Daftar Isi
6 min read

Cara Lapor SPT Tahunan Online Saat Gagal Login DJP Online

Tayang 15 Feb 2019
Cara Lapor SPT Tahunan Online Saat Gagal Login DJP Online

Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) setiap tahunnya.

Semua Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan harus menyetorkan SPT ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kini, lapor SPT tidak harus antri di loket Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lagi, karena kini dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filing.

E-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet.

Jika Anda ingin lapor SPT tahunan online tetapi gagal login, padahal NPWP sudah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir.

Klikpajak telah merangkum bagaimana cara lapor SPT Tahunan Online sebagai  solusi yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi kendala gagal login.

Simak penjelasannya berikut ini.

Registrasi DJP Online

Cara Lapor SPT Tahunan Online Saat Gagal Login DJP Online

Setiap Wajib Pajak pasti ingin berhasil dan dapat melakukan pelaporan SPT secara lancar. Syaratnya,

Anda harus memahami cara lapor SPT Tahunan Online dengan tepat. Untuk melakukan lapor SPT Online, Anda harus melakukan registrasi DJP Online terlebih dahulu.

DJP online ini dapat digunakan oleh semua Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP dan EFIN yang aktif.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan NPWP dan EFIN? Membuat NPWP dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke KPP, atau secara online dengan mengisi formulir pada aplikasi e-registration yang ada pada situs resmi Direktorat Pajak (pajak.go.id).

Sedangkan untuk mendapatkan EFIN, Anda harus mengajukan permohonan EFIN ke KPP terdekat.

Permohonan EFIN juga harus dilengkapi dengan beberapa dokumen seperti KTP dan NPWP.

Setelah Anda berhasil mendapatkan NPWP dan EFIN, maka Anda dapat mendaftarkan diri di website DJP online melalui situs resminya di http://djponline.pajak.go.id/registrasi.

Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang ada di bawah ini:

  1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah klik ‘daftar’, lalu masukkan nomor NPWP dan nomor EFIN serta kode keamanan yang ada pada layar, kemudian klik ‘verifikasi’.
  2. Tunggu beberapa saat, karena kolom nama dan data diri akan terisi secara otomatis. Cek terlebih dahulu apakah data tersebut sudah valid atau belum. Apabila data sudah valid, Anda dapat memasukkan alamat email aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Selanjutnya buatlah password untuk DJP Online lalu klik simpan.
  3. Langkah selanjutnya, Anda harus membuka email yang telah Anda daftarkan dan cek pesan masuk atau spam karena DJP online akan mengirimkan link untuk aktivasi akun Anda.
  4. Setelah mengklik link tersebut, maka aktivasi akun telah berhasil dan Anda sudah bisa menggunakan DJP online.
  5. Apabila Anda sudah berhasil melakukan registrasi, Anda hanya perlu login dengan memasukkan nomor NPWP dan password DJP online.

Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran NPWP Badan Usaha Online

NPWP Sudah Terdaftar Tetapi Gagal Login

Cara Lapor SPT Tahunan Online Saat Gagal Login DJP Online

Bagaimana jika Anda sudah berhasil mendaftar DJP online, tetapi ternyata Anda tidak bisa login? Kondisi ini seringkali dialami oleh beberapa Wajib Pajak.

Biasanya akan ada pemberitahuan berupa tulisan yang muncul “Pesan Kesalahan: REG007”.

Saat Anda mengalami gagal login, Anda tetap dapat melakukan lapor SPT Online.

Gagal login dapat disebabkan oleh beberapa hal berikut ini:

  1. Beberapa Wajib Pajak seringkali tidak mencatat password yang sudah dibuat. Padahal password ini sama pentingnya dengan nama akun karena jika password salah satu digit saja, maka Anda tidak bisa login ke DJP Online. Apabila Anda tidak dapat mengingat password yang telah Anda buat, maka Anda dapat mereset password dengan mengklik https://djponline.pajak.go.id/resetpass. Selanjutnya, Anda dapat memasukkan nomor NPWP, EFIN, dan alamat email saat mendaftar DJP online. Sama seperti pada saat registrasi, Anda akan menerima email verifikasi yang di dalamnya terdapat link yang harus diklik.
  2. Ada beberapa kasus gagal login yang disebabkan oleh akun DJP Online belum terdaftar. Hal ini dapat terjadi dikarenakan proses registrasi yang Anda jalankan belum tuntas atau belum terselesaikan dengan baik. Proses registrasi yang belum tuntas ini dapat disebabkan karena Anda belum menerima link aktivasi sehingga Anda belum melakukan verifikasi. Coba lakukan pengiriman ulang link aktivasi dengan klik link https://djponline.pajak.go.id/resendlink yang di dalamnya terdapat form berisi nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan yang harus Anda isi. Setelah semua terisi, langsung klik submit dan cek email Anda.
  3. Jika dalam waktu maksimal 10 menit, tidak ada email dari DJP online, bisa jadi alamat email yang Anda gunakan salah atau tidak terdaftar. Solusinya adalah dengan melakukan hal yang sama saat akan mereset password. Masukkan nomor NPWP dan EFIN, lalu ceklis tanda ‘lupa email’, kemudian tuliskan alamat email yang baru. Jangan lupa untuk memastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar, termasuk kode keamanan. Kemudian, klik submit dan cek langsung kotak masuk pada email Anda.

Baca Juga : Cara Mudah Registrasi Akun Baru Wajib Pajak

Tips Saat Menggunakan DJP Online

Agar dapat menggunakan DJP Online secara lancar dan terhindar dari berbagai kendala seperti yang telah dijelaskan di atas, simak beberapa tips berikut ini:

  1. Pada saat mengakses website DJP Online, pastikan koneksi internet Anda stabil. Disarankan untuk selalu menggunakan laptop atau komputer yang terkoneksi ke internet pribadi dan hindari koneksi internet publik agar data lebih aman.
  2. Simpan dan berikan data secara lengkap dan benar. Apabila data seperti password dan alamat email tidak Anda simpan dengan benar, maka akibatnya Anda tidak bisa login ke halaman DJP Online. Hal ini juga berlaku pada data saat melakukan pengisian e-Filling. Jangan sampai Anda salah dalam memasukkan data. Apabila Anda salah dalam memasukkan data, maka resikonya pajak yang Anda bayarkan nominalnya dapat berubah.
  3. Lakukan registrasi, bayar, dan lapor pajak secara tepat waktu. Ada waktu yang tidak disarankan untuk melakukan registrasi, bayar, dan lapor pajak melalui DJP online yaitu pada bulan Maret. Hal ini dikarenakan di akhir bulan Maret, masa lapor SPT tahunan akan berakhir sehingga selama bulan tersebut akan terjadi kepadatan penggunaan DJP online. Akibatnya, aktivitas jaringan pada DJP Online akan lebih padat.

Nikmati Kemudahan Lapor SPT Online

  1. Lapor SPT Online dapat menghemat waktu dan biaya, karena Anda tidak perlu mendatangi KPP dan dapat terhindar dari antrian yang panjang untuk lapor SPT.
  2. Lapor SPT Online lebih mudah digunakan menggunakan aplikasi e-Filing yang sudah dilengkapi dengan panduan yang lengkap dan jelas.
  3. Dapat terhindar dari kesalahan dalam perhitungan pajak.
  4. Penyimpanan bukti pelaporan pajak lebih terjamin keamanannya.

Pahami cara lapor SPT Tahunan Online, termasuk solusi saat gagal login di DJP Online.

Lebih lanjut, ketahui bagaiman cara lapor pajak badan tahunan online di e-Filling Klikpajak.

Dengan begitu, urusan perpajakan Anda akan lebih mudah. Jangan sampai mengabaikan untuk membayar dan lapor pajak karena bayar dan lapor pajak memiliki batasan waktu.

Apabila Anda terlambat dalam membayar pajak Anda, maka sanksi berupa denda akan menanti Anda.

Dapatkan berbagai tips dan trik serta informasi seputar perpajakan lainnya di Klikpajak. Manfaatkan klikpajak untuk bayar dan lapor pajak dengan aman.

Sebagai mitra resmi dari Ditjen Pajak, Anda bisa menggunakan layanan yang diberikan secara gratis. Registrasi sekarang!

Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak