Daftar Isi
3 min read

Begini Ketentuan Pajak Pengusaha Elektronik di Indonesia

Tayang 15 Feb 2019
Begini Ketentuan Pajak Pengusaha Elektronik di Indonesia

Pelaku bisnis pada sektor elektronik perlu memahami peraturan terbaru yang berhubungan dengan pajak pengusaha elektronik. Kebijakan terbaru tentang penghapusan pajak atas produk elektronik, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dinilai dapat menekan kegiatan impor produk serupa dalam industri terkait. Hal ini diduga akan mendorong industri lokal untuk semakin berkembang. Selain itu, peraturan baru atas barang elektronik ini juga mendorong perluasan jangkauan pasar produk lokal dalam negeri, serta memangkas volume impor bagi produk sejenis.

Penghapusan PPnBM atas barang elektronik ini juga telah didukung oleh Departemen Perindustrian, karena dampaknya bisa mengurangi selisih harga produk lokal dengan impor, serta menekan impor paralel. Kemudian, setelah aturan ini dihapuskan pajak pengusaha elektronik diwajibkan mengikuti kebijakan baru yang ditetapkan.

Perubahan Kebijakan Pajak Untuk Pengusaha Elektronik

Kebijakan terkait PPh Pasal 22 secara resmi telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan yang memuat pembaruan tarif pajak. Tarif PPh 22 yang sebelumnya sebesar 7,5% berubah menjadi 10% untuk beberapa barang impor seperti peralatan elektronik, perlengkapan olahraga dan peralatan musik. Aturan ini dapat diikuti pihak terkait yang sebelumnya merupakan wajib pajak atas barang-barang elektronik yang telah dihapuskan dari PPnBM.

Melalui aturan baru ini, pengusaha elektronik harus menyesuaikan pajak yang dikenakan kepada mereka. Diantaranya pengenaan pajak barang elektronik seperti pemanas air, kulkas, mesin cuci, AC, TV, kamera, perekam video, dan microwave, yang sebelumnya dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berganti dibebankan dengan PPh 22 yang berlaku saat ini.

Untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 yang dikenakan kepada beberapa badan usaha tertentu, baik itu milik pemerintah atau swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor serta re-impor. Dengan adanya penerbitan peraturan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah memperluas badan-badan yang berhak memungut PPh Pasal 22, diantaranya menjadi wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang tergolong sangat mewah.

Ketentuan Pajak Penghasilan 22

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu bentuk pemotongan maupun pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap Wajib Pajak, serta berkaitan dengan aktivitas perdagangan barang. PPh Pasal 22 pada umumnya dikenakan untuk perdagangan barang yang dianggap menguntungkan, dengan kata lain penjual maupun pembeli mendapatkan keuntungan dari barang tersebut. Beberapa barang elektronik yang tergolong mewah juga termasuk di dalamnya. Maka dari itu, PPh Pasal 22 dapat dikenakan pada saat penjualan maupun pembelian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2016 dijelaskan mengenai objek PPh Pasal 22 adalah berupa impor barang-barang mewah tertentu. Sementara, untuk masing-masing objek dikenakan tarif PPh Pasal 22 berkisar antara 0,25%-1,5%, tergantung pada jenis objek pajaknya.

Singkatnya, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) merupakan pajak yang dikenakan untuk bendahara atau badan-badan tertentu baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Saat ini, melalui adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah memperluas badan-badan yang berhak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22, yaitu menjadi wajib pajak badan yang melakukan kegiatan penjualan barang termasuk dalam kategori sangat mewah.

Karena ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) dikenakan terhadap perdagangan barang yang dinilai menguntungkan, maka pengenaan dapat dilakukan pada saat penjualan maupun pembelian.

Demikian penjelasan tentang ketentuan pajak pengusaha elektronik di Indonesia. Lebih jauh mengenai perpajakan terkait dapat Anda akses di Klikpajak. Tidak hanya informasi perpajakan, namun Anda juga bisa melaporkan pajak Anda secara gratis! Daftar Klikpajak Sekarang! 

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak