
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1984 dan perubahannya wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk dicatat sebagai Wajib Pajak.
Setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengusaha, dalam hal ini, bisa didefinisikan sebagai Orang Pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Badan berkewajiban untuk melaporkan usahanya ke setiap kantor Ditjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Pengusaha Badan yang telah memenuhi syarat sebagai PKP namun tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dapat dikenai sanksi tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pengusaha Kecil Bukan PKP
Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan bukan merupakan PKP, kecuali Pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP serta telah mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi memiliki nilai peredaran bruto pada suatu Masa Pajak melampaui batasan yang telah ditentukan, maka wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir Masa Pajak berikutnya.
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan
Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk melaporkan usahanya, dapat memperoleh pengukuhan secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak ternyata pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Contoh: Pengusaha telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada 2017. Namun, pada kemudian hari diketahui bahwa sejak 2016 seharusnya pengusaha tersebut sudah dikukuhkan menjadi PKP. Maka, kewajiban sebagai PKP harus dipenuhi oleh pengusaha tersebut sejak 2016.
Baca juga: Pentingnya Faktur Pajak dalam Transaksi Pengusaha Kena Pajak
Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya.
- Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- Sebagai bentuk pengawasan administrasi perpajakan.
Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha perlu memahami hak dan kewajiban perpajakan apabila sudah dikukuhkan sebagai PKP. Adapun hak dan kewajiban yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Hak Setelah menjadi PKP
- Melakukan pengkreditan Pajak Masukan (pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- Meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.
Kewajiban Setelah menjadi PKP
- Memungut PPN/PPnBM yang terutang.
- Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan PPnBM yang terutang.
- Melaporkan PPN/PPnBM yang terutang.
Dilihat dari sudut pandang bisnis, menjadi Pengusaha Kena Pajak ataupun tidak memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak memiliki konsekuensi masing-masing, baik kerugian maupun keuntungan. Berikut ini adalah keuntungan dan kerugian yang akan diterima:
Keuntungan Pengukuhan PKP
Berikut hak atau keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak bagi perusahaan atau pelaku usaha:
1. Bisnis berbadan hukum
Dengan memiliki status PKP, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnis dan industri yang dilakukan sudah baik dan legal secara hukum.
Selain itu, hal tersebut juga menandakan usaha yang Anda miliki memiliki ketaatan pajak yang baik.
2. Kredibilitas usaha yang didirikan
Status PKP yang dimiliki akan meningkatkan kredibilitas yang dimiliki perusahaan serta nilainya di dunia industri.
Setidaknya, status PKP hanya akan dimiliki usaha atau industri yang melakukan kewajiban pajaknya dengan tertib.
3. Peluang kerjasama bisnis besar
Kesempatan dan hak melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah serta mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah.
4. Meningkatkan efisiensi produksi
Secara ekonomis, beban produksi dan investasi pada BKP dan JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir.
Artinya, kestabilan ekonomi akan lebih terjamin dan sirkulasi finansial akan semakin sehat.
5. Meningkatkan penerimaan dari pemanfaatan PPN
Keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak juga dapat meningkatkan penerimaan PPN secara optimal.
Karena pajak masukannya dapat dikreditkan, sehingga bisa menekan harga jual barang/jasa jadi lebih rendah meski belum terjadi penyerahan BKP/JKP.
Keuntungan ini dapat berdampak baik pada jangka waktu singkat dan jangka waktu panjang.
Asalkan pengusaha dengan status ini dapat benar-benar menjaga ketaatan pajak dan menjalankan kewajiban dengan baik.
Selain keuntungan di atas, terdapat beberapa keuntungan lainnya yang perlu Anda pahami, antara lain:
- Pengusaha akan dinilai memiliki sistem yang lebih baik, serta legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak.
- Pengusaha dianggap memiliki perusahaan yang besar, dan tentu akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.
- Dapat melakukan transaksi penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah.
- Pola produksi dan investasi menjadi lebih baik.
Kerugian Pengukuhan PKP
- Pembayaran pajak semakin besar.
- Mengurangi daya saing karena harga jual barang/jasa lebih tinggi. Hal ini disebabkan adanya pemungutan PPN pada setiap transaksi. Setiap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak harus ditambah dengan PPN.
- Menambah kerumitan dan risiko sanksi yang lebih besar. Kerumitan yang dimaksud di sini terkait aturan-aturan dalam pelaporan pajak, serta adanya risiko sanksi apabila ada keterlambatan dalam membayar pajak ataupun kesalahan pada faktur.
Demikian pembahasan lengkap tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Semoga Bermanfaat.