Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan. Pengenaan pajak ini ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan. Tanah dan bangunan dijadikan sebagai objek pajak karena memberikan keuntungan, manfaat dan/atau kedudukan sosial ekonomi kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, menimbulkan kewenangan baru tentang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan (PBB P3) diserahkan kepada pemerintah pusat, yaitu Direktorat Jenderal Pajak.
Dasar Aturan Pemberian Keringanan Pajak
Aturan terbaru Pajak Bumi dan Bangunan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 82/PMK.03/2017 disahkan pada tanggal 20 Juni 2017. Aturan ini diterbitkan karena pemerintah memandang bahwa ketentuan mengenai pemberian pengurangan atau keringanan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan perlu disesuaikan. Misalnya, apabila terjadi bencana alam dan sebab-sebab lainnya yang bersifat luar biasa. Bencana alam merupakan peristiwa atau kejadian yang disebabkan oleh faktor alam, misalnya tsunami, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan angin topan.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa ternyata iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat diajukan keringanan dalam kondisi tertentu. Contohnya, wajib pajak yang memiliki objek pajak namun berpenghasilan rendah dan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP-nya meningkat akibat dampak pembangunan dan lingkungan, berhak mengajukan keringanan.
Persyaratan Pengajuan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2013, para veteran, penerima gelar kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan wakil gubernur, purnawirawan TNI/Polri, serta pensiunan PNS dapat mengajukan pengurangan atau keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran
- Fotokopi Surat Keputusan tentang pengakuan, pengesahan, dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenang
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan atau Pemberhentian sebagai presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur
- Fotokopi Surat Keputusan sebagai Purnawirawan TNI/Polri, atau pensiunan PNS
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian
- Fotokopi Bukti Pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya.
Prosedur Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan
Tata cara yang dapat Anda lakukan ketika akan mengajukan keringanan PBB adalah sebagai berikut:
- Melakukan permohonan pengurangan atau keringanan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia. Pengajuan ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Di dalam Surat Permohonan yang akan diajukan, harus menyebutkan berapa besaran angka persentase pengurangan yang diajukan.
- Saat melakukan proses pengajuan, wajib pajak diminta untuk mempersiapkan lampiran Surat Pernyataan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan telepon, Fotokopi Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak sebelumnya, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
- Permohonan pengurangan atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh wajib pajak atau paling lambat 6 bulan sejak bencana alam dan sebab-sebab lain yang luar biasa terjadi.
- Pengurangan atau keringanan diajukan secara kolektif, akan diterbitkan paling lambat tanggal 10 Januari sebelum dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tahun pajak tersebut.
Jangka Waktu Pengabulan Permohonan Pengurangan
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau keringanan PBB dalam jangka waktu paling lama 4 bulan sejak diterimanya surat permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan. Keputusan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak berupa pemberian keputusan mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau bahkan menolak permohonan yang telah dilakukan oleh wajib pajak.
Besaran Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Dalam berbagai kondisi, besarnya pengurangan atau keringanan pajak bumi dan bangunan dapat mencapai 75% dari jumlah PBB yang terutang. Akan tetapi, dalam kasus wajib pajak yang berpenghasilan rendah, pengurangan atau keringanan pajak dapat mencapai 100% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.
Klikpajak menyediakan berbagai informasi perpajakan serta hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui eFiling Pajak resmi dari Dirjen Pajak. Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda secara gratis dan mudah melalui eFiling Klikpajak. Daftar sekarang juga sebelum masa bayar pajak berakhir!