
Sertifikat elektronik memiliki peran yang sangat penting dalam dunia perpajakan khususnya untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Secara sederhana, sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas atau status subjek hukum para pihak yang ada di dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP.
Dalam artikel ini, akan dibahas secara khusus tentang cara memperbarui sertifikat elektronik. Karena, seringkali wajib pajak kerap melupakan masa berlaku atau batas kadaluarsa sertifikat tersebut.
Sertifikat elektronik memiliki masa berlaku selama 2 tahun. Selanjutnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memperbarui sertifikat elektronik tersebut sebelum masa berlakunya habis. Namun, bagaimana jika sertifikat expired? Apabila hal ini terjadi, maka PKP tidak dapat menggunakan aplikasi e-faktur juga berbagai tools lainnya.
Fungsi Sertifikat Elektronik
Sebelum kita membahas solusi mengenai bagaimana jika sertifikat elektronik sudah kadaluarsa, mari kita pelajari dulu fungsi dari sertifikat elektronik terlebih dahulu berikut penjelasannya:
1. Akses dan Autentikasi Layanan Pajak Elektronik
Sertiikat elektronik berfungsi sebagai Akses dan Autentikasi Layanan Pajak Elektronik seperti untuk login aplikasi e-faktur, akses e-bupot, Integrasi Coretax Admin Tools (API DJP), dan Submit data perpajakan langsung ke DJP. Tanpa sertifikat elektonik ini sistem pajak tidak akan mengenali identitas anda secara sah.
2. Menandatangi Dokumen Pajak Secara Digital
Serifikat ini digunakan untuk menandatangi e-faktur dan e-bupot secara digital juga sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sertifikat digital coretax. Fungsinya sama seperti tanda tangan asli yaitu menyatakan bahwa dokumen itu resmi dan sah dari wajib pajak.
Baca juga : Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital Coretax
3. Keamanan Data
Sertifik elektronik berfungsi untuk melindungi data dengan enkripsi agar tidak dimanipulasi oleh pihak lain. Hanya pihak yang punya sertifikat dan passphrase-nya yang bisa mengakses dan mengirim data
Setelah melihat fungsi sertifikat elektronik yang begitu vital, yuk simak penjelasan bagaimana jika sertifikat anda sudah kadaluarsa
Bagaimana Jika Sertifikat Elektronik Sudah Expired?
Terkait habisnya masa berlaku sertifikat elektronik e-faktur, maka Anda masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembaruan dengan masa 2 Tahun sekali. Anda dapat melakukan pembaruan dengan mengajukan permohonan kembali. Cara ini bisa Anda coba, atau jika masih merasa kebingungan, Anda dapat meminta petunjuk kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemegang otoritas pajak.
Hingga saat ini, informasi resmi atau peraturan terbaru terkait pembaruan sertifikat elektronik masih sesuai dengan yang dijelaskan sebelumnya. Namun, Anda bisa menghindari terjadinya masa kedaluwarsa dengan melakukan pengajuan kembali sertifikat elektronik ketika sudah mendekati habisnya masa berlaku. Pengajuan tersebut bisa Anda lakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak.
Persyaratan dan cara untuk melakukan pengajuan kembali sertifikat elektronik sama dengan pengajuan yang pertama kali Anda lakukan. Berikut persyaratan dan cara pengajuan yang diwajibkan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) kategori Pusat.
- Surat Permintaan yang ditandatangani dan disampaikan oleh PKP atau Pengurus yang bersangkutan.
- SPT Tahunan PPh Badan asli tahun terakhir.
- Asli dan Fotokopi Bukti Penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun Terakhir.
- Asli dan Fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus.
- Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga Pengurus.
- Softcopy pas foto terbaru pengurus.
- Siapkan password permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
- Nama pengurus harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan terakhir.
Jika Anda merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kategori Cabang, berikut persyaratan yang harus dipenuhi.
- Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan pusat.
- Asli dan Fotokopi penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP Cabang.
Berdasarkan informasi, pada tahun-tahun sebelumnya, ternyata masih banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pengajuan sertifikat elektronik.
Untuk menghindari ramainya antrian, Anda dapat memeriksa masa berlaku sertifikat elektronik Anda secara berkala. Jika pada tahun ini masa berlaku sertifikat tersebut telah habis, maka Anda harus menyiapkan pengajuan sertifikat baru pada tahun yang akan datang.
Demikian penjelasan tentang cara memperbarui sertifikat elektronik yang telah kedaluwarsa. Lebih jauh tentang perpajakan terkait dapat Anda akses di Mekari Klikpajak Tidak hanya perpajakan badan usaha, namun Anda juga bisa melaporkan pajak Anda kapan dan di mana saja dengan Mekari Klikpajak. Coba sekarang di sini.
Semoga ini membantu anda!