Daftar Isi
6 min read

Bagaimana Ketentuan dan Cara Pembatalan Faktur Pajak?

Tayang 12 Feb 2020
Bagaimana Ketentuan dan Cara Pembatalan Faktur Pajak?

Sebagai seorang warga negara yang baik, kita akan diwajibkan turut serta dalam menyumbang pembangunan nasional dengan membayar pajak. Pajak merupakan modal dana untuk melakukan pembangunan di berbagai bidang di mana pengelolaannya dilakukan oleh negara. Ketika membayar pajak, maka kita akan memperoleh faktur pajak. Faktur pajak merupakan bukti pengambilan pajak dari pengusaha yang berhasil menjual produk atau jasanya hingga tuntas diterima oleh pembeli.  Pengusaha tersebut memperoleh status sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP, di mana produknya bila berupa barang disebut Barang Kena Pajak (BKP). Sedangkan produk PKP yang bersifat jasa, disebut dengan Jasa Kena Pajak (JKP).

Barang yang telah disetujui harganya, memiliki arti bahwa di dalam harga tersebut sudah terselip gabungan antara harga pokok dan pajak. Pembuatnya adalah PKP yang dapat berbentuk personal, badan usaha, perusahaan, dan lain sebagainya. Bentuk pajak sendiri bermacam-macam dan tidak serta-merta memiliki kesamaan peraturan. Pada paragraf sebelumnya yang membahas PKP, maka bisa dipastikan bahwa kita membicarakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penghasilan. Akan berbeda halnya ketika kita membahas tentang Pajak Bumi Bangunan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Kendaraan Bermotor, dan lain sebagainya. Meskipun berbeda, tetapi semua jenis pajak memiliki kesamaan berupa tanda bukti pungutan pajak dengan penggunaan faktur pajak.

Kepemilikan faktur pajak sebagai tanda bukti PKP telah taat pada regulasi 

Karena peran pajak yang vital pada pembangunan, maka negara sangat ketat mengatur regulasi pajak lewat Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan. Barang siapa yang wajib masuk dalam kriteria wajib pajak dan dengan siapa malah menunggaknya, bisa memperoleh sanksi tegas sesuai ketentuan. Tunggakan tersebut contohnya adalah tidak bisa menunjukkan tanda bukti telah memungut pajak untuk PKP, atau surat pembayaran oleh wajib pajak bagi PBB misalnya. Itulah fungsi faktur pajak, yaitu tanda bukti bahwa PKP telah melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa PPN dengan menaati regulasi yang berlaku.

Bagaimana cara pengisian faktur pajak?

Caranya cukup mudah. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  • Isi kode dan nomor seri faktur pajak dengan angka yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Isi kolom PKP dengan memasukkan nama, alamat, dan NPWP dari wajib pajak apabila barang telah diserahkan pada penerima BKP atau JKP.
  • Kolom pembeli BKP atau JKP diisi nama, alamat, dan NPWP pembeli.
  • Nomor urut diisi sesuai urutan jumlah barang atau jasa yang diserahkan.
  • Isi nama barang/jasa kena pajak yang diserahkan.
  • Nominal harga diisikan pada kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin. Bila Anda berdagang dengan kurs mata uang asing, maka Anda wajib menggunakan Faktur Pajak Valas.
  • Total harga diisi di kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin.
  • Bila ada, nilai diskon harus ditulis di kolom dikurangi potongan harga.
  • Kolom uang muka yang telah diterima diisi nominal uang pembayaran awal yang Anda dapatkan.
  • Total harga jual/penggantian/uang muka/termin dikurangi diskon dan uang muka, ditulis di kolom dasar pengenaan pajak.
  • kolom PPN = 10% x dasar pengenaan pajak diisi dengan hitungan yang sesuai.
  • Kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah baru diisi ketika Barang Kena Pajak termasuk kategori barang mewah.
  • Tulis tempat dan tanggal ketika pembuatan faktur.
  • Isi nama dan tanda tangan pejabat pajak yang dipercaya serta ditunjuk perusahaan.

Apa yang terjadi ketika ada kesalahan saat mengisi faktur pajak?

Kesalahan mengisi faktur pajak merupakan salah satu dari dua penyebab pembatalan faktur pajak. Penyebab pembatalan faktur pajak lainnya adalah pembatalan transaksi. Kesalahan pengisian yang membatalkan faktur pajak ialah Nomor Pokok Wajib Pajak lawan transaksi yang tidak bisa divalidasi. Meskipun kita bisa membuat faktur pengganti, namun kesalahan tersebut membuat PKP tidak bisa mengoreksinya. PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak terlebih dahulu. Konsekuensi yang diterima PKP berupa Nomor Seri Faktur Pajak tidak bisa lagi digunakan oleh PKP.

Pembatalan faktur pajak tidak bisa dilakukan sesuka hati. Hal ini karena telah dilandaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Peraturan tersebut juga memuat syarat dan ketentuan bagaimana faktur pajak dapat dibatalkan. Syarat dan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.

  • Bila faktur keluaran BKP/JKP terlanjur diterbitkan, maka pembatalan faktur pajak keluaran adalah wajib.
  • Faktur keluaran yang dibatalkan harus memiliki bukti-bukti berupa dokumen-dokumen yang mendukung pembatalan transaksi. Misalnya saja pembatalan kontrak, atau dokumen sejenis lainnya.
  • Faktur pajak yang dibatalkan tetap wajib disimpan sebagai bukti adanya pembatalan faktur.
  • PKP penjual yang menyusun pembatalan faktur pajak keluaran, diwajibkan mengirim atau melaporkan surat pemberitahuan juga kopian faktur pajak yang dibatalkan. Surat tersebut dialamatkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang berada di saat pembeli mengukuhkan dirinya sebagai pembeli produk/jasa kena pajak.
  • Jika PKP tidak melaporkan faktur pajak yang dibatalkan  di Surat Pemberitahuan Pajak masa Pajak Pertambahan Nilai, PKP tetap diwajibkan melaporkan faktur pajak yang dibatalkan. Pelaporan lewat SPT masa PPN dengan menuliskan nilai 0 di kolom dasar pengenaan pajak, PPN, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Kalau PKP telah melaporkan faktur pajak di SPT masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, PKP harus melakukan perbaikan SPT masa PPN  Masa Pajak yang terkait. Caranya dengan melaporkan faktur pajak dibatalkan dengan menuliskan nilai 0 di kolom DPP, PPN atau PPN, dan PPnBM.
  • Kalau faktur pajak keluaran telah dilaporkan oleh PKP Pembeli sebagai faktur pajak masukan, PKP Pembeli wajib membuat perbaikan SPT masa PPN masa pajak terkait. Caranya lewat laporan faktur pajak yang dibatalkan dengan menuliskan nilai 0 di kolom DPP, PPN atau PPN, dan PPnBM.

Bagaimana cara pembatalan faktur pajak?

Ketika kita telah menggunakan e-Faktur sebagai alat pembuatan faktur pajak, maka pembatalan faktur juga harus melalui alat yang sama. Caranya tentu ada sendiri melalui proses yang berbeda dibandingkan membuat pembatalan faktur pajak secara manual. Berikut ini cara pembatalan faktur pajak dengan e-Faktur, PKP perlu melakukan proses seperti ini.

  • Pilih “Faktur” dan gunakan opsi “Pajak Keluaran – Administrasi Faktur”. Anda lalu dipersilahkan memilih faktur pajak keluaran mana yang akan dibatalkan.
  • Ketika faktur pajak dibatalkan memiliki pilihan di bagian bawah dengan tulisan “Batalkan Faktur”, silahkan memilih pilihan tersebut. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan dengan informasi yang menuliskan pembatalan faktur pajak keluaran telah berhasil dilakukan.

Jangan tenang dulu, Anda harus mengecek lebih lanjut perubahan status faktur keluaran tersebut. Bila status faktur keluaran telah berubah menjadi “batal”, maka proses pengubahan telah berhasil. Untuk lebih mudahnya, Anda bisa menggunakan aplikasi Klikpajak. Sebagai aplikasi perpajakan, Klikpajak terus berinovasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh penggunanya. Klikpajak tidak hanya dapat membantu bayar dan lapor pajak. Namun, Anda juga bisa membuat dan mengelola e-faktur dengan lebih mudah. Sehingga proses buat, bayar, pembatalan, hingga lapor pajak dapat dilakukan melalui satu aplikasi, yaitu Klikpajak. Mudah, bukan? Ayo segera gunakan Klikpajak!

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak