Daftar Isi
4 min read

Pahami Klasifikasi dan Cara Lapor Pajak Perusahaan Non PKP

Tayang 05 Nov 2018
Pahami Klasifikasi dan Cara Lapor Pajak Perusahaan Non PKP

Seperti yang diketahui, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki perbedaan dengan non PKP. Terdapat perbedaan antara keduanya yaitu perusahaan PKP mendaftarkan perusahaannya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak juga memungut dan menyetor PPN/PPnBM yang terutang. Sementara bagi perusahaan non PKP, tidak boleh melakukan kredit Pajak Masukan yang diterima atas Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Klasifikasi UMKM Sebagai Non PKP

UMKM bisa juga disebut perusahaan non PKP mengingat terdapat klasifikasi yang sama. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro Kecil Menengah, klasifikasi UMKM dapat dibedakan dari beberapa hal seperti jumlah aset dan omzet penjualan. Klasifikasinya adalah sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro/Rumah Tangga

  • Memiliki aset atau kekayaan bersih sejumlah Rp50.000.000,00.
  • Memiliki omzet setiap tahunnya rata-rata di bawah Rp300.000.000,00.
  1. Usaha Kecil

  • Aset atau kekayaan bersih berada pada kisaran Rp50.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00.
  • Beromzet penjualan tahunan rata-rata berkisar Rp300.000.000,00 hingga Rp2.500.000.000,00.
  1. Usaha Menengah

  • Aset kekayaan bersih senilai Rp500.000.000,00 hingga Rp10.000.000.000,00.
  • Memiliki omzet penjualan pertahun pada kisaran Rp2.500.000.000,00 sampai Rp50.000.000.000,00.

Kenapa UMKM Bisa Disebut Non PKP?

Penggolongan UMKM dalam bagian non PKP didasari oleh aturan yang tercantum dalam PPh Pasal 4 Ayat 2, yang menyatakan bahwa satu usaha bisa digolongkan kedalam non PKP jika peredaran omzet bruto dibawah Rp4.800.000.000,00. Tentu saja, batas ini berlaku pula untuk kelas usaha menengah yang memilki omzet di atas angka tersebut. Setelah memiliki omzet yang lebih besar, maka perusahaan atau usaha harus kemudian didaftarkan sebagai PKP dan membayar pajak dengan berdasar pada peraturan lain.

Dalam aturan PPh Final 0,5% mengharuskan bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memiliki pendapatan kotor dibawah Rp4,8 Miliar juga wajib untuk membayar pajak. Aturan baru ini mulai diberlakukan pertengahan tahun 2018 dengan perubahan pada besaran pajak yang harus dibayarkan pelaku UMKM.

Pada peraturan yang berlaku sebelumnya, pajak yang harus dibayar oleh pelaku UMKM adalah sebesar 1% dari total pendapatan kotor yang didapatkan setiap bulannya. Penurunan sebanyak 0,5% ini kemudian diterapkan untuk merangsang pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta guna merangsang kesadaran taat pajak bagi setiap Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari UMKM. Tentu saja, variabel pembayarannya juga tidak serumit dan sebanyak untuk PKP yang sudah mewajibkan pembukuan serta berbagai berkas faktur bukti transaksi.

Cara Lapor Pajak Perusahaan Non PKP

PPh Final 0,5% memberikan kemudahan pada pelaku usaha untuk dapat membayar pajak yang jadi kewajibannya. Kemudahan ini juga dapat dirasakan ketika melakukan pembayaran dan penghitungan pajak yang dibayar. Pelaku UMKM cukup menghitung pendapatan kotor setiap bulannya dan mengalikan dengan jumlah 0,5% pajak beban. Penghitungan ini pada beberapa tahun pertama tidak diwajibkan disertai pembukuan dan laporan kegiatan transaksi rinci, namun cukup dengan jumlah total pendapatan.

Adapun cara lapor pajak perusahaan non PKP adalah sebagai berikut:

  1. Untuk pelaporan pajak bulanan, dapat menggunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang berlaku baik untuk PPh dan PPN lewat e-SPT yang mempermudah urusan Anda. Formulir SPT Masa dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui website www.pajak.go.id. Lewat alur online, tidak hanya lebih praktis  namun juga lebih cepat tanpa Anda harus bepergian ke tempat lain.
  2. Untuk cara lapor pajak perusahaan non PKP secara Tahunan atau SPT Tahunan, selain menggunakan formulir SPT PPh Badan juga wajib melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) asli lembar ke-3 apabila Anda melapor ke KPP. Lewat online, SPT Tahunan dapat dilaporkan lewat e-Filing, salah satu contohnya adalah melalui Klikpajak. e-Filing merupakan salah satu bentuk usaha dari pemerintah untuk membantu memudahkan masyarakat dan Badan Usaha dalam membayar pajak.
  3. Mengenai apakah ada perbedaan dalam cara lapor pajak perusahaan non PKP dengan perusahaan PKP sebenarnya tidak ada, hanya saja perusahaan non PKP tidak diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak sehingga kewajiban pelaporan SPT PPN setiap bulannya juga tidak ada.

Klikpajak merupakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang mempermudah proses pelaporan Anda melalui eFiling. Cari tau lebih lanjut mengenai bagaimana Klikpajak membantu Anda dengan langsung mencoba Klikpajak disini.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak