Daftar Isi
5 min read

Cara Mengatasi Nomor Faktur Pajak Tidak Urut dan Ketentuannya

Tayang 07 Aug 2020
Last updated 19 Juli 2024
Cara Mengatasi Nomor Faktur Pajak Tidak Urut dan Ketentuannya

Apakah Anda sedang menghadapi masalah dalam pembuatan Faktur Pajak, salah satunya nomor faktur tidak urut. Tak perlu bingung, Anda bisa mengatasi Nomor Faktur Pajak tidak urut di sini.

Nomor Faktur Pajak adalah salah satu kelengkapan wajib pada faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika melaporkan bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Sesuai Pasal 7 PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa Faktur Pajak terdiri dari 16 digit angka, yaitu:

  • 2 digit kode transaksi
  • 1 digit kode status
  • 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh DJP

Wajib pajak yang membutuhkan nomor faktur pajak dapat mengajukannya pada aplikasi e-Faktur. Namun, pada saat proses membuat faktur pajak, ternyata nomor fakturnya tidak berurutan atau loncat. Apakah kondisi seperti ini akan menjadi masalah di kemudian hari?

Tentu saja, pembuatan Faktur Pajak yang benar adalah mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh Dorektorat Jenderal Pajak (DJP). Jika menghadapi masalah nomor Faktur Pajak tidak urut, simak ulasan Mekari Klikpajak berikut ini.

YouTube video

Nomor Faktur Pajak Tidak Urut Tanggal

Banyak PKP mengeluhkan seringnya mengalami penomoran Faktur Pajak yang tidak urut.

Contoh kasus:

  • Nomor seri Faktur Pajak 010.000-12.00000150 tertanggal 10 Agustus 2020
  • Nomor seri Faktur Pajak 010.000-12.00000151 tertanggal 7 Agustus 2020
  • Nomor seri Faktur Pajak 010.000-12.00000152 tertanggal 31 Juli 2020
  • Nomor seri Faktur Pajak 010.000-12.00000153 tertanggal 27 Juli 2020

Kenapa bisa terjadi seperti ini? Dan bagaimana cara mengatasinya?

Sesuai dengan PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, penomoran faktur pajak tidak harus urut. Jadi boleh saja nomor faktur pajak mendahului tanggal faktur. Hal ini bisa terjadi karena transaksi sudah dilakukan sementara faktur pajak belum dibuat.

Ilustrasi nomor Faktur Pajak

Aturan Penomoran Faktur Pajak

Sebagai PKP yang sering membuat Faktur Pajak, Anda harus mengetahui bahwa sejak tahun 2013 telah terjadi perubahan penerbitan Faktur Pajak. Per tanggal 1 April 2013, diberlakukan sistem pemberian nomor Faktur Pajak yang baru dengan dasar hukum PER-24/PJ/2012.

Untuk tahun 2012, sesuai dengan PER-65/PJ/2010 telah disebutkan bahwa nomor urut pada nomor seri dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan. Artinya bahwa Faktur Pajak dengan nomor yang tidak berurutan dapat dikatakan menyalahi aturan.

Baca juga: Ketahui bagaimana Kode Faktur Pajak dan Format Penggunaannya

Sanksi Menanti

Perusahaan yang melakukan kesalahan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sesuai dengan UU KUP Pasal 14 ayat (4) dapat dikatakan bahwa perusahaan tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap.

Perusahaan dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi apabila secara tidak sengaja menerbitkan Faktur Pajak tidak berurutan. Hal ini sesuai dengan UU KUP Pasal 36 ayat (1) huruf a.

Jika di tahun sebelumnya, nomor seri faktur pajak haruslah berurutan dan apabila tidak berurutan akan dikenakan denda administrasi.

“Berbeda dengan peraturan yang baru bahwa tidak disebutkan Faktur Pajak harus dibuat berurutan. Namun tentu saja ada ketentuan dan batasan yang harus dipenuhi.”

Perhatikan Aturannya

  • Pertama, PKP wajib menggunakan 2 digit tahun penerbitan yang tertera dalam nomor seri Faktur Pajak.
  • Kedua, sepanjang tahun penerbitan yang digunakan adalah sama, apabila nomor seri tidak berurutan maka tidak akan menyalahi aturan.

Sesuai dengan referensi PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, jika dalam satu tahun pajak ada nomor Faktur Pajak yang tidak digunakan maka PKP harus melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Guna menghindari munculnya perbedaan interpretasi dengan otoritas pajak, sebaiknya tetap hindari penomoran sendiri dari Faktur Pajak yang tidak berurutan.

Untuk memudahkan Anda dalam membuat Faktur Pajak, gunakan e-Faktur KlikPajak.

KlikPajak merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang membantu Anda dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.

Fitur e-Faktur Klikpajak untuk membuat Faktur Pajak elektronik lebih mudah

Mudahnya Membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud, memungkinkan Anda makin mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan kapan pun dan di mana pun, mulai dari membuat dan mengelola:

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana. Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai data yang diunggah ke DJP.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Baca juga: Cara Membuat eFaktur yang Mudah & Praktis Di Klikpajak

Selain bisa menghemat waktu dan biaya karena pengelolaan pajak hanya dilakukan dalam satu platform, kelebihan Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal– Simple Online Accounting Software.

Teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah dengan pemakain Klikpajak.id. Sehingga proses pembuatan, pembayaran, pelaporan pajak jadi makin gampang dan tepat.

Tunggu apalagi, urus dan lakukan kebutuhan aktivitas perpajakan Anda di Klikpajak. Cukup daftarkan alamat email Anda di klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP.

Tinggal klik, mulai dari hitung, bayar dan lapor pajak jadi mudah dengan Klikpajak!

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami