Bagaimana cara perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan melalui aplikasi e-PSPT? Apakah permohonan bisa secara daring?
Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.
Ya, permohonan perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dapat dilakukan secara online.
Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan fitur layanan pengajuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-PSPT.
Ketentuan pengajuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 21/PJ/2009.
DJP memberikan waktu perpanjangan penyampaian SPT paling lambat 2 bulan sejak batas akhir penyampaian SPT tahunan 2023 atau sekitar akhir Juni, agar wajib pajak dapat terhindar dari sanksi telat lapor
Apa itu e-PSPT?
Aplikasi Perpanjangan waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik atu e-PSPT adalah aplikasi yang disediakan Ditjen Pajak buat wajib pajak pribadi maupun badan yang membutuhkan untuk pengajuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara daring.
Sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk sekadar mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT.
Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SPT secara daring, wajib pajak harus menyiapkan Dokumen Perpanjangan SPT Tahunan.
Setelah pengajuan disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar secara daring, hasilnya juga dapat dipantau secara online pada menu monitoring di fitur e-PSPT.
Menu pada Fitur e-PSPT Online
Pada fitur aplikasi ePSPT ini terdiri dari dari tiga menu utama, yakni:
- Dashboard
Menu dashboard berfungsi untuk menampilkan pemberitahuan pengajuan perpanjangan dari wajib pajak yang sudah selesai diproses.
- Pemberitahuan
Menu pemberitahuan digunakan untuk mengajukan mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan.
- Monitoring
Menu monitoring digunakan untuk memantau hasil permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan yang telah disampaikan.
Tahapan Permohonan Perpanjangan Waktu
Setidaknya terdapat
- Menyiapkan Sertifikat Elektronik
- Melakukan penambahan hak akses layanan perpajakan elektronik
- Mengakses aplikasi perpanjangan waktu
- Menyampaikan pemberitahuan perpanjangan
- Validasi data
- Melakukan monitoring
- Pemberitahuan dari DJP
Baca Juga: Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar
Batas Waktu Pengajuan Perpanjangan SPT Badan
Sesuai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan, maka permohonan perpanjangan penyampaian surat pembetahuan tahunan ini harus dilakukan pada:
- Paling lambat 2 Mei 2023 bagi wajib pajak badan
Dalam ketentuannya batas pelaporan harusnya di tanggal 30 April 2023 namun dikarenakan tanggal 30 April-1 Mei adalah hari libur maka pelaporan masih bisa dilakukan pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 saat hari kerja.
Apabila sudah melewati batas maksimal pengajuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi terlambat lapor sebesar Rp1.000.000 atau satu juta rupiah.
Namun wajib pajak tetap bisa mengajukan permohonan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan.
Cara Pengajuan Perpanjangan SPT Melalui Aplikasi e-PSPT
Berikut cara mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online melalui e-PSPT dari laman resmi twitter DitjenPajakRI :
1. Masuk atau login ke akun DJP Online Anda.
2. Setelah masuk ke halaman utama, klik “Profil”.
3. Kemudian klik “Aktivasi Fitur”.
4. Pada halaman aktivasi fitur, centang kotak “e-PSPT”.
5. Berikutnya klik tombol “Ubah Fitur Layanan”.
via Twitter DitjenPajakRI
6. Lalu akan muncul notifikasi pertanyaan “Apakah Anda yakin ingin mengubah?”, klik tombol “Ya”.
7. Selanjutnya akan ada permintaan login kembali secara otomatis.
8. Setelah melakukan login kembali, klik “Layanan”.
9. Kemudian akan muncul menu “Permohonan Perpanjangan SPT”, klik “Pemberitahuan”.
via Twitter DitjenPajakRI
10. Lalu pilih “Tahun Pajak” untuk perpanjangan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
via Twitter DitjenPajakRI
11. Lakukan validasi atas tahun pajak SPT yang dipilih, mulai dari SPT Tahunan yang belum disampaikan, SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya namun sudah selesai diproses, serta belum melebihi batas waktu/jatuh tempo SPT Tahunan.
12. Berikutnya sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan apabila lolos validasi.
13. Kemudian isi formulir pemberitahuan dengan menyiapkan Sertifikat Elektronik untuk submit.
14. Selanjutnya pada halaman utama, klik menu “Monitoring” untuk memantau pengajuan yang telah di-submit.
15. Setelah paling lama 7 hari pengajuan dilakukan dan DJP telah menerbitkan hasil persetujuan permohonan perpanjangan, Anda dapat mengunduh dokumen tersebut.
Agar lebih mudah melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan, gunakan aplikasi e-SPT Badan Online Klikpajak.
Anda juga dapat melihat tahapan pelaporan SPT Tahunan Badan pada booklet Tutorial Lapor SPT Badan Online ini.