpajakan.

PMK Pelaksana PPnBM Kendaraan Bermotor

Ketentuan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebagai aturan pelaksana peraturan pemerintah tentang PPnBM kendaraan bermotor sebelumnya diatur dalam PMK 64/2014 yang diubah dengan PMK 33/2017.

Akan tetapi, kedua PMK tersebut dinilai belum menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan terkait PPnBM kendaraan bermotor.

Dengan demikian, perlu mengganti peraturan tersebut. Sehingga diterbitkan PMK Nomor 141/PMK.10/2021 tentang:

Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM.

Apa saja jenis kendaraan bermotor atau mobil yang sudah tidak bisa lagi menikmati bebas PPnBM atau yang harus rela dikenakan pajak PPnBM mulai sekarang?

Terus simak ulasan dari Klikpajak.id tentang tarif PPnBM LCGC dan peraturan PPnBM kendaraan bermotor terbaru yang berlaku mulai 16 Oktober 2021 berdasarkan PMK 141/2021.

Jenis dan Tarif PPnBM LCGC & Jenis Kendaraan Bebas PPnBM

Merujuk pada PMK 141/2021, jenis kendaraan bermotor hemat energi dengan harga terjangkau atau LCGC yang mulai dikenakan pajak PPnBM LCGC adalah:

  • Kendaraan bermotor menggunakan teknologi flexy engine yang dapat menggunakan bahan bakar Biofuel 100.
  • Kendaraan bermotor dengan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28% per liter atau tingkat emisi CO2 hingga 100 gram per km

Sudah tahu? Inilah Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru

a. Tarif PPnBM LCGC

Pasal 5 PMK 141/2021 disebutkan, kendaraan bermotor roda 4 hemat energi dan harga terjangkau (LCGC) dikenai tarif sebesar:

15% dengan DPP 20% dari harga jual

Maka, kendaraan LCGC dikenakan pajak 3%, dari perhitungan sebagai berikut:
= (PPnBM x DPP harga jual)
= 15% x 20%
= 3%

Jadi, mobil LCGC dikenakan pajak 3% dengan syarat yang harus dipenuhi seperti:

1. Motor bakar cetus api, dengan konsumsi:

  • Bahan Bakar Minyak (BBM) paling rendah 20 km/liter
  • Tingkat CO2 yang dihasilkan hingga 120 gram/km
  • Kapasitas isi silinder hingga 1.200 cc

2. Motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel, dengan konsumsi:

  • BBM paling rendah 21,8 km/liter
  • Tingkat emisi CO2 yang dihasilkan hingga 120 gram/km
  • Kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc

Importir, begini Cara Input PIB di e-Faktur 3.0

b. Jenis Kendaraan LCGC yang Masih Bebas Pajak PPnBM

Kendaraan listrik roda empat yang merupakan mobil LCGC termasuk yang dikenakan tarif PPnBM 15% namun masih didasarkan dengan DPP 0%, yang artinya masih bebas pajak PPnBM.

Sebelumnya, dalam Pasal 36 PP No. 73/2021, kendaraan bermotor yang bebas PPnBM adalah mobil yang menggunakan teknologi:

  • Plug-in hybrid electric vehicles
  • Battery electric vehicles
  • Fuel cell electric vehicles

Dari ketiga kategori tersebut dengan konsumsi bahan bakar setara lebih dari 28 km/liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram/km.

Kemudian, ketentuan tersebut diubah dalam PP No. 74/2021 menjadi kendaraan bermotor yang bebas PPnBM hanya yang menggunakan teknologi:

  • Battery electric vehicles
  • Fuel cell electric vehicles

Berikut adalah kelompok atau jenis kendaraan bermotor yang bebas PPnBM sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 PP 74/2021 diantaranya:

1. Kendaraan yang digunakan untuk fasilitas tertentu

  • Mobil ambulan
  • Kendaraan jenazah
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan tahanan
  • Mobil angkutan umum

2. Kendaraan untuk tujuan protokoler kenegaraan

3. Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10-15 orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI

  • Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder
  • Motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar
  • Teknologi hybrid dengan semua kapasitas isi silinder

4. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patrol TNI Kepolisian RI (Polri)

 

Baca Juga : Ketahui Mengapa eFaktur Error Etax-40001 Hari ini, Penyebab, dan Solusinya

c. Ketentuan Pemanfaatan Bebas PPnBM

Apa saja ketentuan dalam memanfaatkan bebas PPnBM kendaraan bermotor ini?

Berikut adalah syarat menggunakan bebas PPnBM kendaraan bermotor:

  • Digunakan sesuai dengan tujuan awal
  • Tidak dipindahtangankan pada pihak lain

Bagaimana jika melanggar ketentuan bebas PPnBM kendaraan bermotor?

Sesuai ketentuan dalam PP 74/2012, maka bagi yang melanggar syarat PPnBM kendaraan bermotor tersebut, maka:

  1. Membayar PPnBM yang telah dibebaskan / PPN kurang bayar atas impor atau perolehan BKP kendaraan bermotor
  2. Bayar PPnBM dan/atau PPN harus dilakukan paling lama 1 bulan sejak kendaraan bermotor digunakan tidak sesuai dengan tujuan semua atau dipindahtangankan ke pihak lain
  3. Jika dalam waktu 1 bulan PPnBM dan/atau PPN terutang tidak dibayar atau kurang dibayar, akan dikenakan sanksi

Baca juga tentang Cara Menghitung Pajak Kendaraan, Tarif Progresifnya dan Aturan Lapor SPT Pajaknya

d. Cara Mendapatkan Bebas PPnBM bagi Importir

Sesuai Pasal 28 PMK 141/2021, berikut cara mendapatkan bebas PPnBM atas impor atau penyerahan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan importasi kendaraan bermotor:

  1. Orang Pribadi atau Badan harus punya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM buat impor atau penyerahan kendaraan untuk fasilitas tertentu
  2. SKB PPnBM harus dimiliki sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau penyerahan kendaraan bermotor

Jika tidak memiliki SKB PPnBM atau SKB PPnBM dimiliki setelah pengajuan pemberitahuan impor atau menerima penyerahan, maka akan tetap dikenakan atau harus membayar PPnBM.

Cara memperoleh SKB PPnBM

Cara mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPnBM impor atau penyerahan kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

1. Orang Pribadi atau Badan mengajukan permohonan SKP PPnBM pada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman DJP atau laman yang terintegrasi dengan sistem DJP

2. Permohonan SKB PPnBM harus memuat sejumlah informasi seperti:

  • Nama, alamat, dan NPWP
  • Jenis usaha/instansi
  • Merek kendaraan
  • Tipe kendaraan
  • Kapasitas isi silinder
  • Nomor rangka atau nomor identifikasi kendaraan
  • Nomor mesin kendaraan
  • DPP PPnBM pada saat impor atau penyerahan kendaraan
  • Nilai PPnBM yang dibayar saat impor atau dipungut saat penyerahan kendaraan bermotor dalam satuan rupiah
  • Nilai PPnBM yang dibayar saat impor atau dipungut saat penyerahan kendaraan bermotor dalam satuan rupiah
  • Kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri yang digunakan saat permohonan, dalam melakukan impor kendaraan
  • Asal kendaraan bermotor diperoleh, dengan ketentuan apakah dari impor atau dari penyerahan
  • Unit kerja kantor pelayanan Bea dan Cukai tempat dokumen impor diselesaikan, jika kendaraan berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean

3. Permohonan SKB PPnBM harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diunggah pada laman DJP atau laman yang terintegrasi dengan sistem DJP

4. Dokumen pendukung tersebut berupa:

  • Surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen lain yang menunjukkan penggunaan kendaraan bermotor tersebut
  • Perjanjian atau dokumen jual beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang dibeli
  • Khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dokumen impor berupa invoice dan bill of lading atau airway bill
  • Jika permohonan SKB PPnBM diajukan oleh pengusaha angkutan umum, permohonan dilengkapi dengan dokumen berupa nomor induk berusaha dan sertifikat standar yang telah terverifikasi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang atau izin penyelenggaraan angkutan untuk Kendaraan Angkutan Umum selain taksi atau persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat untuk taksi
  • Jika permohonan SKB PPnBM diajukan oleh bendahara Sekretariat Negara, TNI, atau Kepolisian RI, maka permohonan dilengkapi dengan dokumen berupa kontrak atau surat perintah kerja untuk pengadaan kendaraan

Tarif PPnBM LCGC dan Aturan Baru Kendaraan Bebas PPnBMIlustrasi tarif PPnBM LCGC

e. Syarat Lain Wajib Pajak yang Bisa Bebas PPnBM Kendaraan Bermotor

Selain memenuhi ketentuan di atas untuk memperoleh SKB PPnBM, syarat lain yang harus dipenuhi WP Pribadi atau Badan adalah:

1. Tidak punya utang pajak, kecuali Orang Pribadi atau Badan mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak

2. Telah menyampaikan:

  • Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2 Tahun Pajak terakhir
  • SPT Masa PPN 3 Masa Pajak terakhir

Penyampaian kedua SPT tersebut wajib dilakukan baik pusat maupun cabang.

Penerbitan SKB PPnBM Kendaraan Bermotor oleh DJP

Setelah pengajuan dilakukan, DJP akan menerbitkan SKB PPnBM dalam kurun waktu 5 hari kerja setelah permohonan SKB PPnBM diterima.

Atau sebaliknya, DJP akan menerbitkan pemberitahuan penolakan permohonan SKB PPnBM kendaraan bermotor jika permohonan tidak lengkap atau tidak memenuhi ketentuan yang ada.

Jika pengajuan SKB PPnBM ditolak, WP Pribadi maupun WP Badan dapat mengajukan kembali permohonan SKB PPnBM.

Ketentuan saat Impor atau Penyerahan Kendaraan Bebas PPnBM

Setelah mengantongi SKB PPnBM, selanjutnya dapat menggunakannya dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Saat akan impor kendaraan bebas PPnBM

Ketika akan melakukan impor, maka harus:

  • Mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPnBM pada pemberitahuan impor barang yang akan disampaikan ke kantor pabean
  • Menyerahkan SKB PPnBM beserta pemberitahuan impor barang kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean pada saat melakukan impor kendaraan bermotor

2. Saat akan menerima penyerahan kendaraan bebas PPnBM

Ketika akan menerima penyerahan kendaraan bermotor, maka harus:

Wajib terbitkan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bebas PPnBM

Berikutnya, PKP yang menyerahkan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak dengan ketentuan:

  • Mencantumkan informasi berupa “PPnBM DIBEBASKAN SESUAI DENGAN PP NOMOR 73 Tahun 2019 dan perubahannya”
  • Mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPnBM

Ketahui di sini Panduan Lengkap Pembuatan Faktur Pajak dan Penggunaan e-Faktur Online 

Perubahan Tarif DPP PPnBM Kendaraan Bermotor Lainnya

Setidaknya, dari 7 DPP untuk kendaraan bermotor dalam PP 73/2021, ada tiga perubahan DPP dalam pengenaan PPnBM kendaraan bermotor dalam PP 74/2021, di antaranya:

1. Tarif 15% dengan DPP 40% dari harga jual (PP 74/2021)

Ini untuk kendaraan teknologi full hybrid kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc dengan:

  • Motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter atau tingkat emisi CP2 kurang dari 100 gram/km
  • Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi BBM lebih dari 26 km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram/km

2. Tarif 15% dengan DPP 46 2/3% dari harga jual (PP 74/2021)

Untuk kendaraan teknologi full hybrid buat kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc dengan:

  • Motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 18,4 km/liter hingga 23 km/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram/km hingga 125 gram/km
  • Motor bakar nyala kompresi dengan konsumsi BBM lebih dari 20 km/liter hingga 26 km/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram/km hingga 125 gram/km

3. Tarif 15% dengan DPP 53 1/3% dari harga jual

DPP ini buat kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc dengan:

  • Motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 gram/km hingga 150 gram/km
  • Motor bakar nyala kompresi dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 km/liter hingga 20 km/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 gram/km hingga 150 gram/km

4. Tarif 15% dengan DPP 53 1/3% dari harga jual

Ini untuk kendaraan bermotor menggunakan teknologi mild hybrid untuk kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc dengan:

  • Motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram/km
  • Motor bakar nyala kompresi dengan konsumsi BBM lebih dari 26 km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram/km

5. Tarif 15% dengan DPP 66 2/3% dari harga jual

DPP ini buat kendaraan bermotor menggunakan teknologi mild hybrid untuk kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc dengan:

  • Motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 18,4 km/liter hingga 23 km/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram/km hingga 125 gram/km
  • Motor bakar nyala kompresi dengan konsumsi BBM lebih dari 20 km/liter hingga 26 km/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram/km hingga 125 gram/km

6. Tarif 15% dengan DPP 80% dari harga jual

Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hybrid kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc dengan:

  • Motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter hingga 18,4 km/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 gram per/km hingga 150 gram/km
  • Motor bakar nyala kompresi dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 km/liter hingga 20 km/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 gram/km hingga 150 gram/km

7. Tarif 15% dengan DPP 33 1/3% dari harga jual (PP 74/2021)

DPP ini buat kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi BBM lebih dari 28 km/liter atau tingkat emisi CO2 hingga 100 gram/km.

DPP Berubah jika Investasi di Industri Kendaraan Bermotor

Namun, dalam Pasal 36B PP 74/2021, ketentuan DPP kendaraan bermotor tersebut tidak berlaku apabila ada realisasi investasi paling sedikit Rp5 triliun pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

  • Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi
  • Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial

Bagi WP Pribadi atau WP Badan yang melakukan realisasi investasi minimal Rp5 triliun tersebut, maka DPP untuk kendaraan bermotor menjadi:

1. Tarif 15% dengan DPP 66 2/3% dari harga jual (PP 74/2021)

Ini untuk kendaraan teknologi full hybrid kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc dengan:

  • Motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter atau tingkat emisi CP2 kurang dari 100 gram/km
  • Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi BBM lebih dari 26 km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram/km

2.Tarif 15% dengan DPP 73 2/3% dari harga jual (PP 74/2021)

Untuk kendaraan teknologi full hybrid buat kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc dengan:

  • Motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 18,4 km/liter hingga 23 km/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram/km hingga 125 gram/km
  • Motor bakar nyala kompresi dengan konsumsi BBM lebih dari 20 km/liter hingga 26 km/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram/km hingga 125 gram/km

3. Tarif 15% dengan DPP 80 1/3% dari harga jual

DPP ini buat kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc dengan:

  • Motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 gram/km hingga 150 gram/km
  • Motor bakar nyala kompresi dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 km/liter hingga 20 km/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 gram/km hingga 150 gram/km

4. Tarif 15% dengan DPP 80 1/3% dari harga jual

Ini untuk kendaraan bermotor menggunakan teknologi mild hybrid untuk kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc dengan:

  • Motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram/km
  • Motor bakar nyala kompresi dengan konsumsi BBM lebih dari 26 km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram/km

5. Tarif 15% dengan DPP 86 2/3% dari harga jual

DPP ini buat kendaraan bermotor menggunakan teknologi mild hybrid untuk kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc dengan:

  • Motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 18,4 km/liter hingga 23 km/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram/km hingga 125 gram/km
  • Motor bakar nyala kompresi dengan konsumsi BBM lebih dari 20 km/liter hingga 26 km/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram/km hingga 125 gram/km

6. Tarif 15% dengan DPP 93 1/3% dari harga jual

Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hybrid kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc dengan:

  • Motor bakar cetus api dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter hingga 18,4 km/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 gram per/km hingga 150 gram/km
  • Motor bakar nyala kompresi dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 km/liter hingga 20 km/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 gram/km hingga 150 gram/km

7. Tarif 15% dengan DPP 53 1/3% dari harga jual (PP 74/2021)

Buat kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi BBM lebih dari 28 km/liter atau tingkat emisi CO2 hingga 100 gram/km.

Itulah penjelasan tentang tarif PPnBM LCGC dan kendaraan yang masih bebas PPnBM serta tarif DPP kendaraan bermotor dalam regulasi terbaru mengenai PPnBM kendaraan bermotor roda empat.

Ketahui tarif PPnBM LCGC dan kelola pajak bisnis dengan baik.

Temukan di sini  kelola pajak bisnis lebih mudah dan cepat melalui Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Mitra Resmi DJP, Klikpajak by Mekari.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak