Dalam menjalankan bisnis, pemberian komisi kepada agen, sales, atau mitra penjualan adalah hal umum yang digunakan untuk mendorong performa penjualan. Namun di balik itu, ada kewajiban perpajakan yang tidak boleh diabaikan.
Komisi termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak. Bila tidak dikelola dengan benar, berdampak pada beban pajak tambahan, denda, atau sanksi dari otoritas pajak.
Mekari Klikpajak akan mengulas dasar hukum pajak komisi penjualan dan bagaimana cara perusahaan mengelolanya dengan benar.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Komisi Penjualan Termasuk Objek Pajak
Komisi adalah bentuk penghargaan atau imbalan atas jasa menjual produk atau layanan. Dalam konteks perpajakan, komisi dianggap sebagai penghasilan yang wajib dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Jenis pajak yang dikenakan tergantung siapa yang menerima komisi dan bagaimana hubungan hukum antara perusahaan dengan penerima komisi.
Siapa Saja yang Biasanya Menerima Komisi?
- Karyawan tetap dengan target penjualan
- Tenaga lepas, seperti agen properti atau reseller
- Mitra bisnis atau distributor
- Pihak ketiga melalui sistem afiliasi
Baca Juga:Â Panduan Pengenaan Pajak Distributor MLM (Multi Level Marketing)
Jenis Pajak atas Komisi Penjualan
Beberapa jenis pajak yang dikenakan atas komisi penjualan di antaranya:
1. Komisi dikenai PPh 21
Jika komisi diberikan kepada individu atau orang pribadi, seperti karyawan tetap atau tenaga lepas, maka pajaknya mengikuti PPh Pasal 21. Contoh:
- Komisi rutin kepada karyawan masuk dalam penghasilan kena pajak bulanan
- Komisi untuk freelancer dikenai PPh 21 dengan perlakuan berbeda dari karyawan tetap
2. Komisi dikenai PPh 23
Jika komisi dibayarkan kepada pihak eksternal berbentuk badan usaha atau individu yang bukan karyawan, maka dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai bruto komisi. Contohnya:
- Komisi untuk distributor, agensi, atau perusahaan jasa perantara.
- Pajak ini dipotong dan disetorkan oleh pihak pemberi komisi (perusahaan)
3. PPN untuk komisi jasa kena pajak
Jika komisi diberikan atas jasa yang tergolong Jasa Kena Pajak (JKP) dan penerimanya adalah Pengusaha Kena Pajak (JKP), maka dikenakan PPN sebesar 11%. Contohnya:
- Perusahaan membayar komisi kepada agensi pemasaran yang sudah PKP
- Agensi wajib membuat faktur pajak elektrnik (e-Faktur) atas komisi tersebut
Penjelasan selengkapnya baca:Â Pajak Komisi Penjualan dan Ketentuan Pengenaannya.
Dasar Hukum Pajak Komisi Penjualan
Beberapa regulasi sebagai dasar hukum dari pengenaan pajak komisi penjualan antara lain:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
- UU No. 8 Tahun 1983 yang terakhir diperbarui dengan UU HPP No, 7 Tahun 2021, menyatakan bahwa komisi termasuk penghasilan yang dikenai PPh.
- Pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa segala bentuk penghasilan, termasuk komisi, adalah objek pajak.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016
- PER-16/PJ/2016 mengatur tata cara pemotongan dan pelaporan PPh 21, termasuk ketentuan jika komisi dibayarkan kepada individu.
3. Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015
- PMK No. 141 Tahun 2015 ini menegaskan bahwa jasa perantara adalah salah satu objek PPh 21.
4. Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022
- Mengatur penyesuaian tarif PPh, termasuk metode pemotongan PPh 21.
- PP No. 55 Tahun 2022 merupakan aturan pelaksana dari UU HPP.
5. PMK No. 168/PMK.03/2023
- PMK No. 168 Tahun 2023 ini mengatur tentang pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi
6. Ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)
- Komisi atas jasa yang tergolong JKP, jika dilakukan oleh PKP, wajib dikenakan PPN sesuai UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU HPP Tahun 2021.
Baca Juga:Â Cara Mengelola Faktur Pajak untuk Distributor
Kewajiban Perusahaan Terkait Pajak Komisi
Sebagai pemberi komisi, perusahaan wajib:
- Memotong pajak: Harus dilakukan saat komisi dibayarkan atau terutang.
- Menyetor pajak: Disetorkan melalui e-Billing paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Selengkapnyan baca:Â Tutorial Cara Bayar Pajak di eBilling.
- Melaporkan pajak: Dilaporkan dalam SPT Masa (PPh 21/23). Selengkapnya baca:Â Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
- Memberikan bukti potong: Wajib membuat bukti potong dan diberikan kepada penerima komisi sebagai dokumentasi resmi. Selengkapnya baca:Â Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Karyawan.
Jika perusahaan lalau melakukan pemotongan atau pelaporan, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan bunga sesuai ketentuan UU KUP.
Baca Juga:Â Cara Buat Bukti Potong PPh 4(2), 15, 22, 23, 26 di eBupot Unifikasi
Cara Cerdas Kelola Pajak Komisi Penjualan
Anda dapat mengikuti beberapa tips berikut untuk mengelola pajak komisi penjualan dengan mudah:
1. Kategorikan Penerima Komisi
- Pahami apakah penerima komisi adalah karyawan, individu lepas, atau badan usaha.
- Kategorikan ini menentukan jenis pajak yang dikenakan (PPh 21. PPh 23, atau PPN).
2. Gunakan Sistem Otomatisasi Pajak
- Manfaatkan aplikasi pajak online yang terintegrasi untuk otomatisasi perhitungan dan pembuatan bukti potong hingga pelaporan pajaknya, seperti Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.
- Sistem ini membantu menghindari kesalahan input dan keterlambatan bayar pajak.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
3. Simpan Dokumen Bukti Potong
- Semua bukti potong PPh harus disimpan dan dilanpirkan dalam pelaporan pajak perusahaan dan laporan SPT penerima komisi.
- Melalui Mekari Klikpajak, semua transaksi perpajakan akan otomatis tersimpan dengan aman pada Fitur Arsip Pajak. Sehingga memudahkan Anda sewaktu-waktu membutuhkannya.
4. Update Terus Peraturan Pajak
- Peraturan pajak dapat berubah setiap waktu. Pastikan perusahaan selalu mengitku perkembangan regulasi, baik dari DJP maupun PMK terbaru.
Kesimpulan
Komisi penjualan adalah salah satu bentuk insentif bisnis yang umum, namun juga menjadi objek pajak yang perlu dikelola secara hati-hari oleh perusahaan. Pengelompokan jenis penerima akan menentukan jenis pajak yang dikenakan, apakah PPh 21, PPh 23, atau bahkan PPN.
Dasar hukum pengenaan pajak atas komisi sudah diatur secara rinci dalam UU PPh, PMK, hingga surat edaran dari DJP. Perusahaan sebagai pemberi komisi harus memastikan kewajiban pajak dijalankan sesuai prosedur agar terhindar dari denda atau koreksi fiskal.
Dengan memahami dasar hukum dan memanfaatkan sistem perpajakan digital, perusahaan dapat mengelola pajak komisi lebih efisien, patuh, dan aman dari risiko administrasi di masa depan.
Agar lebih mudah mengelola PPN dan PPh 23 pajak komisi, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga semua proses dapat dilakukan serba otomatis.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 36 Tahun 2008”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang–Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”




