Daftar Isi
6 min read

Hindari 6 Kesalahan Saat Lapor SPT Online

Tayang 18 Jan 2019
Hindari 6 Kesalahan Saat Lapor SPT Online

SPT Online merupakan salah satu solusi perpajakan masa kini yang mudah untuk dilakukan. Dengan adanya sistem perpajakan secara online, kini para Wajib Pajak tidak dapat beralasan lagi tidak memiliki waktu untuk lapor pajak. Namun masih ada beberapa Wajib Pajak yang kebingungan dengan sistem lapor pajak secara online. Berikut ini daftar kesalahan yang sering terjadi saat lapor SPT Online yang wajib Anda ketahui.

3 Cara Melaporkan Pajak

Terdapat beberapa cara untuk melaporkan SPT pajak menurut peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 yaitu:

  1. Secara online melalui e-Filling. Lapor pajak dapat dilakukan secara online dan real time melalui e-Filling di website resmi Dirjen Pajak.
  2. Secara manual dengan datang langsung ke Kantor Pajak. Anda dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa bukti potong pajak. Petugas setempat akan membantu untuk melakukan prosedur pelaporan SPT dengan memberikan formulir SPT yang harus Anda isi.
  3. Dapat dikirim melalui kantor Pos. Anda juga dapat melaporkan SPT dengan mengirim dokumen yang dibutuhkan melalui kantor pos. Adapun dokumen yang harus Anda persiapkan berupa bukti potong pajak dan formulir SPT yang dapat diunduh di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah dokumen tersebut sudah Anda lengkapi, masukkan dalam amplop tertutup dan lampirkan lembar informasi pada sisi depan amplop yang diisi dengan nomor NPWP, tahun pajak, status SPT tahunan, jenis SPT tahunan, nomor telepon, surat pernyataan dan jangan lupa untuk menambahkan tanda tangan. Setelah proses persiapan tersebut selesai, kirimkan ke alamat KPP terdekat.

Daftar Kesalahan Yang Sering Terjadi Saat Lapor SPT

Masih banyak Wajib Pajak yang melakukan kesalahan saat melaporkan SPT. Agar terhindar dari kesalahan yang bisa merugikan Anda, simak daftar kesalahan-kesalahan yang sering terjadi saat melakukan lapor SPT:

Daftar EFIN Menggunakan Alamat Email Kantor

Agar dapat mengakses e-Filing, setiap Wajib Pajak harus memiliki EFIN terlebih dahulu. EFIN ini merupakan sebuah identitas digital yang hanya diterbitkan oleh DJP. Untuk mendapatkannya, Wajib Pajak harus mendatangi KPP dan menyerahkan alamat email, NPWP, KTP serta beberapa syarat lainnya. Pada saat mendaftar EFIN, hal penting yang perlu digaris bawahi adalah bahwa alamat email yang didaftarkan adalah email pribadi, bukan email kantor. Pasalnya, DJP akan mengirim segala hal terkait pajak dan e-Filing ke email yang telah didaftarkan. Penggunaan email kantor akan sangat merugikan Anda jika suatu hari Anda resign dari perusahaan tempat Anda bekerja saat ini. Karena email kantor yang Anda gunakan untuk mendaftar EFIN tidak akan dapat diakses sehingga Anda harus kembali mengurus EFIN di KPP.

Salah Memasukkan NPWP

Saat melakukan e-Filing, salah satu kolom yang wajib diisi adalah NPWP. NPWP yang dimaksud adalah milik Wajib Pajak, bukan milik perusahaan. Hal inilah yang sering disalah pahami oleh sebagian Wajib Pajak saat melakukan e-Filing karena NPWP perusahaan memang tercantum pada lembar SPT. Sebelum mengisinya, Anda harus memastikan NPWP siapa yang harus dimasukkan. Jangan sampai Anda harus mengisi ulang formulir dari awal hanya karena salah memasukkan NPWP.

Salah Memilih Formulir SPT

Kesalahan yang sering dilakukan Wajib Pajak saat e-Filing adalah pemilihan formulir SPT yang tidak tepat. Penting untuk diingat bahwa jenis formulir SPT ada beberapa macam. Untuk lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi terdapat formulir 1770, 1770S dan 1770SS. Formulir 1770S digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih senilai lebih dari Rp60 juta per tahun, formulir 1770SS ditujukan bagi Wajib Pajak dengan  penghasilannya di bawah Rp60 per tahun. Sedangkan, formulir 1770 untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Jika Wajib Pajak mengisi formulir yang salah, maka proses e-Filing tidak akan selesai karena penghitungan angka tidak sesuai. Untuk menghindari hal ini, hitung kembali total penghasilan Anda selama satu tahun ditambah seluruh penghasilan tambahan. Setelah itu, pilihlah formulir yang tepat berdasarkan jumlah penghasilan Anda.

Tidak Melaporkan Sumber Penghasilan Lainnya

Penghasilan tambahan jangan hanya dinikmati, tetapi juga wajib untuk dilaporkan. Masih ada sebagian Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan tetapi tidak melaporkannya. Untuk menghindari masalah yang mungkin terjadi di kemudian hari, sebaiknya Anda melaporkan seluruh penghasilan Anda. Apabila Anda tidak melaporkan penghasilan tambahan dalam pengisian pajak online, resikonya adalah terjadi kurang bayar ketika mengisi SPT. Artinya, SPT tidak dapat dikirim karena belum terisi sepenuhnya. Pastikan Anda telah menanyakan kepada pihak pemberi kerja apakah jumlah gaji yang diberikan sudah terkena potong pajak atau belum. Apabila gaji yang diberikan sudah dipotong pajak, maka jangan lupa untuk meminta bukti potong pajaknya. Kemudian, pada lembar SPT, jumlahkan sumber penghasilan utama dan penghasilan lain yang Anda miliki. Seperti yang telah tertulis pada Pasal 13 Ayat 2 UU KUP, akan ada sanksi administrasi sebesar 2% untuk maksimal 24 bulan jika pada hasil pemeriksaan ditemukan adanya pajak terutang yang tidak dibayar dan dilaporkan.

Tidak Menyertakan Bukti Potong Pajak

Setiap karyawan wajib membayar pajak berdasarkan penghasilan yang telah diperoleh. Biasanya, pajak akan dibayarkan secara kolektif oleh perusahaan dengan cara memotong sekian persen dari penghasilan karyawan. Kemudian, setiap awal tahun, perusahaan akan memberikan bukti potong pajak tahun sebelumnya pada karyawan yang akan menyampaikan SPT. Bukti potong pajak yang diberikan oleh perusahaan ini adalah salah satu kelengkapan penting saat melaporkan SPT Tahunan. Setiap Wajib Pajak harus melampirkan fotokopi bukti potong pajak tersebut bersama lembar formulir SPT tahunan yang sudah diisi. Bukti potong pajak yang asli harus tetap disimpan sebagai arsip. Bagi Anda yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu, pastikan pekerjaan sampingan tersebut juga memberikan bukti potong pajaknya kepada Anda.

Berhenti Kerja Tetapi Tidak Meminta Bukti Potong Pajak

Ada beberapa dokumen dan hal-hal administratif yang harus dilakukan saat mengundurkan diri (resign) dari sebuah perusahaan. Kesalahan yang sering terjadi adalah saat karyawan resign dari sebuah perusahaan, mereka lupa meminta bukti potong pajak dan pihak HRD juga kurang berinisiatif untuk menyiapkannya. Sebagai contoh, Anda ingin melaporkan pajak 2018 sebelum batas waktu 31 Maret 2019 berakhir. Jika Anda berpindah tempat kerja di bulan Agustus 2018, maka Anda harus meminta bukti potong pajak selama bulan Januari-Juli 2018 ke perusahaan lama dan bukti potong pajak bulan Agustus-Desember 2018 ke perusahaan Anda yang sekarang.

Itulah beberapa daftar kesalahan yang umum dilakukan oleh Wajib Pajak saat melakukan lapor SPT online. Lapor pajak secara online sebenarnya sangat mudah dilakukan. Anda harus mengetahui cara pelaporan online yang benar dan hindari hal-hal yang berpotensi menyulitkan Anda. Bayar dan lapor pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi pajak berupa denda. Jadilah salah satu warga negara yang baik dengan taat membayar pajak tepat waktu. Untuk menambah pengetahuan Anda tentang perpajakan, terus kunjungi Klikpajak. Klikpajak menyediakan berbagai informasi dan tips perpajakan secara lengkap dan update setiap hari. Registrasi sekarang juga disini!

Kategori : EdukasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak