Daftar Isi
8 min read

Pahami Syarat dan Ketentuan Penghapusan NPWP Badan Usaha

Tayang 05 Sep 2018
Last updated 19 Juli 2024
Pahami Syarat dan Ketentuan Penghapusan NPWP Badan Usaha

Penghapusan NPWP dapat berlaku apabila wajib pajak merupakan badan usaha. Berikut syarat dan ketentuan penghapusan NPWP badan usaha tetap, yuk, pahami syarat dan ketentuan penghapusan NPWP Badan Usaha!

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu bentuk kesadaran sekaligus kewajiban bagi seorang warga negara yang berposisi sebagai Wajib Pajak.

NPWP sendiri dapat menjadi salah satu persyaratan administrasi misalnya ketika Anda mengajukan kredit di bank, rekening koran, pembuatan paspor, maupun membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Namun demikian, terdapat beberapa kondisi yang membuat Anda lebih baik melakukan penghapusan NPWP demi menghindari tagihan.

Kondisi tersebut diantaranya ketika seorang Wajib Pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan, atau bagi wanita yang sudah menikah dan mengikuti NPWP milik suami.

Pahami Syarat dan Ketentuan Penghapusan NPWP Badan Usaha

Penghapusan NPWP dapat juga berlaku apabila Wajib Pajak merupakan badan usaha. Adapun badan usaha yang dimaksud dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), dan sebagainya.

Posisi badan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai salah satu subjek pajak, atau secara lebih rinci sebagai subjek pajak dalam negeri. Berikut syarat dan ketentuan penghapusan NPWP badan yang perlu Anda pahami.

Syarat Penghapusan NPWP Badan

Untuk dapat menghapus NPWP bagi badan usaha, terdapat beberapa kondisi yang harus Anda alami. Penghapusan NPWP badan dapat dilakukan apabila terjadi Wajib Pajak mengalami hal-hal berikut:

  • Terjadi penghentian maupun penggabungan usaha yang mengakibatkan Wajib Pajak dilikuidasi atau bahkan dibubarkan.
  • Kegiatan usaha tetap milik Wajib Pajak di Indonesia telah dihentikan. Sebagai bukti, badan usaha harus menyediakan dokumen resmi yang menunjukkan badan tersebut tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. Contoh dokumen berupa akta pembubaran badan yang telah diakui secara sah oleh instansi yang berwenang berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
  • Kepemilikan lebih dari satu NPWP yang tidak termasuk NPWP cabang. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan kepemilikan NPWP ganda beserta fotokopi seluruh kartu NPWP yang dimiliki.

Ketentuan Penghapusan NPWP Badan

Untuk dapat melakukan penghapusan NPWP, Wajib Pajak Badan harus memenuhi beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut meliputi:

  1. Tidak memiliki utang pajak.
  2. Tidak sedang mengalami beragam tindakan berupa:
    • Pemeriksaan yang bertujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
    • Pemeriksaan bukti permulaan
    • Penyidikan maupun penuntutan yang terjadi di bidang perpajakan
  3. Tidak tengah menjalani proses penyelesaian bersama (mutual agreement).
  4. NPWP cabang telah dihapus seluruhnya.
  5. Tidak tengah menjalani proses penyelesaian upaya hukum dalam bidang perpajakan yang meliputi keberatan; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan maupun pembatalan SKP dan STP; pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, maupun penelitian PBB; gugatan; banding; maupun peninjauan kembali.

Adapun pengertian utang pajak dalam hal ini kecuali utang pajak yang telah mengalami kedaluwarsa serta utang pajak milik Wajib Pajak yang tidak punya harta kekayaan.

Itu tadi syarat dan ketentuan yang wajib Anda penuhi ketika hendak melakukan penghapusan NPWP bagi badan usaha.

Penghapusan NPWP dapat menghindarkan Anda dari sanksi administrasi yang harus dibayarkan ketika terjadi penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) padahal badan usaha yang Anda kelola bisa jadi sudah tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Besaran denda ketika pemilik NPWP tidak melaporkan SPT antara Rp100,000,00 hingga Rp1,000,000,00.

Semua Tentang Formulir Penghapusan NPWP Badan yang Penting bagi Pengusaha

Sebagai warga negara, membayar pajak adalah sebuah kewajiban. Dan biasanya warga negara yg telah berpenghasilan sesuai kriteria Dirjen Jenderal Pajak, wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Namun tahukah bahwa Anda juga dapat mengajukan permohonan formulir penghapusan NPWP? Dalam situasi dan kondisi bagaimana seseorang dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP? Berikut ini penjelasannya.

Siapa yang Dapat Mengajukan Penghapusan Wajib Pajak?

  1. Wajib Pajak Bendahara Pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
  2. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, untuk menentukan NPWP yang digunakan sebagai sarana administratif pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang diberikan NPWP, melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan neto-nya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  4. Wajib Pajak Badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya.
  5. Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
  6. Wajib Pajak Badan Usaha Tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia dan Wajib Pajak Badan selain Perseroan Terbatas (PT) dengan status tidak aktif yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan dan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

Alasan Penghapusan NPWP Badan Dilakukan

Ada banyak alasan kenapa Badan Usaha ingin melakukan penghapusan NPWP.

Kebanyakan faktor yang melatarbelakangi penghapusan NPWP adalah karena perusahaan itu dihentikan atau tutup usaha.

Karena pembuatan NPWP menandakan bahwa Badan Usaha itu sudah resmi dijalankan maka penghapusan NPWP menandakan tutupnya kegiatan usaha di Indonesia.

Alasan lain bisa karena perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sehingga jalan keluar adalah dengan melakukan penghapusan NPWP Badan.

Cara dan Prosedur Penghapusan NPWP Badan

Berikut adalah langkah–langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan permohonan penghapusan NPWP Badan:

  1. Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP Badan.
  2. Anda harus melengkapi formulir penghapusan NPWP tersebut dengan dokumen yang disyaratkan. Untuk NPWP Badan, siapkan dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak Badan telah dibubarkan seperti misalnya akta pembubaran Badan Usaha yang telah sah secara resmi.
  3. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Anda dapat datang langsung ke KPP atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  4. Apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat.
  5. KPP menerbitkan surat keputusan atas permohonan penghapusan NPWP (keputusan penghapusan NPWP atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP) dalam jangka waktu 6 bulan setelah permohonan penghapusan NPWP telah diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum dikeluarkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP, maka KPP harus menerbitkan Keputusan Penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu 6 bulan permohonan penghapusan NPWP telah diterima secara lengkap.
  6. Apabila penyampaian permohonan secara tertulis diterima secara tidak lengkap maka jika Anda menyampaikan permohonan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Anda. Namun jika Anda menyampaikan permohonan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.

Keputusan atas Permohonan Penghapusan NPWP

Setelah semua berkas syarat, ketentuan penghapusan NPWP badan usaha tetap dipenuhi dan proses administrasi sudah dilakukan, keputusan atas permohonan penghapusan NPWP akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi penghapusan tersebut.

Berikut pertimbangan keputusan KPP atas penghapusan yang diajukan:

1.Utang pajak

2.Proses hukum atau proses administrasi, yang berupa:

a. Pembetulan yang diatur dalam Pasal 16 Undang-undang KUP.

b. Gugatan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP.

c. Keberatan yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP.

d. Banding yang diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP.

e. Pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak. Dan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

f. Peninjauan kembali yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

3.Status seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak cabang, ketika penghapusannya dilakukan di pusat.

Selain Wajib Pajak Badan, Siapa Lagi yang Diperbolehkan Menghapus NPWP

Penghapusan NPWP atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan dapat dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan.

Sebagai seorang karyawan yang bekerja pada sebuah Perusahaan dan telah  menikah maka karyawan tersebut dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Seorang karyawan wanita yang memiliki NPWP kemudian telah menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang terpisah dari suami, dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Atau seorang karyawan wanita yang berstatus menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami kemudian pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami juga dapat menghapus NPWP.

Selain berlaku bagi karyawan wanita yang sudah menikah, permohonan penghapusan juga dapat dilakukan oleh wajib pajak lainnya.

Siapa saja wajib pajak yang diperbolehkan untuk melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak selain npwp badan usaha tetap?

  1. Wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan negara Indonesia untuk selama-lamanya.
  3. Seorang wajib pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak, dan sudah tidak lagi melakukan pembayaran pajak.
  4. Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 buah NPWP, maka untuk menentukan NPWP yang digunakan sebagai sarana administratif pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya harus dilakukan penghapusan.
  5. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang diberikan NPWP, melalui pemberi kerja atau bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.
  6. Seorang wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya.
  7. Seorang anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  8. Wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia dan wajib pajak badan selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan dan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

Nah, di atas adalah syarat dan ketentuan penghapusan NPWP badan usaha tetap. Semoga bisa berguna buat Anda!

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami