Daftar Isi
3 min read

Cara Memperbarui Sertifikat Elektronik e-Faktur yang Telah Kedaluwarsa

Tayang 30 Jan 2019
Cara Memperbarui Sertifikat Elektronik e-Faktur yang Telah Kedaluwarsa

Pentingnya peran e-faktur dalam kaitannya dengan pembayaran paja, khususnya untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk itu, melakukan persiapan pembayaran pajak lebih baik dilakukan terlebih dahulu, seperti menyiapkan berkas, aplikasi e-faktur, dan mengecek batas kedaluwarsa sertifikat elektronik. Sehingga, Anda tidak bingung dan tergesa-gesa ketika mendekati masa pembayaran pajak.

Dalam artikel ini, akan dibahas secara khusus tentang cara memperbarui sertifikat elektronik e-faktur. Karena, seringkali wajib pajak kerap melupakan masa berlaku atau batas kadaluarsa sertifikat tersebut.

Sertifikat elektronik e-faktur memiliki masa berlaku selama 2 tahun. Selanjutnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memperbarui sertifikat elektronik tersebut sebelum masa berlakunya habis. Karena pembaruan tersebut akan berpengaruh pada aplikasi e-faktur yang digunakan. Namun, bagaimana jika sertifikat expired? Apabila hal ini terjadi, maka PKP tidak dapat menggunakan aplikasi e-faktur, termasuk ketika akan mengunggah e-faktur.

Apabila masa berlaku sertifikat telah habis, maka autentifikasi sertifikat elektronik pada aplikasi e-faktur tidak dapat dijalankan, sehingga proses mengunggah dokumen otomatis gagal. Akibatnya, Anda tidak dapat melakukan pelaporan dokumen dengan lancar.

Bagaimana Jika Sertifikat Elektronik E-faktur Sudah Expired?

Terkait habisnya masa berlaku sertifikat elektronik e-faktur, maka Anda masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembaruan dengan masa 2 Tahun sekali. Anda dapat melakukan pembaruan dengan mengajukan permohonan kembali. Cara ini bisa Anda coba, atau jika masih merasa kebingungan, Anda dapat meminta petunjuk kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemegang otoritas pajak.

Hingga saat ini, informasi resmi atau peraturan terbaru terkait pembaruan sertifikat elektronik masih sesuai dengan yang dijelaskan sebelumnya. Namun, Anda bisa menghindari terjadinya masa kedaluwarsa dengan melakukan pengajuan kembali sertifikat e-faktur ketika sudah mendekati habisnya masa berlaku. Pengajuan tersebut bisa Anda lakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak.

Persyaratan dan cara untuk melakukan pengajuan kembali sertifikat elektronik sama dengan pengajuan yang pertama kali Anda lakukan. Berikut persyaratan dan cara pengajuan yang diwajibkan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) kategori Pusat.

  1. Surat Permintaan yang ditandatangani dan disampaikan oleh PKP atau Pengurus yang bersangkutan.
  2. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak dengan materai Rp 6.000.
  3. SPT Tahunan PPh Badan asli tahun terakhir.
  4. Asli dan Fotokopi Bukti Penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun Terakhir.
  5. Asli dan Fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus.
  6. Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga Pengurus.
  7. Softcopy pas foto terbaru pengurus.
  8. Siapkan password permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
  9. Nama pengurus harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan terakhir.

Jika Anda merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kategori Cabang, berikut persyaratan yang harus dipenuhi.

  1. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan pusat.
  2. Asli dan Fotokopi penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP Cabang.

Berdasarkan informasi, pada tahun-tahun sebelumnya, ternyata masih banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pengajuan sertifikat elektronik. Untuk menghindari ramainya antrian, Anda dapat memeriksa masa berlaku sertifikat e-faktur Anda secara berkala. Jika pada tahun ini masa berlaku sertifikat tersebut telah habis, maka Anda harus menyiapkan pengajuan sertifikat baru pada tahun yang akan datang.

Demikian penjelasan tentang cara memperbarui sertifikat elektronik e-faktur yang telah kedaluwarsa. Lebih jauh tentang perpajakan terkait dapat Anda akses di Klikpajak. Tidak hanya perpajakan badan usaha, namun Anda juga bisa melaporkan pajak Anda kapan dan di mana saja secara GRATIS dengan Klikpajak. Coba sekarang di sini.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak