Daftar Isi
6 min read

Panduan Mudah Lapor SPT Online untuk Karyawan Via e-Filing

Tayang 09 Dec 2018
Panduan Mudah Lapor SPT Online untuk Karyawan Via e-Filing

Pemerintah telah menetapkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 Juta per bulan atau Rp54 Juta setahun. Jadi, bagi karyawan yang memiliki penghasilan diatas Rp54 juta dalam setahun memiliki kewajiban melaporkan SPT pajak tahunan. Sedangkan jika penghasilan karyawan yang diterima di bawah PTKP, maka karyawan tersebut tidak wajib untuk melaporkan SPT. Namun demikian, karyawan yang bersangkutan harus meminta agar NPWP-nya dinon-efektifkan (NE) agar tidak ada kewajiban untuk melapor. Apakah Anda sudah mengetahui informasi penting tentang e-Filing pajak online? Sistem baru ini akan memudahkan Anda dalam penyampaian SPT tahunan PPh. Oleh karena itu, mari kita mengenal pentingnya pajak dan informasi mengenai e-Filing pajak online tersebut.

Apa itu e-Filing Pajak Online?

Meskipun sudah mengetahui kewajiban membayar pajak, kebanyakan karyawan terkadang belum mengenal peran pajak dalam kehidupan bernegara. Padahal membayar pajak merupakan sebuah wujud nyata peran serta masyarakat termasuk karyawan perusahaan dalam pembangunan bangsa. Mengapa demikian? Pajak dipungut dari masyarakat termasuk karyawan untuk dimanfaatkan guna membiayai pembangunan negara. Mulai dari pembangunan infrastruktur, keuangan, dan masih banyak lainnya. Dengan demikian jelas bahwa seorang karyawan sebagai bagian dari masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pihak terkait.

Dalam sistem self assessment, pelaksanaan perpajakan setiap tahun diakhiri dengan kegiatan pelaporan pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT). Sistem ini mengamanatkan bahwa meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, misalnya oleh pemberi kerja, para karyawan sebagai wajib pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT tahunan. Oleh karena itu, para karyawan maupun pekerja atau pegawai yang pajak penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak melalui e-Filing. E-Filing ini merupakan sebuah cara untuk menyampaikan SPT tahunan PPh secara elektronik, dimana pelaksanaannya dapat dilakukan secara online dan real time melalui internet. Dengan adanya e-Filing, maka kegiatan melapor dan membayar pajak akan menjadi lebih mudah serta efisien. Ditambah lagi fitur ini dapat diakses kapan pun dan dimana pun selama 24 jam.

Manfaat Umum e-Filing Pajak Online

Jika dibandingkan dengan pelaporan pajak manual, e-Filing pajak online memberikan banyak manfaat yang dapat Anda nikmati. Beberapa manfaat tersebut diantaranya adalah:

  1.   Lapor pajak online dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja.
  2.   Lebih hemat waktu, karena Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang dan antre di KPP.
  3.   Bukti pelaporan dapat disimpan lebih aman dan mudah dilacak, tanpa khawatir hilang atau terselip.

Daftar SPT yang Wajib dan yang Tidak Wajib e-Filing

  1. Beberapa SPT yang wajib e-Filing adalah SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26, SPT Masa PPN / PPnBM 1111, dan SPT Tahunan Badan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menerbitkan e-Faktur. Hal ini berarti pelaporan ketiga jenis SPT tersebut tidak dapat lagi dilakukan secara manual dengan mengantarkan dokumen elektronik ke KPP.
  2. SPT yang Tidak Diwajibkan e-Filing adalah SPT Masa PPh 25 nihil, SPT Masa PPh 25 kurang bayar, SPT Masa PPh 21 nihil, SPT Masa PPh 26 nihil, SPT Masa PPN / PPnBM nihil, PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, PPN Impor Barang Luar Negeri, dan PPN Jasa Luar Negeri. Ketentuan tidak wajib e-Filing ini berlaku sejak PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT diundangkan pada 26 Januari 2018. Sebelum adanya PMK baru tersebut, SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 nihil tetap harus dilaporkan meskipun nihil.

Formulir SPT yang tersedia dalam e-Filing Pajak Online

Dalam proses pengisian SPT terdapat 3 jenis formulir yang wajib Anda ketahui yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS dengan kriteria sebagai berikut:

  1.   Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana) merupakan formulir yang akan Anda gunakan jika memenuhi kriteria berikut:
  • Jika penghasilan Anda dalam setahun kurang dari Rp60 Juta.
  • Jika pekerjaan Anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD.
  • Anda bukan seorang pengusaha atau pekerjaan bebas.
  1.   Formulir 1770 S (Sederhana) merupakan formulir yang akan Anda gunakan jika memenuhi kriteria berikut ini:
  • Jika penghasilan Anda dalam setahun Rp60 Juta atau lebih.
  • Jika pekerjaan Anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD.
  • Anda bukan seorang pengusaha atau pekerjaan bebas.
  1.   SPT 1770 merupakan formulir yang ditujukan bagi Anda yang berprofesi sebagai pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas yang professional seperti akuntan, dokter, dan notaris.

Langkah-Langkah Melakukan e-Filing Pajak Online

e-Filing pajak online dapat dilakukan langsung melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) ataupun melalui ASP resminya seperti Klikpajak . Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan e-Filing, maka Anda perlu melakukan beberapa langkah seperti berikut ini:

  1.   Anda harus mendatangi KPP atau KP2KP terdekat untuk melakukan registrasi EFIN (Electronic Filing Identification Number). Anda tidak dapat mewakilkan atau memberikan kuasa kepada pihak lain.
  2.   Kemudian Anda harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN.
  3.   Selanjutnya Anda dapat mendaftarkan diri atau registrasi untuk membuat akun di laman DJP online.
  4.   Setelah itu Anda dapat mengisi dan mengirim laporan SPT tahunan.

Petunjuk Registrasi e-Filing Pajak Online

Agar Anda bisa menggunakan fitur e-Filing pajak online, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Petunjuk registrasinya adalah sebagai berikut:

  1.   Langkah pertama untuk memulai registrasi, Anda harus masuk ke laman http:/djponline.pajak.go.id dan klik “Daftar”.
  2.   Langkah kedua adalah mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor EFIN yang sebelumnya telah Anda peroleh dari KPP atau KP2KP, kemudian klik “Verifikasi”.
  3.   Selanjutnya, langkah ketiga adalah mengecek nama wajib pajak yang secara otomatis terisi. Kemudian isikan alamat email aktif dan buat password yang mudah Anda ingat dan klik “Simpan”.
  4.   Langkah terakhir adalah mengecek inbox email yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Kemudian klik link yang dikirimkan untuk mengaktivasi akun Anda.

Petunjuk Pengisian SPT Pajak Menggunakan e-Filing Pajak Online

Setelah Anda melakukan registrasi, berarti Anda telah terdaftar dan memiliki akun. Langkah selanjutnya adalah mengisi SPT tahunan sebagai berikut:

  1.   Masih dalam laman http:/djponline.pajak.go.id, Anda dapat langsung klik “Login”.
  2.   Kemudian Klik “e-Filing” untuk memasuki laman e-Filing, lalu klik “Buat SPT”.
  3.   Ikuti petunjuk yang ada dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil Anda. Sebagai contoh, pilihlah SPT 1770 S dengan formulir jika hendak mengisi formulir tanpa panduan. Atau pilihlah SPT 1770 S dengan panduan jika hendak mengisi formulir dengan panduan.
  4.   Setelah mengisi semua formulir, kirim SPT dengan mengisi kode verifikasi dengan cara klik tombol “[di sini]”. Kode verifikasi kemudian dapat dicek di email Anda. Yang terakhir akhiri proses isi SPT melalui e-Filing dengan klik “Kirim SPT”. Bagaimana, mudah bukan?

Itulah beberapa informasi penting tentang e-Filing yang harus Anda ketahui. Klikpajak merupakan Aplikasi Pajak resmi dari DJP Indonesia yang dapat memberikan Anda bukti lapor pajak resmi, Klikpajak dapat digunakan secara gratis selamanya untuk Anda. Setelah mengetahui cara kerjanya, kini Anda dapat melaporkan SPT tahunan di e Filing Pajak dengan mudah dan hemat waktu. Selamat mencoba!

Kategori : e-Filing

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak