Daftar Isi
4 min read

Ketahui Pengertian dan Jenis Kompensasi Kerugian Fiskal

Tayang 24 May 2019
Ketahui Pengertian dan Jenis Kompensasi Kerugian Fiskal
Ketahui Pengertian dan Jenis Kompensasi Kerugian Fiskal

Kompensasi Kerugian Fiskal merupakan skema ganti rugi yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan maupun Orang pribadi yang berdasarkan pembukuannya mengalami kerugian. Kompensasi tersebut akan dilakukan pada tahun berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.

Perusahaan umumnya memiliki dua macam perhitungan keuangan, yakni perhitungan komersial dan perhitungan fiskal. Perhitungan fiskal umumnya lebih menekankan pada penyusunan laporan perpajakan (SPT) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap perusahaan.

Penghitungan fiskal berfungsi sebagai informasi keuangan perusahaan yang ditujukan secara khusus kepada otoritas pajak sebagai salah satu pemenuhan kepatuhan pajak (tax compliance). Dari hasil penghitungan tersebut, nantinya akan diketahui apakah Wajib Pajak tersebut mengalami kerugian fiskal atau tidak. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai kompensasi kerugian fiskal, serta jenis-jenisnya.

Kompensasi Kerugian Fiskal

Skema ganti rugi tersebut dapat dilakukan berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang maksudnya kurang lebih yakni:

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun

Maksud dari pengurangan pada ayat (1) sendiri yaitu:

  1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;
  2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun;
  3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
  4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan;
  5. Kerugian disebabkan selisih kurs mata uang asing;
  6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
  7. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
  8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;
  9. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP);
  10. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan PP;
  11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan PP;
  12. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan PP;
  13. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan PP.

Jenis Kompensasi 

Setelah mengetahui penjelasan mengenai kompensasi kerugian fiskal, berikut jenis-jenis kompensasinya yang perlu Anda ketahui.

Horizontal

Jenis kompensasi atas suatu unit usaha (divisi) kepada unit usaha (divisi) lainnya dalam tahun yang sama. Kecuali kerugian atas unit usaha: di luar negeri, dikenakan PPh Final, serta yang penghasilannya bukan objek PPh. Apabila masih terdapat kerugian setelah dikompensasikan secara horizontal, sisa kerugian tersebut dapat dikompensasikan secara vertikal.

Vertikal

Mengkompensasikan kerugian fiskal pada suatu tahun ke tahun pajak berikutnya, dengan syarat:

  1. Kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Pajak serta kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assesment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak. Artinya, kerugian fiskal dapat diketahui dengan adanya pemeriksaan dan langsung dilaporkan Wajib Pajak.
  2. Kompensasi kerugian fiskal timbul apabila untuk tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi ada kerugian fiskal).
  3. Kerugian Fiskal terjadi karena penghasilan bruto dikurangi dengan biaya (yang diperbolehkan menurut ketentuan fiskal) hasilnya mengalami kerugian.
  4. Kerugian Fiskal tersebut dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
  5. Apabila setelah itu ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian menurut SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan PPh tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur pembetulan SPT sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

Selain informasi di atas, perlu Anda ketahui, untuk Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, yang mendapatkan prioritas tinggi dalam skala nasional, umumnya dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Berikut merupakan penjelasan singkat mengenai kompensasi kerugian fiskal. Untuk memudahkan Anda dalam perhitungan fiskal yang fokus terhadap penyusunan laporan perpajakan (SPT), gunakan Klikpajak sebagai mitra resmi Direktur Jenderal Pajak untuk lapor pajak dengan aplikasi e-Filing. Klikpajak menyediakan berbagai fitur yang akan memudahkan Anda dalam menuntaskan urusan perpajakan. Segera daftar di sini untuk hitung, setor, dan lapor pajak dengan aman, nyaman, dan gratis!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak