
Melakukan pelaporan pajak dengan SPT merupakan satu hal wajib bagi wajib pajak. Perhitungannya harus tepat, pencatatannya harus tepat, hingga waktu pelaporannya, juga harus dilakukan tepat waktu. Denda telat lapor SPT Masa terbaru dikenakan hingga 2% dari total kurang bayar yang tercatat di SPT. Denda ini, lebih parahnya, dikenakan di luar denda administratif yang juga harus ditanggung karena keterlambatan lapor.
Keterlambatan lapor ini bukan semata karena wajib pajak melewati batas pelaporan pajak yang sudah ditentukan. Namun juga karena keterlambatan atau terjadi kurang bayar pada penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak. Biasanya pada banyak kasus yang terjadi adalah wajib pajak merupakan karyawan yang memiliki penghasilan di luar penghasilan rutinnya. Nah, penghasilan tambahan ini yang belum dibayarkan kewajiban pajaknya.
Hal tersebut dianggap sebagai keterlambatan pelaporan SPT karena data yang tercantum dalam SPT seharusnya sudah lunas terbayar dan tinggal dilaporkan saja. Ketika terdapat penghasilan yang sudah dicantumkan tapi belum dibayarkan kewajiban pajaknya, otomatis pembayaran pajak untuk penghasilan tambahan tersebut akan melewati batas akhir pelaporan SPT.
Periode Pelaporan Pajak 2019
Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP menyatakan bahwa jika SPT kurang bayar atau ada pajak yang harus dilunasi, maka pelunasan harus dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2019 lalu. Jika terlambat maka akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dan tidak ada keringanan untuk sanksi ini.
Pada dasarnya, pelunasan setiap pajak yang tercantum dalam SPT yang dilaporkan harus dilaksanakan sebelum SPT disampaikan. Artinya, semua data pajak yang dilaporkan dalam SPT adalah data pajak yang berstatus sudah lunas. Hal ini harus dilakukan agar tidak terkena denda telat lapor SPT Masa terbaru yang kini berlaku.
Untuk wajib pajak pribadi, seperti diketahui bersama, batas pelaporan SPT ditetapkan sesuai dengan pajak yang dilaporkan. Misalnya untuk SPT Masa PPN dan PPnBM wajib pajak PKP, batas waktu pembayaran adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan pelaporannya juga sama.
Untuk PPh Pasal 25 misalnya, batas pembayaran dilakukan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya, dan harus dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. Nah, karena batas pelaporan dan pembayaran pajak yang masuk dalam SPT Masa berbeda, maka Anda juga harus selalu mencari informasi lengkap mengenai hal ini.
Baca Juga : Cara Bayar Denda Akibat Lupa Lapor SPT Pajak
Mekanisme Penghitungan Denda
Seperti yang sudah disampaikan di bagian awal, bahwa denda bunga sebesar 2% ini berbeda dengan denda administratif sebesar Rp. 100.000 rupiah yang dikenakan jika terlambat lapor SPT Masa. Jika terjadi keterlambatan maka kemudian denda pajak yang harus dibayar adalah sejumlah Rp. 100.000 ditambah 2% dari pajak yang belum dibayarkan.
Denda ini tentu akan bertambah jika tidak segera dilunasi. Jika terlambat lagi, maka dendanya akan diakumulasikan dan terus menumpuk hingga di bayar. Bagaimana jika tidak dibayar? Maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan akan terhambat dan tidak dapat dilakukan. Ingat, syarat utama pelaporan SPT Tahunan adalah seluruh pajak yang tercantum harus sudah lunas atau tercatat sedang dalam metode angsuran dengan menggunakan PPh 25.
Mungkin angka 2% tidaklah besar jika dilihat sekilas. Namun coba hitung dengan besaran pajak yang Anda tanggung dan belum terbayar. Angka tersebut akan menjadi cukup besar dan menjadi beban di akhir periode perpajakan. Tentu Anda tidak menghendaki hal ini bukan? Kewajiban pajak jika tidak segera dilunasi akan sangat memberatkan dan tentu mengurangi kredibilitas Anda sebagai seorang yang taat pajak.
Baca juga: Ketahui Ancaman Sanksi Berupa Denda jika Telat Lapor SPT
Kanal Pelaporan dan Pembayaran
Untuk pelaporan dan pembayaran denda ini, Anda bisa melakukannya dengan dua cara, sama seperti administrasi perpajakan pada umumnya. Dengan mendatangi KPP dan dengan kanal online yang disediakan baik oleh DJP maupun oleh mitra resmi DJP. Semua cara bisa digunakan selama terverifikasi oleh DJP selaku dinas yang bertanggung jawab atas perpajakan di Indonesia.
Namun demikian, agaknya penggunaan kanal online jauh lebih diminati karena dirasa lebih mudah, ringkas dan praktis. Anda dapat menyelesaikan urusan ini hanya melalui komputer milik Anda dan koneksi internet.
Baca Juga : Ketentuan dan Batas Waktu Pembetulan SPT Pajak
Salah satu kanal yang banyak digunakan untuk administrasi perpajakan adalah Klikpajak. Dengan fitur lengkap, tampilan modern, penggunaan mudah dan interface yang user-friendly, Klikpajak menjadi pilihan banyak wajib pajak untuk menyelesaikan berbagai urusan perpajakannya.
Terkait dengan denda telat lapor SPT Masa terbaru, regulasinya tidak banyak berubah karena masih relevan. Penggunaan kanal-kanal yang tersedia juga tercatat cukup efektif. Misalnya saja dengan melihat data wajib pajak dalam pelaporan SPT Masa PPN lewat layanan online, tercatat sejumlah 93% dari 11,231 juta wajib pajak yang melapor pada April lalu. Tentu ini merupakan kabar gembira, bahwa kanal online dapat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan urusan perpajakannya.
[adrotate banner=”6″]